Tentang Kewajiban TP Doc Karena Ada Transaksi Kepada Pihak Afiliasi

Minggu, 06 Juni 2021 | 07:05 WIB
Tentang Kewajiban TP Doc Karena Ada Transaksi Kepada Pihak Afiliasi
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Belum lama ini kami mendapat surat dari kantor pajak, yang meminta penjelasan tentang transaksi perusahaan afiliasi. Jadi kami PT ABC bergerak di industri furniture, menjual barang dagangan ke PT DEF sebagai perusahaan eksportir. Sebagai informasi, pemegang saham PT ABC dan PT DEF adalah PT XYZ dengan saham masing-masing 80% dan sisanya adalah Tn A sebesar 10% dan Tn B juga 10%. Semua perusahaan itu berada di dalam negeri. Yang mau kami tanyakan apakah perusahaan wajib membuat transfer pricing document (TP Doc) karena kami tidak ada memiliki afiliasi dari luar negeri. Mohon penjelasannya.

Dedy,Tangerang

 

JAWABAN:

MERUJUK definisi pasal 1 angka 6 PMK-213/PMK.03/2016 dijelaskan bahwa Dokumen Penetuan Harga Transfer (TP Doc) adalah dokumen yang diselenggarakan oleh WP sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh WP atas transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dokumen Penentuan Harga Trasfer terdiri dari dokumen induk (master file); dokumen lokal (local file); dan/ atau laporan per negara (Country by country report/CbCR). WP dibagi dalam 2 kelompok yaitu WP yang wajib membuat master file dan local file, dan WP yang wajib membuat CbCR.

Kewajiban penyelenggaraan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Dokumen Induk dan Dokumen Lokal adalah WP yang melakukan transaksi Afiliasi dengan batasan :

  1. Punya Peredaran Bruto dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 50 miliar;
  2. Nilai transaksi Afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak :
  • punya transaksi afiliasi lebih dari Rp 20 miliar transaksi barang berwujud; atau
  • punya transaksi afiliasi lebih dari Rp 5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lain; atau
  • pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah daripada tarif PPh kita. 

KEEMPAT syarat kewajiban TP doc yang disebutkan dalam edisi yang lalu, bersifat alternatif (bukan akumulatif). Salah satu saja cocok, maka wajib pajak sudah harus membuat TP doc berupa master file dan lokal file. Baik master file maupun local file wajib dibuatkan ikhtisar dan wajib dilampirkan di SPT Tahunan.

Adapun untuk induk perusahaan yang berdomisili di Indonesia wajib membuat CbCR jika memiliki omzet setahun sekurang-kurangnya Rp 11 triliun

Kewajiban pembuatan TP Doc. tersebut, tidak terbatas atas transaksi afiliasi dari luar negeri saja melainkan juga pada transaksi yang berasal dari dalam negeri (lokal). Artinya, sepanjang perusahan afiliasi tersebut memenuhi persyaratan di atas, maka wajib membuat TP.Doc.

Adapun pengertian Afiliasi dalam peraturan ini sangatlah luas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2, Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak. Hubungan Istimewa adalah yang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (2)UU PPN :

  1. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir
  2. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih yang berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Yang dimaksud penyertaan ini menyangkut bidang permodalan, sedangkan penguasaan berhubungan dengan bidang manajemen, termasuk hubungan kekeluargaan antara para pihak yang bersangkutan.

Penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari modal saham atau modal ditempatkan atau modal disetor. Bila salah satu hasil hitungan itu menunjukkan penyertaan modal berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih, maka dianggap telah ada hubungan istimewa.

Perlu diingatkan juga bahwa dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha penetapan harga dan laba transaksi haruslah sama dan sebanding antara transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

Sama dan sebanding tidaklah dalam arti sama persis, akan tetapi terdapat batasan-batasan rentang yang wajar. Jenis transaksi afiliasi dikelompokkan dalam transaksi antara lain:

  • transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud;
  • transaksi pemberian jasa;
  • transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud;
  • transaksi pembayaran bunga, dan;
  • transaksi penjualan atau pembelian saham.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Konflik AS-Iran Masih Jadi Pemicu, IHSG Selasa (7/4) Berpotensi Sideways
| Selasa, 07 April 2026 | 07:44 WIB

Konflik AS-Iran Masih Jadi Pemicu, IHSG Selasa (7/4) Berpotensi Sideways

IHSG Senin (6/4) turun 0,53%, dipicu konflik global dan rilis daftar HSC. Analis membeberkan potensi risiko yang perlu diwaspadai investor.

Laba MAPI Melonjak 26%, Cek Rekomendasi Sahamnya
| Selasa, 07 April 2026 | 07:34 WIB

Laba MAPI Melonjak 26%, Cek Rekomendasi Sahamnya

Laba bersih MAPI melonjak 26,22% pada 2025. Terungkap, iPhone 17 dan musim liburan akhir tahun jadi pendorong utama. Simak detail performa MAPI!

Sejumlah Risiko Masih Membayangi Kinerja Emiten LQ45
| Selasa, 07 April 2026 | 07:24 WIB

Sejumlah Risiko Masih Membayangi Kinerja Emiten LQ45

Suku bunga tinggi, rupiah melemah, dan geopolitik Timur Tengah jadi bayangan. Pahami risiko yang bisa menekan kinerja LQ45 tahun ini.

Pemerintah Siap Memperbaiki 400.000 Unit Rumah
| Selasa, 07 April 2026 | 07:08 WIB

Pemerintah Siap Memperbaiki 400.000 Unit Rumah

Presiden Prabowo turut memberikan arahan agar pemanfaatan lahan negara di kawasan strategis perkotaan dioptimalkan untuk pembangunan rumah susun.

Sentralisasi BPK Berimplikasi Serius
| Selasa, 07 April 2026 | 07:04 WIB

Sentralisasi BPK Berimplikasi Serius

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan perhitungan kerugian negara berpotensi tidak sah apabila tidak merujuk hasil audit BPK

Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Maksimal 13%
| Selasa, 07 April 2026 | 07:01 WIB

Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Maksimal 13%

Pemerintah menunda kenaikan tarif batas atas namun mengerek fuel surcharge menjadi 38% lantaran harga avtur melonjak

148 Kapal Pertamina Memasok BBM dan Elpiji
| Selasa, 07 April 2026 | 06:57 WIB

148 Kapal Pertamina Memasok BBM dan Elpiji

Hingga saat ini, operasional distribusi energi, khususnya untuk menjangkau wilayah 3T didukung oleh 148 kapal.

Tabungan Haji Tetap Tumbuh Positif
| Selasa, 07 April 2026 | 06:55 WIB

Tabungan Haji Tetap Tumbuh Positif

​Tabungan haji di bank syariah tetap tumbuh, menandakan kepercayaan dan kesadaran menabung nasabah.

Kinerja Bank Besar Bakal Tumbuh Solid Kuartal I
| Selasa, 07 April 2026 | 06:55 WIB

Kinerja Bank Besar Bakal Tumbuh Solid Kuartal I

L​aba bank jumbo mulai pulih di awal 2026, namun lajunya belum merata, di balik lonjakan dua digit, ada tekanan biaya dan perlambatan kredit 

Ekspor Produk Sawit ke Timur Tengah Terhambat
| Selasa, 07 April 2026 | 06:55 WIB

Ekspor Produk Sawit ke Timur Tengah Terhambat

Merujuk data Gapki, pasar ekspor CPO ke Timur Tengah tahun 2025, tercatat sebesar 1,83 juta ton atau US$ 1,9 miliar

INDEKS BERITA

Terpopuler