Tentang Kewajiban TP Doc Karena Ada Transaksi Kepada Pihak Afiliasi

Minggu, 06 Juni 2021 | 07:05 WIB
Tentang Kewajiban TP Doc Karena Ada Transaksi Kepada Pihak Afiliasi
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Belum lama ini kami mendapat surat dari kantor pajak, yang meminta penjelasan tentang transaksi perusahaan afiliasi. Jadi kami PT ABC bergerak di industri furniture, menjual barang dagangan ke PT DEF sebagai perusahaan eksportir. Sebagai informasi, pemegang saham PT ABC dan PT DEF adalah PT XYZ dengan saham masing-masing 80% dan sisanya adalah Tn A sebesar 10% dan Tn B juga 10%. Semua perusahaan itu berada di dalam negeri. Yang mau kami tanyakan apakah perusahaan wajib membuat transfer pricing document (TP Doc) karena kami tidak ada memiliki afiliasi dari luar negeri. Mohon penjelasannya.

Dedy,Tangerang

 

JAWABAN:

MERUJUK definisi pasal 1 angka 6 PMK-213/PMK.03/2016 dijelaskan bahwa Dokumen Penetuan Harga Transfer (TP Doc) adalah dokumen yang diselenggarakan oleh WP sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh WP atas transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dokumen Penentuan Harga Trasfer terdiri dari dokumen induk (master file); dokumen lokal (local file); dan/ atau laporan per negara (Country by country report/CbCR). WP dibagi dalam 2 kelompok yaitu WP yang wajib membuat master file dan local file, dan WP yang wajib membuat CbCR.

Kewajiban penyelenggaraan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Dokumen Induk dan Dokumen Lokal adalah WP yang melakukan transaksi Afiliasi dengan batasan :

  1. Punya Peredaran Bruto dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 50 miliar;
  2. Nilai transaksi Afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak :
  • punya transaksi afiliasi lebih dari Rp 20 miliar transaksi barang berwujud; atau
  • punya transaksi afiliasi lebih dari Rp 5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lain; atau
  • pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah daripada tarif PPh kita. 

KEEMPAT syarat kewajiban TP doc yang disebutkan dalam edisi yang lalu, bersifat alternatif (bukan akumulatif). Salah satu saja cocok, maka wajib pajak sudah harus membuat TP doc berupa master file dan lokal file. Baik master file maupun local file wajib dibuatkan ikhtisar dan wajib dilampirkan di SPT Tahunan.

Adapun untuk induk perusahaan yang berdomisili di Indonesia wajib membuat CbCR jika memiliki omzet setahun sekurang-kurangnya Rp 11 triliun

Kewajiban pembuatan TP Doc. tersebut, tidak terbatas atas transaksi afiliasi dari luar negeri saja melainkan juga pada transaksi yang berasal dari dalam negeri (lokal). Artinya, sepanjang perusahan afiliasi tersebut memenuhi persyaratan di atas, maka wajib membuat TP.Doc.

Adapun pengertian Afiliasi dalam peraturan ini sangatlah luas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2, Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak. Hubungan Istimewa adalah yang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (2)UU PPN :

  1. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir
  2. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih yang berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Yang dimaksud penyertaan ini menyangkut bidang permodalan, sedangkan penguasaan berhubungan dengan bidang manajemen, termasuk hubungan kekeluargaan antara para pihak yang bersangkutan.

Penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari modal saham atau modal ditempatkan atau modal disetor. Bila salah satu hasil hitungan itu menunjukkan penyertaan modal berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih, maka dianggap telah ada hubungan istimewa.

Perlu diingatkan juga bahwa dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha penetapan harga dan laba transaksi haruslah sama dan sebanding antara transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

Sama dan sebanding tidaklah dalam arti sama persis, akan tetapi terdapat batasan-batasan rentang yang wajar. Jenis transaksi afiliasi dikelompokkan dalam transaksi antara lain:

  • transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud;
  • transaksi pemberian jasa;
  • transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud;
  • transaksi pembayaran bunga, dan;
  • transaksi penjualan atau pembelian saham.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Ada Potensi Pengetatan Suku Bunga BI
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:03 WIB

Ada Potensi Pengetatan Suku Bunga BI

Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Agustus 2026          

Anak Usaha FAP Agri (FAPA), Gugat Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rp 71,67 Miliar
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Anak Usaha FAP Agri (FAPA), Gugat Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rp 71,67 Miliar

Bulungan Hijau Perkasa merupakan anak usaha PT FAP Agri Tbk (FAPA) emiten yang dikendalikan Wirastuty Fangiono, putri dari Martias Fangiono.

Ada Transaksi Nego 1,34 Miliar di Saham PACK, Sinyal Investor Strategis Masuk?
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Ada Transaksi Nego 1,34 Miliar di Saham PACK, Sinyal Investor Strategis Masuk?

Ada sebanyak 1,34 miliar saham Abadi Nusantara Hijau Investama (PACK) berpindah di harga pembelian Rp 100 per saham, yang setara Rp 133,78 miliar.

Opsi Realokasi Anggaran Negara untuk Penanganan Gempa NTT
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Opsi Realokasi Anggaran Negara untuk Penanganan Gempa NTT

Dewan Perwakilan Rakyat mendorong realokasi anggaran untuk mempercepat pemulihan pasca gempa Nusa Tenggara Timur (NTT).

 KKI Disebut Tak Gusur Posisi Visa dan Mastercard
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:03 WIB

KKI Disebut Tak Gusur Posisi Visa dan Mastercard

Kartu Kredit Indonesia (KKI) hadir sebagai pemain baru di sistem pembayaran domestik akan berjalan berdampingan dengan Visa dan Mastercard.

Partitokrasi: Negara dalam Cengkeraman Partai
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Partitokrasi: Negara dalam Cengkeraman Partai

Monopoli partai dalam pencalonan harus dipatahkan. Keuangan partai dan sumber dananya harus dibuka kepada publik.

Mimpi Naik Kelas
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:42 WIB

Mimpi Naik Kelas

Indonesia butuh investasi yang menghasilkan pekerjaan yang akhirnya menjadikan masyarakat mampu naik kelas.

Sentimen Profit Taking dan Bi Rate, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (19/8)
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Sentimen Profit Taking dan Bi Rate, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (19/8)

Investor hari ini akan mencermati rilis suku bunga acuan alias BI rate. Secara teknikal ada kemungkinan investor akan melakukan profit taking. 

Penjualan Meningkat, Kerugian Bersih FAST Mulai Menyusut
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Penjualan Meningkat, Kerugian Bersih FAST Mulai Menyusut

FAST membukukan pendapatan sebesar Rp 2,79 triliun, naik 16,1% dibandingkan Rp 2,40 triliun pada semester I-2025. 

Tekanan MSCI Mereda, Saham Bahan Baku Berpeluang Melaju
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Tekanan MSCI Mereda, Saham Bahan Baku Berpeluang Melaju

Kenaikan harga emas, prospek hilirisasi dan pemulihan minat investor terhadap saham komoditas menjadi sejumlah katalis sektor ini

INDEKS BERITA

Terpopuler