Terganjal Modal, LKM Kesulitan Naik Kelas Jadi BPR

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk bersulih menjadi Bank Perekonomian Rakyat alias BPR bila sudah punya ekuitas yang tebal. Namun bagi pelaku industri, hal ini sulit untuk terealisasi.
Dalam Peraturan OJK Nomor 41/2024, LKM wajib bertransformasi menjadi BPR bila memiliki ekuitas sebesar lima kali lipat dari aturan modal disetor minimal di industri BPR. Adapun besaran modal disetor minimal BPR bervariasi bergantung zonasi, mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 100 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan