Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

Dampak Penilaian MSCI, Rupiah Kembali Waspada
| Minggu, 21 Juni 2026 | 13:30 WIB

Dampak Penilaian MSCI, Rupiah Kembali Waspada

Peringkat MSCI yang negatif mencerminkan minimnya transparansi data. Analis mengungkap, potensi dampak besar pada nilai tukar rupiah.

Tersulut Kinerja di Segmen Ritel, ERAL Masih Optimis Kinerja Bakal Kian Membaik
| Minggu, 21 Juni 2026 | 11:00 WIB

Tersulut Kinerja di Segmen Ritel, ERAL Masih Optimis Kinerja Bakal Kian Membaik

Meski fundamentalnya ciamik, Saham PT Sinar Eka Selaras Tbk (ERAL) masih terjebak dalam fase strong bearish.

Modal Asing Keluar Deras, Kepercayaan Investor Terhadap RI Disebut Belum Luntur
| Minggu, 21 Juni 2026 | 10:35 WIB

Modal Asing Keluar Deras, Kepercayaan Investor Terhadap RI Disebut Belum Luntur

Indonesia harus menawarkan kepastian, efisiensi dan arah kebijakan yang dapat dihitung oleh pemodal.

Jaga Dompet Tetap Waras kala Transaksi Kian Praktis
| Minggu, 21 Juni 2026 | 09:05 WIB

Jaga Dompet Tetap Waras kala Transaksi Kian Praktis

Membayar pakai ponsel terasa mudah, tapi ada ilusi uang tak berkurang. Hindari jebakan ini!         

Keputusan The Fed Kunci Arah Harga Emas Dunia
| Minggu, 21 Juni 2026 | 08:10 WIB

Keputusan The Fed Kunci Arah Harga Emas Dunia

Meski emas global lesu, harga emas Antam tetap ciamik karena faktor rupiah. Pahami kenapa bisa beda nasib!

Kredit Perbankan Tumbuh Dua Digit, Tapi Hanya Ditopang Himbara
| Minggu, 21 Juni 2026 | 07:00 WIB

Kredit Perbankan Tumbuh Dua Digit, Tapi Hanya Ditopang Himbara

Sejatinya pertumbuhan kredit dua digit per Mei 2026 relatif belum merata di seluruh segmen kredit, pun tak semua bank merasakan tren serupa. ​

BI Rate Naik 1%, Tantangan Bank Digital Semakin Berat
| Minggu, 21 Juni 2026 | 06:20 WIB

BI Rate Naik 1%, Tantangan Bank Digital Semakin Berat

Di tengah persaingan yang ketat dengan bank-bank besar, bank digital sulit menghindari kenaikan bunga simpanan.​

Konflik Geopolitik Global Menekan Kinerja Pancaran Samudera Transport (PSAT)
| Minggu, 21 Juni 2026 | 06:00 WIB

Konflik Geopolitik Global Menekan Kinerja Pancaran Samudera Transport (PSAT)

Konflik geopolitik global telah mendorong kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang berdampak pada peningkatan biaya operasional perusahaan. 

Garap Rezeki dari Peminat Peluang di Luar Negeri
| Minggu, 21 Juni 2026 | 05:32 WIB

Garap Rezeki dari Peminat Peluang di Luar Negeri

Platform studi dan kerja di luar negeri berpotensi mendapat banyak peminat. Sebab, kerja di luar negeri kini semakin menjanjikan.

Saat Modal Ventura Menjadi Mesin untuk Transisi Hijau
| Minggu, 21 Juni 2026 | 05:27 WIB

Saat Modal Ventura Menjadi Mesin untuk Transisi Hijau

East Ventures menjadikan investasi berkelanjutan dan inovasi iklim sebagai strategi utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hijau.

 
INDEKS BERITA

Terpopuler