Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham KLBF Terus Melorot, Proyeksi Kinerja Kalbe Farma Betulan Sudah tak Berotot?
| Rabu, 10 September 2025 | 09:38 WIB

Saham KLBF Terus Melorot, Proyeksi Kinerja Kalbe Farma Betulan Sudah tak Berotot?

Segmen nutrisi PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) masih membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk kembali pulih.

Saham ASSA Tetap Melaju Saat Pasar Modal Bereaksi Negatif Terhadap Reshuffle Kabinet
| Rabu, 10 September 2025 | 09:24 WIB

Saham ASSA Tetap Melaju Saat Pasar Modal Bereaksi Negatif Terhadap Reshuffle Kabinet

Bisnis logistik melalui AnterAja dan penjualan mobil bekas tetap menjadi motor kinerja PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA).

Simak Prospek Saham NCKL Ditengah Ekspansi Pembangunan Smelter
| Rabu, 10 September 2025 | 09:20 WIB

Simak Prospek Saham NCKL Ditengah Ekspansi Pembangunan Smelter

Selain proyek KPS, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) juga tengah mengembangkan tambang Gane Tambang Sentosa (GTS).

Investasi Menjulang Tapi Jumlah Pembukaan Lapangan Kerja Menurun
| Rabu, 10 September 2025 | 09:00 WIB

Investasi Menjulang Tapi Jumlah Pembukaan Lapangan Kerja Menurun

Pasca pandemi Covid-19, perekonomian tumbuh 5% sedangkan upah riil justru stagnan dan hanya tumbuh 1,2%. 

Kebijakan Negara Dinilai Perburuk Hidup Masyarakat
| Rabu, 10 September 2025 | 08:47 WIB

Kebijakan Negara Dinilai Perburuk Hidup Masyarakat

Di dalam negeri terjadi penurunan kualitas hidup masyarakat yang dinilai terjadi secara masif dan sistemik.

Konglomerasi Mengincar Bisnis Panas Bumi
| Rabu, 10 September 2025 | 08:43 WIB

Konglomerasi Mengincar Bisnis Panas Bumi

Menggarap bisnis energi panas bumi, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menjalin kerja sama dengan perusahaan energi terbarukan dari Filipina

Kejar Target Marketing Sales, Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Geber Percepatan Proyek
| Rabu, 10 September 2025 | 08:37 WIB

Kejar Target Marketing Sales, Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Geber Percepatan Proyek

Hingga semester I-2025, PANI baru mencatat marketing sales Rp 1,2 triliun atau sekitar 22% dari target tahun ini. ​

Investasi di KEK Dinilai Masih Rendah
| Rabu, 10 September 2025 | 08:36 WIB

Investasi di KEK Dinilai Masih Rendah

Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) periode 2012 hingga semester I-2025 tecatat sebesar Rp 294,4 triliun

Impact Pratama Industri (IMPC) Bersiap Gelar Private Placement
| Rabu, 10 September 2025 | 08:32 WIB

Impact Pratama Industri (IMPC) Bersiap Gelar Private Placement

Aksi korporasi ini sudah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Impact Pratama Industri Tbk (IMPC) pada 20 Mei 2024. 

Kredibilitas Kebijakan Fiskal Menkeu Baru Diuji
| Rabu, 10 September 2025 | 08:31 WIB

Kredibilitas Kebijakan Fiskal Menkeu Baru Diuji

Pemerintah perlu menjaga disiplin fiskal, salah satunya dengan meninjau ulang belanja dengan prioritas yang memiliki daya ungkit tinggi

INDEKS BERITA

Terpopuler