Terkait Kasus Jiwasraya, UU Mengamanatkan OJK Melindungi Kepentingan Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib pemegang polis bancassurance produk saving plan PT Asuansi Jiwasraya masih terkatung-katung. Hingga kini belum tampak tanda-tanda pembayaran investasi polis yang sudah jatuh tempo.
Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya Rudyantho menyebutkan, hingga kini yang mereka terima hanya usulan skema perpanjangan atau roll over dengan pembayaran bunga sebesar 7% per annum netto. "Saat kami bertemu manajemen Jiwasraya, mereka menjanjikan pembayaran roll over pada tahun depan," kata Rudyantho, Rabu (19/12).
