Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

Satgas Ekonomi Dinilai Sekadar Seremoni
| Rabu, 29 April 2026 | 06:11 WIB

Satgas Ekonomi Dinilai Sekadar Seremoni

Pemerintah bentuk Satgas Ekonomi sebagai tindak lanjut Kepres Nomor 4 Tahun 2026                    

Laba Bersih ELSA Tumbuh 2% di Kuartal I-2026
| Rabu, 29 April 2026 | 06:09 WIB

Laba Bersih ELSA Tumbuh 2% di Kuartal I-2026

Elnusa saat ini berfokus pada kualitas pendapatan dan penguatan arus kas di tengah volatilitas industri energi.

Pertamina NRE Siapkan Portofolio Proyek Karbon
| Rabu, 29 April 2026 | 06:05 WIB

Pertamina NRE Siapkan Portofolio Proyek Karbon

CEO PT Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) John Anis menyambut positif kepastian regulasi Perpres 110/2025 dan Permenhut 6/2026

Berat Sama Dipikul
| Rabu, 29 April 2026 | 06:03 WIB

Berat Sama Dipikul

Pemerintah perlu mengirimkan sinyal yang kuat dan konsisten bahwa situasi ini ditangani dengan sense of urgency yang memadai.

Industri Menyambut Wacana CNG Menggantikan Elpiji
| Rabu, 29 April 2026 | 06:00 WIB

Industri Menyambut Wacana CNG Menggantikan Elpiji

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah ingin mengoptimalkan penggunaan gas domestik

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Eksternal dan Internal
| Rabu, 29 April 2026 | 06:00 WIB

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Eksternal dan Internal

Dolar AS menguat, rupiah tertekan. Pelajari bagaimana sentimen risk-off dan kondisi domestik memengaruhi nilai tukar

Efek Sanksi Uni Eropa Bikin Minyak Rusia Mahal
| Rabu, 29 April 2026 | 05:55 WIB

Efek Sanksi Uni Eropa Bikin Minyak Rusia Mahal

Paket sanksi Uni Eropa ke Rusia berpotensi mengerek biaya angkut atau tanker minyak sehingga harga lebih mahal

Murah Belum Tentu Aman, Ini Strategi Investor Hadapi IHSG Tanpa Katalis
| Rabu, 29 April 2026 | 05:52 WIB

Murah Belum Tentu Aman, Ini Strategi Investor Hadapi IHSG Tanpa Katalis

Kurangi eksposur perbankan yang masih masif dibuang asing, fokus pada saham defensif seperti ICBP dan KLBF dengan pricing power kuat.

PINISI Meluncur, Tetap Tak Jamin Kredit Makin Gacor
| Rabu, 29 April 2026 | 05:46 WIB

PINISI Meluncur, Tetap Tak Jamin Kredit Makin Gacor

Persoalan utama saat ini bukan kekurangan likuiditas, melainkan lemahnya penyerapan kredit oleh dunia usaha

Ekspansi Bisnis Kabel AI Data Center Panduit di Tengah Gejolak Ekonomi dan Politik
| Rabu, 29 April 2026 | 05:45 WIB

Ekspansi Bisnis Kabel AI Data Center Panduit di Tengah Gejolak Ekonomi dan Politik

Proyek data center, khususnya AI data center, memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan harus memenuhi standar internasional.

INDEKS BERITA

Terpopuler