Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Lapis Dua Mulai Merana
| Jumat, 15 November 2024 | 09:02 WIB

Saham Lapis Dua Mulai Merana

Setelah sempat menguat di tengah pelemahan saham-saham big cap, kini saham-saham lapis kedua juga mulai kehilangan tenaga.

Harga Emas Turun tapi Stok Logam Mulia Antam Belum Tersedia
| Jumat, 15 November 2024 | 08:49 WIB

Harga Emas Turun tapi Stok Logam Mulia Antam Belum Tersedia

Tidak tersedianya stok emas batangan Antam bisa terjadi karena masalah logistik ataupun permintaan. 

Saham Big Cap Mulai Minim Sokongan Asing
| Jumat, 15 November 2024 | 08:48 WIB

Saham Big Cap Mulai Minim Sokongan Asing

Beberapa saham berada di daftar top 10 market cap bursa, tidak  masuk dalam portofolio hedge fund asing

Incar Dana Rp 2 Triliun dari Obligasi, Tower Bersama Catat Oversubscribed
| Jumat, 15 November 2024 | 08:42 WIB

Incar Dana Rp 2 Triliun dari Obligasi, Tower Bersama Catat Oversubscribed

Rasio lancar TBIG per September 2024 berada di angka 0,2x, turun dari periode sama tahun sebelumya yang sebesar 0,3x. 

Daya Beli Anjlok, Kinerja Industri Ritel Keok
| Jumat, 15 November 2024 | 07:55 WIB

Daya Beli Anjlok, Kinerja Industri Ritel Keok

Pelemahan industri ritel disebabkan oleh beberapa faktor ekonomi, termasuk tren deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut.

Pemerintah Menindak Penyelundupan Barang Senilai Rp 6,1 Triliun di Sepanjang 2024
| Jumat, 15 November 2024 | 07:29 WIB

Pemerintah Menindak Penyelundupan Barang Senilai Rp 6,1 Triliun di Sepanjang 2024

Pemerintahan Prabowo Subianto membentuk Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di bawah koordinasi Kemenko Bidang Politik dan Keamanan.

Dilema Industri di Tengah Lonjakan Harga Kakao
| Jumat, 15 November 2024 | 07:20 WIB

Dilema Industri di Tengah Lonjakan Harga Kakao

Produsen makanan dan minuman fokus melakukan efisiensi dan pengetatan biaya operasional untuk mengantisipasi efek kenaikan harga kakao.

TOBA Divestasi Dua PLTU Senilai US$ 144 Juta
| Jumat, 15 November 2024 | 07:15 WIB

TOBA Divestasi Dua PLTU Senilai US$ 144 Juta

TOBA akan menjual seluruh saham  di PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) dan PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP).

Golden Flower (POLU) Ekspansi ke Bisnis Kecantikan dan Kesehatan
| Jumat, 15 November 2024 | 07:10 WIB

Golden Flower (POLU) Ekspansi ke Bisnis Kecantikan dan Kesehatan

POLU menggandeng Oracle Dermatology dari Korea Selatan.dan berupaya menghadirkan layanan dermatologi internasional di Indonesia.

Smelter Berhenti Produksi, Freeport Minta Relaksasi
| Jumat, 15 November 2024 | 07:00 WIB

Smelter Berhenti Produksi, Freeport Minta Relaksasi

PT Freeport Indonesia menghentikan aktivitas produksi smelter usai insiden kebakaran yang terjadi pada bulan Oktober 2024 silam.

INDEKS BERITA

Terpopuler