Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

Ada Bioskop Pelat Merah Sinewara, Saham CNMA Masih Jadi Pilihan Utama
| Rabu, 18 Februari 2026 | 18:00 WIB

Ada Bioskop Pelat Merah Sinewara, Saham CNMA Masih Jadi Pilihan Utama

Bioskop pelat merah ini digagas untuk mengurai ketimpangan antara pertumbuhan industri film dengan ketersediaan layar bioskop di tanah air.

Sempat Mencapai Harga Pucuk, Saham ELSA Diprediksi Bisa Kembali Capai ATH
| Rabu, 18 Februari 2026 | 15:00 WIB

Sempat Mencapai Harga Pucuk, Saham ELSA Diprediksi Bisa Kembali Capai ATH

Saham PT Elnusa Tbk (ELSA) terus menanjak sejak awal tahun. Belum ada isu aksi korporasi yang beredar di kalangan pelaku pasar.

Perak Mengekor Kenaikan Harga Emas, Bisakah Jadi Alternatif Pilihan?
| Rabu, 18 Februari 2026 | 14:02 WIB

Perak Mengekor Kenaikan Harga Emas, Bisakah Jadi Alternatif Pilihan?

Perak dan emas punya klasifikasi aset yang berbeda. Perak pada umumnya lebih dianggap sebagai logam industri yang cenderung volatile.

Peta Pasar LNG Global Berubah, Indonesia Berpotensi Ketergantungan Impor Gas
| Rabu, 18 Februari 2026 | 10:30 WIB

Peta Pasar LNG Global Berubah, Indonesia Berpotensi Ketergantungan Impor Gas

Meski masih berstatus salah satu importir LNG terbesar jagat raya, China mulai bermanuver sebagai pedagang global.

Anggaran Kesehatan Nasional Naik, OMED Incar Laba Tahun 2026 Tumbuh Dua Digit
| Rabu, 18 Februari 2026 | 09:43 WIB

Anggaran Kesehatan Nasional Naik, OMED Incar Laba Tahun 2026 Tumbuh Dua Digit

Tahun ini PT Jayamas Medica Industri Tbk (OMED) menargetkan pendapatan Rp 2,3 triliun pada 2026, tumbuh 10%-15% secara tahunan.

PGEO Siap Eksekusi Program MESOP dalam Tiga Tahap
| Rabu, 18 Februari 2026 | 09:35 WIB

PGEO Siap Eksekusi Program MESOP dalam Tiga Tahap

Periode pelaksanaan MESOP PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) berlangsung selama 30 hari bursa, yaitu sejak 24 Februari 2026.​

Minta Restu Pemegang Saham, DSSA Akan Stock Split dengan Rasio 1:25
| Rabu, 18 Februari 2026 | 09:32 WIB

Minta Restu Pemegang Saham, DSSA Akan Stock Split dengan Rasio 1:25

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) akan melaksanakan stock split usai mendapatkan restu pemegang saham dalam RUPSLB pada 11 Maret 2026. 

Emiten Ritel Memburu Berkah Imlek dan Ramadan
| Rabu, 18 Februari 2026 | 09:25 WIB

Emiten Ritel Memburu Berkah Imlek dan Ramadan

Emiten ritel berpotensi meraup cuan dari momentum perayaan Tahun Baru Imlek dan bulan Ramadan tahun 2026.​

Saras Effect Memudar, Saham TRIN Anjlok ke Rp 1.025 Meski Proyeksi Laba Meroket
| Rabu, 18 Februari 2026 | 08:35 WIB

Saras Effect Memudar, Saham TRIN Anjlok ke Rp 1.025 Meski Proyeksi Laba Meroket

Manuver terbaru PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) mencakup rencana menggarap proyek pusat data (data center) dan gudang logistik.

Gesekan Kartu Kredit Perbankan Ditargetkan Tumbuh 7%–10% Tahun Ini
| Rabu, 18 Februari 2026 | 07:00 WIB

Gesekan Kartu Kredit Perbankan Ditargetkan Tumbuh 7%–10% Tahun Ini

​Transaksi kartu kredit tumbuh dua digit pada 2025 dengan kualitas kredit tetap terjaga. Tapi laju pertumbuhan diprediksi melambat tahun ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler