Tentang Kewajiban TP Doc Karena Ada Transaksi Kepada Pihak Afiliasi

Minggu, 06 Juni 2021 | 07:05 WIB
Tentang Kewajiban TP Doc Karena Ada Transaksi Kepada Pihak Afiliasi
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Belum lama ini kami mendapat surat dari kantor pajak, yang meminta penjelasan tentang transaksi perusahaan afiliasi. Jadi kami PT ABC bergerak di industri furniture, menjual barang dagangan ke PT DEF sebagai perusahaan eksportir. Sebagai informasi, pemegang saham PT ABC dan PT DEF adalah PT XYZ dengan saham masing-masing 80% dan sisanya adalah Tn A sebesar 10% dan Tn B juga 10%. Semua perusahaan itu berada di dalam negeri. Yang mau kami tanyakan apakah perusahaan wajib membuat transfer pricing document (TP Doc) karena kami tidak ada memiliki afiliasi dari luar negeri. Mohon penjelasannya.

Dedy,Tangerang

 

JAWABAN:

MERUJUK definisi pasal 1 angka 6 PMK-213/PMK.03/2016 dijelaskan bahwa Dokumen Penetuan Harga Transfer (TP Doc) adalah dokumen yang diselenggarakan oleh WP sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh WP atas transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dokumen Penentuan Harga Trasfer terdiri dari dokumen induk (master file); dokumen lokal (local file); dan/ atau laporan per negara (Country by country report/CbCR). WP dibagi dalam 2 kelompok yaitu WP yang wajib membuat master file dan local file, dan WP yang wajib membuat CbCR.

Kewajiban penyelenggaraan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Dokumen Induk dan Dokumen Lokal adalah WP yang melakukan transaksi Afiliasi dengan batasan :

  1. Punya Peredaran Bruto dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 50 miliar;
  2. Nilai transaksi Afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak :
  • punya transaksi afiliasi lebih dari Rp 20 miliar transaksi barang berwujud; atau
  • punya transaksi afiliasi lebih dari Rp 5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lain; atau
  • pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah daripada tarif PPh kita. 

KEEMPAT syarat kewajiban TP doc yang disebutkan dalam edisi yang lalu, bersifat alternatif (bukan akumulatif). Salah satu saja cocok, maka wajib pajak sudah harus membuat TP doc berupa master file dan lokal file. Baik master file maupun local file wajib dibuatkan ikhtisar dan wajib dilampirkan di SPT Tahunan.

Adapun untuk induk perusahaan yang berdomisili di Indonesia wajib membuat CbCR jika memiliki omzet setahun sekurang-kurangnya Rp 11 triliun

Kewajiban pembuatan TP Doc. tersebut, tidak terbatas atas transaksi afiliasi dari luar negeri saja melainkan juga pada transaksi yang berasal dari dalam negeri (lokal). Artinya, sepanjang perusahan afiliasi tersebut memenuhi persyaratan di atas, maka wajib membuat TP.Doc.

Adapun pengertian Afiliasi dalam peraturan ini sangatlah luas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2, Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak. Hubungan Istimewa adalah yang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (2)UU PPN :

  1. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir
  2. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih yang berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Yang dimaksud penyertaan ini menyangkut bidang permodalan, sedangkan penguasaan berhubungan dengan bidang manajemen, termasuk hubungan kekeluargaan antara para pihak yang bersangkutan.

Penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari modal saham atau modal ditempatkan atau modal disetor. Bila salah satu hasil hitungan itu menunjukkan penyertaan modal berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih, maka dianggap telah ada hubungan istimewa.

Perlu diingatkan juga bahwa dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha penetapan harga dan laba transaksi haruslah sama dan sebanding antara transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

Sama dan sebanding tidaklah dalam arti sama persis, akan tetapi terdapat batasan-batasan rentang yang wajar. Jenis transaksi afiliasi dikelompokkan dalam transaksi antara lain:

  • transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud;
  • transaksi pemberian jasa;
  • transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud;
  • transaksi pembayaran bunga, dan;
  • transaksi penjualan atau pembelian saham.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

BABY Targetkan Pertumbuhan Dua Digit, Begini Strategi Ekspansinya Tahun Depan
| Selasa, 09 Desember 2025 | 09:20 WIB

BABY Targetkan Pertumbuhan Dua Digit, Begini Strategi Ekspansinya Tahun Depan

PT Multitrend Indo Tbk (BABY) ikut memanfaatkan tren shoppertainment di TikTok Shop dan berhasil mengerek penjualan lewat kanal ini.

Potensi Pasar Menggiurkan, Robinhood Akuisisi Buana Capital dan Pedagang Aset Kripto
| Selasa, 09 Desember 2025 | 09:03 WIB

Potensi Pasar Menggiurkan, Robinhood Akuisisi Buana Capital dan Pedagang Aset Kripto

Reputasi global tidak serta-merta menjadi jaminan keamanan dana nasabah yang anti-bobol, mengingat celah oknum internal selalu ada.

Beda Nasib Hingga Prospek Anggota MIND ID di 2026: INCO dan PTBA (Bag 2 Selesai)
| Selasa, 09 Desember 2025 | 08:29 WIB

Beda Nasib Hingga Prospek Anggota MIND ID di 2026: INCO dan PTBA (Bag 2 Selesai)

Faktor kebijakan pemerintah ikut memengaruhi kinerja dan prospek PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Mengintip Strategi Bisnis RAAM, Tambah 3-5 Bioskop per Tahun & Genjot Pendapatan F&B
| Selasa, 09 Desember 2025 | 07:54 WIB

Mengintip Strategi Bisnis RAAM, Tambah 3-5 Bioskop per Tahun & Genjot Pendapatan F&B

Penurunan penjualan PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) diimbangi oleh menyusutnya rugi bersih hingga 82%.

Akuisisi Korporasi Selalu Mengandung Ketidakpastian, Madu Atau Racun?
| Selasa, 09 Desember 2025 | 07:36 WIB

Akuisisi Korporasi Selalu Mengandung Ketidakpastian, Madu Atau Racun?

Akuisisi korporasi adalah keputusan investasi sangat strategis. Akuisisi  menjadi alat sebuah perusahaan untuk bertumbuh lebih cepat. ​

Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Lunasi Obligasi dan Sukuk yang Jatuh Tempo
| Selasa, 09 Desember 2025 | 07:19 WIB

Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Lunasi Obligasi dan Sukuk yang Jatuh Tempo

Jumlah obligasi yang jatuh tempo pada 6 Desember 2025 terdiri dari pokok sebesar Rp 199,17 miliar dan bunga keempat sebesar Rp 3,596 miliar.

Kantongi Dana Segar dari IPO, RLCO Bidik Laba Rp 40 Miliar
| Selasa, 09 Desember 2025 | 07:10 WIB

Kantongi Dana Segar dari IPO, RLCO Bidik Laba Rp 40 Miliar

PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/12).​

Investor Asing Masih Hati-Hati
| Selasa, 09 Desember 2025 | 07:08 WIB

Investor Asing Masih Hati-Hati

Kendati tampak pemulihan, investor asing masih berhati-hati berinvestasi, terlihat dari arus keluar dana asing yang dominan di pasar obligasi.​

Tantangan Penerapan Biodiesel B50 di 2026
| Selasa, 09 Desember 2025 | 06:54 WIB

Tantangan Penerapan Biodiesel B50 di 2026

SPKS juga menyoroti munculnya perusahaan seperti Agrinas Palma yang mengelola1,5 juta ha lahan sawit dan berpotensi menguasai pasokan biodiesel

Rupiah Loyo Mendekati Rp 16.700 per Dolar AS, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 09 Desember 2025 | 06:51 WIB

Rupiah Loyo Mendekati Rp 16.700 per Dolar AS, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar juga mewaspadai kurs rupiah yang terus melemah mendekati Rp 16.700 per dolar AS. Kemarin rupiah tutup di Rp 16.688 per dolar AS.

INDEKS BERITA

Terpopuler