Terkait Kasus Jiwasraya, UU Mengamanatkan OJK Melindungi Kepentingan Konsumen

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib pemegang polis bancassurance produk saving plan PT Asuansi Jiwasraya masih terkatung-katung. Hingga kini belum tampak tanda-tanda pembayaran investasi polis yang sudah jatuh tempo.
Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya Rudyantho menyebutkan, hingga kini yang mereka terima hanya usulan skema perpanjangan atau roll over dengan pembayaran bunga sebesar 7% per annum netto. "Saat kami bertemu manajemen Jiwasraya, mereka menjanjikan pembayaran roll over pada tahun depan," kata Rudyantho, Rabu (19/12).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan