KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera merevisi aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk bahan bakar minyak (BBM) penerbangan atau avtur yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2019.
Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mengatakan, evaluasi ulang terhadap formulasi avtur sangat penting, terutama terkait besaran konstanta yang dipakai pada formulasi perhitungan HET avtur sebesar Rp 3.581 per liter, dan pajak PPh22 yang dikenakan khususnya untuk avtur produksi domestik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.