Terlalu Tinggi, Harga Avtur Bakal Dievaluasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera merevisi aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk bahan bakar minyak (BBM) penerbangan atau avtur yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2019.
Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mengatakan, evaluasi ulang terhadap formulasi avtur sangat penting, terutama terkait besaran konstanta yang dipakai pada formulasi perhitungan HET avtur sebesar Rp 3.581 per liter, dan pajak PPh22 yang dikenakan khususnya untuk avtur produksi domestik.
