Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Modal Ventura Mulai Berbalik Arah
| Sabtu, 11 Oktober 2025 | 04:30 WIB

Kinerja Modal Ventura Mulai Berbalik Arah

Laba modal ventura mencapai Rp 474,37 miliar hingga Agustus 2025, membaik dari periode yang sama di tahun lalu yang masih merugi Rp 6 miliar.

Trans Power Marine (TPMA) Gencar Menambah Armada Baru
| Sabtu, 11 Oktober 2025 | 04:20 WIB

Trans Power Marine (TPMA) Gencar Menambah Armada Baru

Menurut catatan KONTAN, tahun ini TPMA menargetkan pembelian 29 tongkang, 28 tug boat, dan satu floating crane.

RUU P2SK Dorong Aset Kripto Masuk Sistem Pembayaran
| Sabtu, 11 Oktober 2025 | 04:15 WIB

RUU P2SK Dorong Aset Kripto Masuk Sistem Pembayaran

Aset kripto bisa menjadi dasar sistem pembayaran, kendati tidak menjadi alat pembayaran langsung. Jadi, kripto bisa untuk mendukung transaksi

Nilai Utang Pemerintah Pusat Kian Membengkak Capai Rp 9.138 Triliun
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 21:16 WIB

Nilai Utang Pemerintah Pusat Kian Membengkak Capai Rp 9.138 Triliun

Angka ini setara 39,86% terhadap produk domestik bruto (PDB), atau mendekati ambang batas maksimal rasio utang yang aman

PANI Menggaet Restu Rights Issue dan Akuisisi Saham CBDK
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:54 WIB

PANI Menggaet Restu Rights Issue dan Akuisisi Saham CBDK

Ada peningkatan tambahan modal disetor PANI sebesar Rp 16,60 triliun, setelah dikurangi biaya emisi saham.

Ngebut, Penjualan Mobil ASII Meningkat 9,7% Pada September 2025
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:48 WIB

Ngebut, Penjualan Mobil ASII Meningkat 9,7% Pada September 2025

Di tengah dinamika industri otomotif nasional, kinerja industri ini mencerminkan upaya bersama para pelaku 

Menjelang Akhir Pekan, Waspadai Profit Taking, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:29 WIB

Menjelang Akhir Pekan, Waspadai Profit Taking, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini

Terkait IHSG, investor perlu mewaspadai potensi pullback jangka pendek akibat profit taking pada akhir pekan

Tunda Pajak E-commerce Hingga Februari 2026
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:28 WIB

Tunda Pajak E-commerce Hingga Februari 2026

Hingga saat ini, pemerintah masih belum menunjuk marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5

Layanan E-Commerce Menjadi Penopang, Kinerja GOTO Berpotensi Membaik
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:21 WIB

Layanan E-Commerce Menjadi Penopang, Kinerja GOTO Berpotensi Membaik

Jika dibandingkan saham Grab di pasar saham Amerika Serikat (AS), valuasi saham GOTO masih lebih menarik.

Keyakinan Konsumen Anjlok, Terendah Sejak Mei 2022, Prospek Emiten Konsumer Loyo
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:15 WIB

Keyakinan Konsumen Anjlok, Terendah Sejak Mei 2022, Prospek Emiten Konsumer Loyo

Penurunan IKK mencerminkan sikap lebih berhati-hati dari konsumen terhadap prospek ekonomi Indonesia dalam jangka pendek.

INDEKS BERITA

Terpopuler