Terganjal Modal, LKM Kesulitan Naik Kelas Jadi BPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk bersulih menjadi Bank Perekonomian Rakyat alias BPR bila sudah punya ekuitas yang tebal. Namun bagi pelaku industri, hal ini sulit untuk terealisasi.
Dalam Peraturan OJK Nomor 41/2024, LKM wajib bertransformasi menjadi BPR bila memiliki ekuitas sebesar lima kali lipat dari aturan modal disetor minimal di industri BPR. Adapun besaran modal disetor minimal BPR bervariasi bergantung zonasi, mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 100 miliar.
