Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

Di 2026, Pendanaan Pemerintah Bakal Mengandalkan Utang
| Rabu, 16 Juli 2025 | 05:15 WIB

Di 2026, Pendanaan Pemerintah Bakal Mengandalkan Utang

Kemenkeu menargetkan rasio utang pada 2026 di kisaran 39,66%-39,73% dari produk domestik bruto (PDB) lebih tinggi dari target APBN 2025. 

Manajer Investasi Catat Rapor Hijau Meski Pasar Volatil
| Rabu, 16 Juli 2025 | 04:45 WIB

Manajer Investasi Catat Rapor Hijau Meski Pasar Volatil

Sejumlah perusahaan manajer investasi masih mampu memupuk dana kelolaan hingga dua digit saat pasar modal dilanda volatilitas 

Aksi Danantara: Investasi Siapa, Utang Siapa?
| Rabu, 16 Juli 2025 | 04:34 WIB

Aksi Danantara: Investasi Siapa, Utang Siapa?

Bila proyek gagal atau rupiah tertekan, masyarakat akan menanggung dampaknya dalam bentuk inflasi, pemotongan subsidi atau bailout terselubung.

Meski Ada Paket Stimulus, Ekonomi Kuartal II Hanya Tumbuh 4,7%
| Rabu, 16 Juli 2025 | 04:20 WIB

Meski Ada Paket Stimulus, Ekonomi Kuartal II Hanya Tumbuh 4,7%

Ini bukan karena tekanan global, tetapi dinamika domestik yang menunjukkan perlambatan, terutama konsumsi rumah tangga. 

Banyak Tekanan, Leasing Semakin Tingkatkan Efisiensi
| Rabu, 16 Juli 2025 | 04:15 WIB

Banyak Tekanan, Leasing Semakin Tingkatkan Efisiensi

Meski masih dihadapkan sejumlah tantangan sejumlah multifinance berhasil menekan rasio beban operasional berbanding pendapatan operasional (BOPO) 

Naik 7 Hari, IHSG Menunggu Sinyal Suku Bunga BI Hari Ini (16/7)
| Rabu, 16 Juli 2025 | 04:05 WIB

Naik 7 Hari, IHSG Menunggu Sinyal Suku Bunga BI Hari Ini (16/7)

IHSG mengakumulasi kenaikan 3,42% dalam sepekan hingga Selasa (15/7). Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 0,86%.

Simak Rekomendasi Saham Hari Ini Menjelang Keputusan BI Rate
| Rabu, 16 Juli 2025 | 04:05 WIB

Simak Rekomendasi Saham Hari Ini Menjelang Keputusan BI Rate

Di tengah potensi berlanjutnya penguatan IHSG, sejumlah analis merekomendasi beberapa saham emiten untuk perdagangan Harga ini. Di antaranya: 

Jejak Oplosan Beras Menjerat Korporasi Besar
| Rabu, 16 Juli 2025 | 03:25 WIB

Jejak Oplosan Beras Menjerat Korporasi Besar

Potensi kerugian konsumen akibat pengoplosan beras ditaksir Rp 99 triliun per tahun, sehingga pemerintah harus menindak tegas pelakunya

Laju Simpanan Korporasi di Bank Melambat
| Rabu, 16 Juli 2025 | 01:17 WIB

Laju Simpanan Korporasi di Bank Melambat

Aktivitas bisnis di Tanah Air masih lesu. Perusahaan-perusahaan masih berhati-hati dalam melakukan belanja dan investasi bisnis.​

BI Rate Perlu Turun Meski Masih Susah Untuk Turun
| Selasa, 15 Juli 2025 | 21:09 WIB

BI Rate Perlu Turun Meski Masih Susah Untuk Turun

Ekonom menyebut masih ada ketidakpastian tarif yang bisa menimbulkan capital outflow jika BI memutuskan memangkas bunga lebih cepat. 

INDEKS BERITA

Terpopuler