Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek CPIN Ditopang Pemulihan Harga Unggas
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Prospek CPIN Ditopang Pemulihan Harga Unggas

Harga produk unggas mulai pulih, setelah tertekan pada kuartal II-2026 dan menjadi angin segar bagi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN)

Bitcoin Rally 24% Sepekan, Waspadai Koreksi di Akhir Agustus
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Bitcoin Rally 24% Sepekan, Waspadai Koreksi di Akhir Agustus

Pergerakan harga bitcoin diperkirakan masih harus diperhatikan sebab akan rawan adanya aksi profit taking hingga akhir Agustus ini.

Prospek MYOR Masih Positif, Ditopang Perbaikan Margin dan Ekspansi Pasar Ekspor
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Prospek MYOR Masih Positif, Ditopang Perbaikan Margin dan Ekspansi Pasar Ekspor

Saham MYOR memiliki prospek yang cukup positif ditopang oleh besarnya pendapatan dari ekspor di tengah pelemahan nilai tukar rupiah.

Batasan Pertalite Tunggu Evaluasi DTSEN
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Batasan Pertalite Tunggu Evaluasi DTSEN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kecewa dengan kualitas DTSEN yang morat-marit tak akurat

Saham Bank Syariah Masih Adem, BRIS dan BTPS Disebut Punya Prospek Fundamental
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Saham Bank Syariah Masih Adem, BRIS dan BTPS Disebut Punya Prospek Fundamental

Dalam jangka pendek, emiten bank syariah diperkirakan masih akan mengandalkan margin pembiayaan sebagai salah satu penopang utama kinerja.

Janji Jaga Independensi Sekaligus Tetap Bersinergi
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Janji Jaga Independensi Sekaligus Tetap Bersinergi

Calon pimpinan BI menjamin independensi bank sentral di tengah sinergi dengan pemerintah            

Kemarau Panjang Bikin Sungai Kalimantan Surut, Angkutan Batubara Mulai Terdampak
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Kemarau Panjang Bikin Sungai Kalimantan Surut, Angkutan Batubara Mulai Terdampak

Merujuk data Badan Geologi Kementerian ESDM, sekitar 63% dari total cadangan batubara Indonesia berada di perut bumi Kalimantan.

Saham CENT Volatil, Analis Soroti Momentum, FOMO dan Risiko Koreksi
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Saham CENT Volatil, Analis Soroti Momentum, FOMO dan Risiko Koreksi

CENT memiliki sekitar 11.000 site dan 5.000 km jaringan fiber dan akan sangat diuntungkan dengan kebutuhan fiber backhaul hingga pengembangan AI.

Rokok Ilegal Dibidik Lewat Layer Cukai Baru, Sentimen Positif Bagi HMSP, GGRM, & WIIM
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:24 WIB

Rokok Ilegal Dibidik Lewat Layer Cukai Baru, Sentimen Positif Bagi HMSP, GGRM, & WIIM

Penyempitan selisih harga antara rokok ilegal dan legal tidak serta-merta membuat konsumen beralih ke rokok legal dengan harga lebih tinggi.

Beban Tinggi Masih Menghantui Profitabilitas SRAJ
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:08 WIB

Beban Tinggi Masih Menghantui Profitabilitas SRAJ

Pendapatan SRAJ berpeluang tumbuh, namun tekanan beban operasional dan keuangan tetap membayangi ruang pemulihan laba.

INDEKS BERITA