Tentang Kewajiban TP Doc Karena Ada Transaksi Kepada Pihak Afiliasi

Minggu, 06 Juni 2021 | 07:05 WIB
Tentang Kewajiban TP Doc Karena Ada Transaksi Kepada Pihak Afiliasi
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Belum lama ini kami mendapat surat dari kantor pajak, yang meminta penjelasan tentang transaksi perusahaan afiliasi. Jadi kami PT ABC bergerak di industri furniture, menjual barang dagangan ke PT DEF sebagai perusahaan eksportir. Sebagai informasi, pemegang saham PT ABC dan PT DEF adalah PT XYZ dengan saham masing-masing 80% dan sisanya adalah Tn A sebesar 10% dan Tn B juga 10%. Semua perusahaan itu berada di dalam negeri. Yang mau kami tanyakan apakah perusahaan wajib membuat transfer pricing document (TP Doc) karena kami tidak ada memiliki afiliasi dari luar negeri. Mohon penjelasannya.

Dedy,Tangerang

 

JAWABAN:

MERUJUK definisi pasal 1 angka 6 PMK-213/PMK.03/2016 dijelaskan bahwa Dokumen Penetuan Harga Transfer (TP Doc) adalah dokumen yang diselenggarakan oleh WP sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh WP atas transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dokumen Penentuan Harga Trasfer terdiri dari dokumen induk (master file); dokumen lokal (local file); dan/ atau laporan per negara (Country by country report/CbCR). WP dibagi dalam 2 kelompok yaitu WP yang wajib membuat master file dan local file, dan WP yang wajib membuat CbCR.

Kewajiban penyelenggaraan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Dokumen Induk dan Dokumen Lokal adalah WP yang melakukan transaksi Afiliasi dengan batasan :

  1. Punya Peredaran Bruto dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 50 miliar;
  2. Nilai transaksi Afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak :
  • punya transaksi afiliasi lebih dari Rp 20 miliar transaksi barang berwujud; atau
  • punya transaksi afiliasi lebih dari Rp 5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lain; atau
  • pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah daripada tarif PPh kita. 

KEEMPAT syarat kewajiban TP doc yang disebutkan dalam edisi yang lalu, bersifat alternatif (bukan akumulatif). Salah satu saja cocok, maka wajib pajak sudah harus membuat TP doc berupa master file dan lokal file. Baik master file maupun local file wajib dibuatkan ikhtisar dan wajib dilampirkan di SPT Tahunan.

Adapun untuk induk perusahaan yang berdomisili di Indonesia wajib membuat CbCR jika memiliki omzet setahun sekurang-kurangnya Rp 11 triliun

Kewajiban pembuatan TP Doc. tersebut, tidak terbatas atas transaksi afiliasi dari luar negeri saja melainkan juga pada transaksi yang berasal dari dalam negeri (lokal). Artinya, sepanjang perusahan afiliasi tersebut memenuhi persyaratan di atas, maka wajib membuat TP.Doc.

Adapun pengertian Afiliasi dalam peraturan ini sangatlah luas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2, Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak. Hubungan Istimewa adalah yang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (2)UU PPN :

  1. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir
  2. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih yang berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Yang dimaksud penyertaan ini menyangkut bidang permodalan, sedangkan penguasaan berhubungan dengan bidang manajemen, termasuk hubungan kekeluargaan antara para pihak yang bersangkutan.

Penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari modal saham atau modal ditempatkan atau modal disetor. Bila salah satu hasil hitungan itu menunjukkan penyertaan modal berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih, maka dianggap telah ada hubungan istimewa.

Perlu diingatkan juga bahwa dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha penetapan harga dan laba transaksi haruslah sama dan sebanding antara transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

Sama dan sebanding tidaklah dalam arti sama persis, akan tetapi terdapat batasan-batasan rentang yang wajar. Jenis transaksi afiliasi dikelompokkan dalam transaksi antara lain:

  • transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud;
  • transaksi pemberian jasa;
  • transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud;
  • transaksi pembayaran bunga, dan;
  • transaksi penjualan atau pembelian saham.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Optimisme Pemerintah vs Data Kuartal I-2026: Realistis atau Sekadar Momentum Musiman?
| Minggu, 22 Maret 2026 | 04:20 WIB

Optimisme Pemerintah vs Data Kuartal I-2026: Realistis atau Sekadar Momentum Musiman?

Pemerintah optimistis ekonomi tumbuh 5,7% di Q1 2026. Tapi benarkah didukung data solid atau hanya momentum musiman? Simak analisisnya.

Ramadan Tak Selalu Jadi Pendorong, Aktivitas Perdagangan JII Justru Menyusut
| Minggu, 22 Maret 2026 | 04:00 WIB

Ramadan Tak Selalu Jadi Pendorong, Aktivitas Perdagangan JII Justru Menyusut

Trading volume activity cenderung turun rata-rata sekitar 15% selama bulan Ramadan dan naik kembali sekitar 15% setelah Ramadan.

Simak Profil BTPS, Kuda Hitam Bank Syariah dengan Aset Terbesar Kedua Setelah BRIS
| Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:30 WIB

Simak Profil BTPS, Kuda Hitam Bank Syariah dengan Aset Terbesar Kedua Setelah BRIS

Laba bersih PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) tahun 2026 diperkirakan akan mampu naik ke Rp 1,35 triliun.

Artotel Raup Cuan Lebaran, Tingkat Hunian Naik Signifikan
| Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:30 WIB

Artotel Raup Cuan Lebaran, Tingkat Hunian Naik Signifikan

Pada periode mudik Lebaran, okupansi hotel Artotel diklaim dapat mencapai hampir 100%, khususnya pada rentang H-5 hingga H+5.

Manuver Asing di Saham Emas: Blackrock Kantongi Cuan Ratusan Miliar di ANTM dan BRMS
| Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:20 WIB

Manuver Asing di Saham Emas: Blackrock Kantongi Cuan Ratusan Miliar di ANTM dan BRMS

Sejak Januari hingga pertengahan Maret 2026, investor asing institusi menunjukkan agresivitasnya di saham produsen emas.

Kedaulatan Energi RI Dipasung Perjanjian ART, Keputusan Sembrono Malah Bikin Rugi
| Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:05 WIB

Kedaulatan Energi RI Dipasung Perjanjian ART, Keputusan Sembrono Malah Bikin Rugi

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dinilai sebagai langkah mundur yang mengkhianati jerih payah Indonesia memperkuat kemandirian energi.

Pergeseran Tren Properti 2026: Rumah Kecil Laris Manis, Pasar Sewa Jadi Pilihan
| Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:10 WIB

Pergeseran Tren Properti 2026: Rumah Kecil Laris Manis, Pasar Sewa Jadi Pilihan

Di tengah mahalnya harga properti, pasar sewa rumah menjelma menjadi katup penyelamat yang kian diminati.

ETF Jadi Faktor Pendorong Kenaikan Permintaan Emas, Simak Sederet Kelebihannya
| Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:05 WIB

ETF Jadi Faktor Pendorong Kenaikan Permintaan Emas, Simak Sederet Kelebihannya

Pembelian Exchange Traded Fund (ETF emas secara global tumbuh menjadi 801,2 ton pada 2025, terbesarkedua dalam sejarah.

Lonjakan Arus Mudik dan Jalan Tol Baru Bisa Poles Kinerja Jasa Marga (JSMR)
| Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:33 WIB

Lonjakan Arus Mudik dan Jalan Tol Baru Bisa Poles Kinerja Jasa Marga (JSMR)

Jasa Marga bukukan pendapatan Rp 19,8 triliun di 2025, ditopang tol baru.Simak detail performa dan prospek sahamnya di sini.

Berkah Ramadan dan Lebaran, Transaksi Gadai & Penjualan Emas Pegadaian Melonjak Tajam
| Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:05 WIB

Berkah Ramadan dan Lebaran, Transaksi Gadai & Penjualan Emas Pegadaian Melonjak Tajam

Transaksi cicil emas dan tabungan emas di Pegadaian selama Ramadan tetap tumbuh namun lebih lambat dibanding sebelum Ramadan.

INDEKS BERITA