Tentang Kewajiban TP Doc Karena Ada Transaksi Kepada Pihak Afiliasi

Minggu, 06 Juni 2021 | 07:05 WIB
Tentang Kewajiban TP Doc Karena Ada Transaksi Kepada Pihak Afiliasi
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Belum lama ini kami mendapat surat dari kantor pajak, yang meminta penjelasan tentang transaksi perusahaan afiliasi. Jadi kami PT ABC bergerak di industri furniture, menjual barang dagangan ke PT DEF sebagai perusahaan eksportir. Sebagai informasi, pemegang saham PT ABC dan PT DEF adalah PT XYZ dengan saham masing-masing 80% dan sisanya adalah Tn A sebesar 10% dan Tn B juga 10%. Semua perusahaan itu berada di dalam negeri. Yang mau kami tanyakan apakah perusahaan wajib membuat transfer pricing document (TP Doc) karena kami tidak ada memiliki afiliasi dari luar negeri. Mohon penjelasannya.

Dedy,Tangerang

 

JAWABAN:

MERUJUK definisi pasal 1 angka 6 PMK-213/PMK.03/2016 dijelaskan bahwa Dokumen Penetuan Harga Transfer (TP Doc) adalah dokumen yang diselenggarakan oleh WP sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh WP atas transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dokumen Penentuan Harga Trasfer terdiri dari dokumen induk (master file); dokumen lokal (local file); dan/ atau laporan per negara (Country by country report/CbCR). WP dibagi dalam 2 kelompok yaitu WP yang wajib membuat master file dan local file, dan WP yang wajib membuat CbCR.

Kewajiban penyelenggaraan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Dokumen Induk dan Dokumen Lokal adalah WP yang melakukan transaksi Afiliasi dengan batasan :

  1. Punya Peredaran Bruto dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 50 miliar;
  2. Nilai transaksi Afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak :
  • punya transaksi afiliasi lebih dari Rp 20 miliar transaksi barang berwujud; atau
  • punya transaksi afiliasi lebih dari Rp 5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lain; atau
  • pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah daripada tarif PPh kita. 

KEEMPAT syarat kewajiban TP doc yang disebutkan dalam edisi yang lalu, bersifat alternatif (bukan akumulatif). Salah satu saja cocok, maka wajib pajak sudah harus membuat TP doc berupa master file dan lokal file. Baik master file maupun local file wajib dibuatkan ikhtisar dan wajib dilampirkan di SPT Tahunan.

Adapun untuk induk perusahaan yang berdomisili di Indonesia wajib membuat CbCR jika memiliki omzet setahun sekurang-kurangnya Rp 11 triliun

Kewajiban pembuatan TP Doc. tersebut, tidak terbatas atas transaksi afiliasi dari luar negeri saja melainkan juga pada transaksi yang berasal dari dalam negeri (lokal). Artinya, sepanjang perusahan afiliasi tersebut memenuhi persyaratan di atas, maka wajib membuat TP.Doc.

Adapun pengertian Afiliasi dalam peraturan ini sangatlah luas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2, Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak. Hubungan Istimewa adalah yang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (2)UU PPN :

  1. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir
  2. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih yang berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Yang dimaksud penyertaan ini menyangkut bidang permodalan, sedangkan penguasaan berhubungan dengan bidang manajemen, termasuk hubungan kekeluargaan antara para pihak yang bersangkutan.

Penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari modal saham atau modal ditempatkan atau modal disetor. Bila salah satu hasil hitungan itu menunjukkan penyertaan modal berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih, maka dianggap telah ada hubungan istimewa.

Perlu diingatkan juga bahwa dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha penetapan harga dan laba transaksi haruslah sama dan sebanding antara transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

Sama dan sebanding tidaklah dalam arti sama persis, akan tetapi terdapat batasan-batasan rentang yang wajar. Jenis transaksi afiliasi dikelompokkan dalam transaksi antara lain:

  • transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud;
  • transaksi pemberian jasa;
  • transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud;
  • transaksi pembayaran bunga, dan;
  • transaksi penjualan atau pembelian saham.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Bakrie Non-Minerba Ikut Naik Panggung, Efek Euforia BUMI-BRMS & Narasi Sendiri
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:53 WIB

Saham Bakrie Non-Minerba Ikut Naik Panggung, Efek Euforia BUMI-BRMS & Narasi Sendiri

Meski ikut terimbas flash crash IHSG, hingga 12 Januari 2026 persentase kenaikan saham Bakrie non-minerba masih berkisar antara 15% hingga 83%.

Industri Kemasan Berharap dari Lebaran
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:39 WIB

Industri Kemasan Berharap dari Lebaran

Inaplas belum percaya diri dengan prospek industri plastik keseluruhan pada 2026, lantaran barang jadi asal China membanjiri pasar lokal.

Laju Kendaraan Niaga Masih Terasa Berat
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:33 WIB

Laju Kendaraan Niaga Masih Terasa Berat

Sektor logistik hingga tambang masih jadi penopang terhadap penjualan kendaraan niaga pada tahun ini

Menakar Kilau Dividen UNVR 2026 Pasca Divestasi Sariwangi dan Spin Off Bisnis Es Krim
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:33 WIB

Menakar Kilau Dividen UNVR 2026 Pasca Divestasi Sariwangi dan Spin Off Bisnis Es Krim

Dividen PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) diprediksi makin menarik usai spin off es krim dan lepas Sariwangi.

LFLO Membuka Gerai Furnitur B&B Italia
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:25 WIB

LFLO Membuka Gerai Furnitur B&B Italia

Dari sisi korporasi, pembukaan flagship store ini merupakan langkah ekspansi yang dirancang secara terukur

Kemendag Catat 7.887 Laporan Konsumen
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:21 WIB

Kemendag Catat 7.887 Laporan Konsumen

Secara nilai sepanjang 2025, nilai transaksi konsumen meningkat 379% ke Rp 18,19 miliat dibanding transaksi pada 2024 yang hanya Rp 3,79 miliar

Pemangkasan RKAB Nikel Harus Cermat
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:18 WIB

Pemangkasan RKAB Nikel Harus Cermat

Berdasarkan rule of thumb pasar, pemangkasan pasokan global di bawah 3% hanya menjadi noise dan tidak banyak menggerakkan harga.

 Kilang Minyak Jumbo Indonesia Beroperasi
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:13 WIB

Kilang Minyak Jumbo Indonesia Beroperasi

Pemerintah meresmikan Kilang Balikpapan dengan kapasitas 360.000 barel minyak per hari yang bisa menyetop impor solar

Kuota Dipangkas, Bisnis Daging Sapi Terancam Amblas
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:04 WIB

Kuota Dipangkas, Bisnis Daging Sapi Terancam Amblas

Sejumlah asosiasi berteriak karena kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kelangsungan usaha, memicu pemutusan hubungan kerja (PHK)

Antara Efek Bunga dan Daya Beli bagi Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE)
| Selasa, 13 Januari 2026 | 06:30 WIB

Antara Efek Bunga dan Daya Beli bagi Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE)

Kinerja PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) masih dibayangi kondisi ekonomi dan persaingan antar pengembang properti

INDEKS BERITA

Terpopuler