Izin Usaha Bisa Dicabut Jika Impor Produk Ilegal

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pemerintah akan menindak tegas pada perusahaan yang menyelundupkan barang impor ilegal. Jika terbukti, pemberian sanksi berupa pencabutan izin usaha juga bisa menimpa perusahaan tersebut.
Hal ini ditegaskan Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat pemaparan temuan barang impor ilegal dari China yang masuk tanpa dokumen dan tidak memenuhi standar nasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan