Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

Senin, 25 Mei 2020 | 13:57 WIB
Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikenakan Pasal Dengan Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun
[ILUSTRASI. JAKARTA,20/01-PEMERIKSAAN HENDRISMAN RAHIM. Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi tahanan kejaksaan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Ke]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Kini, lima orang tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu terdiri dari Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya; Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX); dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Perkara korupsi Jiwasraya tersebut didaftarkan pihak Kejagung pada Rabu (20/5).

Terhadap seluruh tersangka, Kejagung mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Baca Juga: Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Tambahan dakwaan bagi Heru dan Benny Tjokro

Namun khusus untuk Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat, Kejagung menambahkan dakwaan bagi keduanya.

Pertama, dakwaan primer berupa pengenaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000".

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Kedua, dakwaan subsider berupa pengenaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000".

Pengajuan berkas dakwaan Kejagung setalah April lalu lembaga ini memanggil sejumlah manajer investasi (MI) dan bank kustodian terkait proses penanganan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dihadiri oleh 46 MI.

Dokumen yang dimaksud adalah surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada manajer investasi dan bank kustodian.

Pertemuan tersebut mengagendakan penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.

Baca Juga: Hutama Karya tersenggol kasus Jiwasraya

Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.

Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kejagung sebelumnya telah memblokir oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi pada pegelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2009 sampai dengan 2019.

Pemblokiran tersebut berlandaskan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-10/F.2/Fd.2/01/2020 tanggal 14 Januari 2020.

Surat perintah tersebut, berhubungan dengan (juncto) surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-11, Print-12, dan Print-13 tanggal 14 Januari 2020.

Bagikan

Berita Terbaru

BPJS Mendominasi Investasi Asuransi & Dapen, Penempatan di SBN Melambung Sejak 2021
| Rabu, 12 Maret 2025 | 16:17 WIB

BPJS Mendominasi Investasi Asuransi & Dapen, Penempatan di SBN Melambung Sejak 2021

Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) mendominasi investasi di industri asuransi dan dana pensiun hingga akhir tahun 2024.

Galang Dana IPO Rp 805 Miliar, Medela Potentia (MDLA) Fokus Bayar Utang dan Ekspansi
| Rabu, 12 Maret 2025 | 13:47 WIB

Galang Dana IPO Rp 805 Miliar, Medela Potentia (MDLA) Fokus Bayar Utang dan Ekspansi

Medela Potentia akan melepas sebanyak-banyaknya 3,51 miliar saham biasa atau mewakili 25% dari modal ditempatkan dan disetor setelah IPO.

Prajogo Pangestu Sudah Beberapa Kali Akumulasi Saham BRPT, Efeknya Belum Terasa
| Rabu, 12 Maret 2025 | 08:53 WIB

Prajogo Pangestu Sudah Beberapa Kali Akumulasi Saham BRPT, Efeknya Belum Terasa

Sejumlah saham emiten milik Prajogo Pangestu dinilai masih menarik untuk dicermati, baik dari sisi teknikal maupun fundamental.

Program Koperasi Desa Merah Putih Berpotensi Bikin Beban Bank BUMN Kian Berat
| Rabu, 12 Maret 2025 | 08:10 WIB

Program Koperasi Desa Merah Putih Berpotensi Bikin Beban Bank BUMN Kian Berat

Risiko kredit macet, meningkatnya biaya kredit, likuiditas yang kian mengetat, hingga terulangnya cerita write off bisa membebani bank BUMN.

Sebagian Emiten LQ45 Kian Terbenam dalam Bearish Jangka Panjang, Ada Potensi Rebound?
| Rabu, 12 Maret 2025 | 07:30 WIB

Sebagian Emiten LQ45 Kian Terbenam dalam Bearish Jangka Panjang, Ada Potensi Rebound?

Pemulihan daya beli masyarakat menjadi kunci penting yang bisa membalikkan arah sejumlah saham LQ45 yang kini tengah terpuruk.

KPPU Teruskan Kasus Dugaan Kartel Fintech
| Rabu, 12 Maret 2025 | 06:35 WIB

KPPU Teruskan Kasus Dugaan Kartel Fintech

KPPU kini telah menyelesaikan tahap penyelidikan dan siap melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan. 

Asuransi Kredit Masih Dibayangi Rasio Klaim Tinggi
| Rabu, 12 Maret 2025 | 06:05 WIB

Asuransi Kredit Masih Dibayangi Rasio Klaim Tinggi

Rasio klaim asuransi kredit pada 2024 mencapai 85,3%, meningkat dari tahun 2023 yang masih sebesar 75,6%.

Efek Kebijakan Buruk Pemerintah, Rupiah Terus Tertekan
| Rabu, 12 Maret 2025 | 05:37 WIB

Efek Kebijakan Buruk Pemerintah, Rupiah Terus Tertekan

Selain ketidakpastian kebijakan tarif AS, proyeksi defisit APBN yang kian melebar turut menekan rupiah. 

Bank Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Vietnam
| Rabu, 12 Maret 2025 | 05:34 WIB

Bank Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Vietnam

Gubernur BI dan Gubernur SBV menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang berlaku efektif pada 7 Maret 2025

Dolar AS Tertekan, Sejumlah Mata Uang Utama Unjuk Gigi
| Rabu, 12 Maret 2025 | 05:34 WIB

Dolar AS Tertekan, Sejumlah Mata Uang Utama Unjuk Gigi

Data tenaga kerja AS yang lemah, ketidakpastian dari kebijakan tarif AS, serta ekspektasi suku bunga he Fed menekan dolar AS.

INDEKS BERITA

Terpopuler