Tentang Kewajiban TP Doc Karena Ada Transaksi Kepada Pihak Afiliasi

Minggu, 06 Juni 2021 | 07:05 WIB
Tentang Kewajiban TP Doc Karena Ada Transaksi Kepada Pihak Afiliasi
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Belum lama ini kami mendapat surat dari kantor pajak, yang meminta penjelasan tentang transaksi perusahaan afiliasi. Jadi kami PT ABC bergerak di industri furniture, menjual barang dagangan ke PT DEF sebagai perusahaan eksportir. Sebagai informasi, pemegang saham PT ABC dan PT DEF adalah PT XYZ dengan saham masing-masing 80% dan sisanya adalah Tn A sebesar 10% dan Tn B juga 10%. Semua perusahaan itu berada di dalam negeri. Yang mau kami tanyakan apakah perusahaan wajib membuat transfer pricing document (TP Doc) karena kami tidak ada memiliki afiliasi dari luar negeri. Mohon penjelasannya.

Dedy,Tangerang

 

JAWABAN:

MERUJUK definisi pasal 1 angka 6 PMK-213/PMK.03/2016 dijelaskan bahwa Dokumen Penetuan Harga Transfer (TP Doc) adalah dokumen yang diselenggarakan oleh WP sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh WP atas transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dokumen Penentuan Harga Trasfer terdiri dari dokumen induk (master file); dokumen lokal (local file); dan/ atau laporan per negara (Country by country report/CbCR). WP dibagi dalam 2 kelompok yaitu WP yang wajib membuat master file dan local file, dan WP yang wajib membuat CbCR.

Kewajiban penyelenggaraan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Dokumen Induk dan Dokumen Lokal adalah WP yang melakukan transaksi Afiliasi dengan batasan :

  1. Punya Peredaran Bruto dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 50 miliar;
  2. Nilai transaksi Afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak :
  • punya transaksi afiliasi lebih dari Rp 20 miliar transaksi barang berwujud; atau
  • punya transaksi afiliasi lebih dari Rp 5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lain; atau
  • pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah daripada tarif PPh kita. 

KEEMPAT syarat kewajiban TP doc yang disebutkan dalam edisi yang lalu, bersifat alternatif (bukan akumulatif). Salah satu saja cocok, maka wajib pajak sudah harus membuat TP doc berupa master file dan lokal file. Baik master file maupun local file wajib dibuatkan ikhtisar dan wajib dilampirkan di SPT Tahunan.

Adapun untuk induk perusahaan yang berdomisili di Indonesia wajib membuat CbCR jika memiliki omzet setahun sekurang-kurangnya Rp 11 triliun

Kewajiban pembuatan TP Doc. tersebut, tidak terbatas atas transaksi afiliasi dari luar negeri saja melainkan juga pada transaksi yang berasal dari dalam negeri (lokal). Artinya, sepanjang perusahan afiliasi tersebut memenuhi persyaratan di atas, maka wajib membuat TP.Doc.

Adapun pengertian Afiliasi dalam peraturan ini sangatlah luas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2, Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak. Hubungan Istimewa adalah yang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (2)UU PPN :

  1. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir
  2. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih yang berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Yang dimaksud penyertaan ini menyangkut bidang permodalan, sedangkan penguasaan berhubungan dengan bidang manajemen, termasuk hubungan kekeluargaan antara para pihak yang bersangkutan.

Penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari modal saham atau modal ditempatkan atau modal disetor. Bila salah satu hasil hitungan itu menunjukkan penyertaan modal berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih, maka dianggap telah ada hubungan istimewa.

Perlu diingatkan juga bahwa dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha penetapan harga dan laba transaksi haruslah sama dan sebanding antara transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

Sama dan sebanding tidaklah dalam arti sama persis, akan tetapi terdapat batasan-batasan rentang yang wajar. Jenis transaksi afiliasi dikelompokkan dalam transaksi antara lain:

  • transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud;
  • transaksi pemberian jasa;
  • transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud;
  • transaksi pembayaran bunga, dan;
  • transaksi penjualan atau pembelian saham.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Surplus Neraca Perdagangan Bakal Susut
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:39 WIB

Surplus Neraca Perdagangan Bakal Susut

BPS mencatat, surplus neraca perdagangan RI sepanjang 2025 sebesar US$ 41,05 miliar, lebih tinggi dari tahun 2024

Pebisnis Tekstil Mendesak Tindak Tegas Mafia Impor
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:38 WIB

Pebisnis Tekstil Mendesak Tindak Tegas Mafia Impor

Pelaku industri tekstil mendesak pemerintah untuk membongkar dan menindak tegas sindikat mafia impor tekstil di Indonesia.

Kinerja MDKA 2026: Tambang Emas Pani Siap Jadi Motor Pendongkrak
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:30 WIB

Kinerja MDKA 2026: Tambang Emas Pani Siap Jadi Motor Pendongkrak

MDKA diprediksi raup laba signifikan di 2026, didorong Tambang Emas Pani dan efisiensi nikel. Simak proyeksi selengkapnya!

Emas Melonjak 24,75% di Januari, Kripto Justru Tertekan Dalam
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:30 WIB

Emas Melonjak 24,75% di Januari, Kripto Justru Tertekan Dalam

Emas Antam cetak return 24,75% di Januari, namun aset kripto merana. Lihat perbandingan kinerja dan prospek aset terbaik awal 2026.

Kawasan Industri Bidik Investor Baru
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:29 WIB

Kawasan Industri Bidik Investor Baru

Industri semikonduktor, pusat data (data center) dan industri berbasis hilirisasi akan menggerakkan investasi di kawasan industri pada tahun ini.

Inflasi Masih Tetap Bertahan Tinggi
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:28 WIB

Inflasi Masih Tetap Bertahan Tinggi

Laju inflasi tahunan berpotensi menyentuh 4% pada kuartal pertama tahun ini                         

Kinerja Manufaktur Masih Terdorong Faktor Musiman
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:23 WIB

Kinerja Manufaktur Masih Terdorong Faktor Musiman

Data S&P Global, PMI manufaktur Indonesia telah berada di atas level netral selama enam bulan       

Transparansi Menjadi Kunci Merayu MSCI
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:18 WIB

Transparansi Menjadi Kunci Merayu MSCI

Otoritas pasar modal mengajukan tiga proposal utama, salah satunya akan membuka data kepemilikan saham di bawah 5%

Ada Asa Dibalik Urusan MSCI, Cek 13 Saham LQ45 yang Berpeluang Kasih Cuan di Februari
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:18 WIB

Ada Asa Dibalik Urusan MSCI, Cek 13 Saham LQ45 yang Berpeluang Kasih Cuan di Februari

Otoritas pasar modal Indonesia mengajukan tiga proposal transparansi ke MSCI, yang diharapkan berefek positif ke pasar saham.

Ekspansi Gerai Baru Menjadi Motor Pendorong Kinerja ERAA
| Selasa, 03 Februari 2026 | 06:12 WIB

Ekspansi Gerai Baru Menjadi Motor Pendorong Kinerja ERAA

Ekspansi jaringan ERAA difokuskan pada wilayah dengan prospek pertumbuhan ekonomi yang baik dan penetrasi produk luas

INDEKS BERITA

Terpopuler