Tentang Kewajiban TP Doc Karena Ada Transaksi Kepada Pihak Afiliasi

Minggu, 06 Juni 2021 | 07:05 WIB
Tentang Kewajiban TP Doc Karena Ada Transaksi Kepada Pihak Afiliasi
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Belum lama ini kami mendapat surat dari kantor pajak, yang meminta penjelasan tentang transaksi perusahaan afiliasi. Jadi kami PT ABC bergerak di industri furniture, menjual barang dagangan ke PT DEF sebagai perusahaan eksportir. Sebagai informasi, pemegang saham PT ABC dan PT DEF adalah PT XYZ dengan saham masing-masing 80% dan sisanya adalah Tn A sebesar 10% dan Tn B juga 10%. Semua perusahaan itu berada di dalam negeri. Yang mau kami tanyakan apakah perusahaan wajib membuat transfer pricing document (TP Doc) karena kami tidak ada memiliki afiliasi dari luar negeri. Mohon penjelasannya.

Dedy,Tangerang

 

JAWABAN:

MERUJUK definisi pasal 1 angka 6 PMK-213/PMK.03/2016 dijelaskan bahwa Dokumen Penetuan Harga Transfer (TP Doc) adalah dokumen yang diselenggarakan oleh WP sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh WP atas transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dokumen Penentuan Harga Trasfer terdiri dari dokumen induk (master file); dokumen lokal (local file); dan/ atau laporan per negara (Country by country report/CbCR). WP dibagi dalam 2 kelompok yaitu WP yang wajib membuat master file dan local file, dan WP yang wajib membuat CbCR.

Kewajiban penyelenggaraan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Dokumen Induk dan Dokumen Lokal adalah WP yang melakukan transaksi Afiliasi dengan batasan :

  1. Punya Peredaran Bruto dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 50 miliar;
  2. Nilai transaksi Afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak :
  • punya transaksi afiliasi lebih dari Rp 20 miliar transaksi barang berwujud; atau
  • punya transaksi afiliasi lebih dari Rp 5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lain; atau
  • pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah daripada tarif PPh kita. 

KEEMPAT syarat kewajiban TP doc yang disebutkan dalam edisi yang lalu, bersifat alternatif (bukan akumulatif). Salah satu saja cocok, maka wajib pajak sudah harus membuat TP doc berupa master file dan lokal file. Baik master file maupun local file wajib dibuatkan ikhtisar dan wajib dilampirkan di SPT Tahunan.

Adapun untuk induk perusahaan yang berdomisili di Indonesia wajib membuat CbCR jika memiliki omzet setahun sekurang-kurangnya Rp 11 triliun

Kewajiban pembuatan TP Doc. tersebut, tidak terbatas atas transaksi afiliasi dari luar negeri saja melainkan juga pada transaksi yang berasal dari dalam negeri (lokal). Artinya, sepanjang perusahan afiliasi tersebut memenuhi persyaratan di atas, maka wajib membuat TP.Doc.

Adapun pengertian Afiliasi dalam peraturan ini sangatlah luas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2, Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak. Hubungan Istimewa adalah yang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (2)UU PPN :

  1. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir
  2. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih yang berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Yang dimaksud penyertaan ini menyangkut bidang permodalan, sedangkan penguasaan berhubungan dengan bidang manajemen, termasuk hubungan kekeluargaan antara para pihak yang bersangkutan.

Penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari modal saham atau modal ditempatkan atau modal disetor. Bila salah satu hasil hitungan itu menunjukkan penyertaan modal berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih, maka dianggap telah ada hubungan istimewa.

Perlu diingatkan juga bahwa dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha penetapan harga dan laba transaksi haruslah sama dan sebanding antara transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

Sama dan sebanding tidaklah dalam arti sama persis, akan tetapi terdapat batasan-batasan rentang yang wajar. Jenis transaksi afiliasi dikelompokkan dalam transaksi antara lain:

  • transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud;
  • transaksi pemberian jasa;
  • transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud;
  • transaksi pembayaran bunga, dan;
  • transaksi penjualan atau pembelian saham.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

XLSMART Telecom (EXCL) Genjot Kinerja Demi Cetak Laba
| Kamis, 18 September 2025 | 05:45 WIB

XLSMART Telecom (EXCL) Genjot Kinerja Demi Cetak Laba

PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) terus memperluas jaringan, merilis produk unggulan unlimited dan memperkuat hubungan dengan pelanggan.​

Proyek Infrastruktur PU Sokong Pangan Hingga Sosial
| Kamis, 18 September 2025 | 05:40 WIB

Proyek Infrastruktur PU Sokong Pangan Hingga Sosial

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi mendapat lonjakan anggaran untuk tahun depan yang sebagian untuk infrastruktur bidang pangan hingga sosial. 

MTEL Bersiap Lakukan Buyback Saham Sekitar Rp 1 Triliun
| Kamis, 18 September 2025 | 05:37 WIB

MTEL Bersiap Lakukan Buyback Saham Sekitar Rp 1 Triliun

 Di sepanjang tahun berjalan 2025, Mitratel telah berhasil memperluas portofolio aset menara hingga lebih dari 39.000 unit.

Astra (ASII) Tambah Kepemilikan, Prospek Medikaloka Hermina (HEAL) Menawan
| Kamis, 18 September 2025 | 05:35 WIB

Astra (ASII) Tambah Kepemilikan, Prospek Medikaloka Hermina (HEAL) Menawan

Jumlah kepemilikan saham PT Astra International Tbk (ASII) di PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) setelah transaksi jadi 3,07 miliar saham atau 20%.

Pendapat Berbeda di Putusan UU TNI
| Kamis, 18 September 2025 | 05:15 WIB

Pendapat Berbeda di Putusan UU TNI

Empat Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat berbeda di dalam putusan uji formil Undang Undang TNI..

Likuiditas Melimpah, Permintaan Kredit Masih Lemah
| Kamis, 18 September 2025 | 05:05 WIB

Likuiditas Melimpah, Permintaan Kredit Masih Lemah

Sejatinya, unsur seperti suku bunga dan ketersediaan dana alias likuiditas bukan lagi masalah bagi perbankan.

Sinyal Kuat Presiden  Ingin Mereformasi Polri
| Kamis, 18 September 2025 | 05:00 WIB

Sinyal Kuat Presiden Ingin Mereformasi Polri

Presiden Prabowo Subianto kembali merombak susunan Kabinet Merah Putih untuk memenuhi tuntutan publik.

Imbal Deposito Terancam Semakin Loyo
| Kamis, 18 September 2025 | 04:50 WIB

Imbal Deposito Terancam Semakin Loyo

Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyuntik dana Rp 200 triliun ke bank Himbara bisa berdampak pada kinerja investasi. 

IHSG Berada di Level Tertinggi Sepanjang Masa, Intip Prediksi Hari Ini (18/9)
| Kamis, 18 September 2025 | 04:50 WIB

IHSG Berada di Level Tertinggi Sepanjang Masa, Intip Prediksi Hari Ini (18/9)

IHSG mengakumulasi kenaikan 4,24% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 13,35%.

Agar Likuiditas Tak Jadi Air di Tanah Berpasir
| Kamis, 18 September 2025 | 04:45 WIB

Agar Likuiditas Tak Jadi Air di Tanah Berpasir

Likuiditas tanpa kelembagaan ibarat air di tanah berpasir, cepat meresap tetapi tidak menumbuhkan tanaman.

INDEKS BERITA

Terpopuler