Ini Penjelasan Bamsoet Terkait Pengambilalihan PT Khara Milik Tersangka Windu Aji

Selasa, 25 Juli 2023 | 01:46 WIB
Ini Penjelasan Bamsoet Terkait Pengambilalihan PT Khara Milik Tersangka Windu Aji
[ILUSTRASI. Ketua MPR Bambang Soesatyo saat Sidang Tahunan Bersama MPR, DPR dan DPD RI, 16 Agustus 2021.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penahanan Windu Aji Sutanto, salah seorang tim relawan Joko Widodo saat Pilpres di wilayah Brebes tahun 2019 silam, oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 18 Juli 2023, menguak cerita lain. Windu Aji Sutanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Lawu Agung Mining, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (ANTM) atau Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Windu Aji yang menjadi beneficial owner PT Lawu Agung Mining, ternyata juga terhubung dengan Bambang Soesatyo (Bamsoet), Junaidi Elvis, dan Juniferts Girsang. Mereka tergabung dalam satu perusahaan induk (holding) bernama PT Khara Nusa Investama, yang tak lain merupakan pemegang 95,20% saham Lawu Agung Mining.

Windu Aji mendekap 50% saham Khara Nusa Investama. Sedangkan Bamsoet menjabat Komisaris Utama di Khara Nusa Investama, sekaligus pemegang 45% saham perusahaan itu. Sedangkan Junaidi Elvis menjabat Direktur Utama dan Juniferts Girsang memegang posisi Komisaris di Khara Nusa Investama.

Sisa 5% saham Khara Nusa Investama dipegang Tan Lie Pin. Sementara terdapat nama lainnya seperti Robert Joppy Kardinal yang menduduki jabatan Direktur Khara Nusa Investama.

Baca Juga: Tim Relawan Pilpres 2019, Ditahan Karena Dugaan Korupsi Nikel

Merujuk informasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Windu Aji Sutanto menjadi tersangka bersama empat tersangka lainnya, yakni tersangka berinisial HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara dan AA (Andi Adriansyah) yang menjabat Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama. Kemudian terdapat inisial GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining dan OS (Ofan Sofwan) selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.

Dalam siaran persnya, Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.

Berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP Antam harus diserahkan ke Antam. Sementara, PT Lawu Agung Mining berdasarkan perjanjian KSO hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

"Akan tetapi pada kenyataannya, PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan rencana kerja anggaran biaya asli tapi palsu," terang Ketut, Selasa (18/7).

Baca Juga: Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara, 2 Pejabat ESDM Jadi Tersangka

Modus operandi tersangka Windu Aji yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo. Sehingga seolah-olah, nikel tersebut bukan berasal dari Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

Tidak dipungkiri, lanjut Ketut, Kejahatan tersebut berlangsung berlarut-larut, karena adanya pembiaran dari pihak Antam.

Penjelasan Bamsoet dan Junaidi Elvis

Bamsoet bereaksi keras terhadap sejumlah pemberitaan yang sempat muncul mengaitkan namanya dengan kasus yang sedang dijalani oleh Windu Aji. Dirinya menegaskan berita itu sesat, tendensius dan menghakimi. Dia sudah menunjuk kantor pengacara Juniver Girsang untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur.

"Saya tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan hukum yg terjadi di PT Lawu Agung Mining maupun tindakan individu pemegang saham lama saudara Windu," kata Bamsoet kepada KONTAN, Senin (24/7). 

Dia menjelaskan mengambil alih Khara Nusa Investama sebagai perusahaan holding. Sementara yang menjadi perkara dalam kasus tersebut adalah anak perusahaan Khara Nusa Investama, yakni Lawu Agung Mining yang terkait dengan kontrak kerja resmi dengan Antam di lahan nikel Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

Pembelian holding company, Khara Nusa Investama, kata Bamsoet murni business to business. "Sekali lagi Saya menegaskan, bahwa pengambilalihan atau pembelian saham PT Khara Nusa Investama adalah selaku holding company atau perusahaan induk dari beberapa perusahaan yang bergerak di bidang trading, pelabuhan, properti, refinery, tambang (batubara, nikel, selika) dan salah satu anak perusahaan diantaranya adalah PT Lawu Agung Mining adalah murni bisnis," tandas Bamsoet.

Baca Juga: Aneka Tambang (ANTM) Mulai Tahap Awal Commisioning Pabrik Feronikel Haltim

Bamsoet juga menggaris bawahi, bahwa pengambilalihan terjadi pada 17 Juli 2023. Dan memang, berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, Bamsoet baru tercatat menjadi pemegang saham Khara Nusa Investama 18 Juli 2023.

Sebelum tanggal tersebut, Windu Aji tercatat sebagai Direktur Khara Nusa Investama sekaligus memegang 95% saham perseroan. Sedangkan sisa saham lainnya dipegang Tan Lie Pin. Sementara terdapat nama Indra Tjitra sebagai Komisaris Khara Nusa Investama, saat itu.      

"Tugas saya sebagai pemegang saham baru tertanggal 17 Juli 2023 adalah melakukan langkah-langkah korporasi untuk memastikan perseroan yang ada dalam di dalam holding company tetap berjalan dan hak-hak karyawan tidak terganggu termasuk tanggung jawab perseroan holding company terhadap pihak ketiga," ujar Ketua MPR tersebut.

Karenanya, lanjut Bamsoet, seluruh tanggung jawab perseroan baru sejak tanggal 17 Juli 2023 dan seterusnya, berada di pundaknya sebagai pemegang saham baru.

Demikian juga keterangan yang disampaikan Junaidi Elvis yang kini juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar. Dia bilang, tidak terlibat sama sekali dalam perkara yang dihadapi Windu Aji.

Baca Juga: Aneka Tambang (ANTM) Mulai Tahap Awal Commisioning Pabrik Feronikel Haltim

Junaidi menyatakan bahwa pihaknya dan Bamsoet menjalin bisnis dengan Windu Aji dalam satu-dua proyek yang sampai saat ini belum dikerjakan. Proyek itu adalah pabrik pengolahan pasir silica di Kepulauan Riau dengan menggandeng investor asing asal China.

Junadi bilang, pengambilan Khara Nusa Investama adalah dalam rangka menyelamatkan proyek tersebut, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang membelit Windu Aji dan Lawu Agung Mining. Dia mengatakan, pihaknya sampai kini tidak diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Setahu Junaidi, aksi yang dilakukan Windu Aji, tidak ada catatan dalam laporan keuangan Lawu Agung Mining. "Penjualannya hanya ke Antam saja yang disampaikan," tutur Junaidi.

Junaidi menegaskan, apa yang terjadi dengan Windu Aji dan Lawu Agung Mining, telah terjadi jauh sebelum dirinya dan pihak Bamsoet masuk menjadi pemegang saham Khara Nusa Investama.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Berbagai Ancaman Mengintai Postur Anggaran, Kendati Pemerintah Bilang Aman
| Jumat, 02 Mei 2025 | 10:09 WIB

Berbagai Ancaman Mengintai Postur Anggaran, Kendati Pemerintah Bilang Aman

APBN mencatatkan surplus keseimbangan primer sebesar Rp 17,5 triliun hingga Maret 2025, tapi ini tidak berarti kondisi anggaran aman.

ArcelorMittal Bidik Ekspor ke Amerika Serikat
| Jumat, 02 Mei 2025 | 09:25 WIB

ArcelorMittal Bidik Ekspor ke Amerika Serikat

Aksi tersebut merupakan bagian dari strategi AM/NS Indonesia dalam memperkuat bisnisnya di pasar internasional

Penjualan Apartemen Mendorong Kinerja Agung Podomoro Land (APLN)
| Jumat, 02 Mei 2025 | 09:00 WIB

Penjualan Apartemen Mendorong Kinerja Agung Podomoro Land (APLN)

Proyek-proyek APLN yang tersebar di berbagai kota besar mampu menjangkau beragam segmen pasar properti.

Profit 32,71% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Longsor Lagi (2 Mei 2025)
| Jumat, 02 Mei 2025 | 08:44 WIB

Profit 32,71% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Longsor Lagi (2 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (2 Mei 2025) 1 gram Rp 1.912.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 32,71% jika menjual hari ini.

Ekspansi Proyek Baru Jadi Katalis Pakuwon Jati
| Jumat, 02 Mei 2025 | 06:59 WIB

Ekspansi Proyek Baru Jadi Katalis Pakuwon Jati

Strategi pemasaran dan ekspansi proyek baru bakal jadi pendorong kinerja PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) sepanjang tahun 2025. 

BPS Bakal Merujuk Standar Kemiskinan Bank Dunia
| Jumat, 02 Mei 2025 | 06:15 WIB

BPS Bakal Merujuk Standar Kemiskinan Bank Dunia

BPS sudah menerapakan standar kemiskinan dari Bank Dunia yakni soal standar kemiskinan ekstrem yang sebesar US$ 2,15 per kapita per hari.

Terpaksa Miskin
| Jumat, 02 Mei 2025 | 06:10 WIB

Terpaksa Miskin

Penduduk miskin di Indonesia menjadi yang tertinggi kedua di Asia Tenggara. Posisi kita di bawah Laos dengan persentase penduduk miskin 68,9%.

Realisasi Penghapusan Utang UMKM Masih Rendah
| Jumat, 02 Mei 2025 | 06:05 WIB

Realisasi Penghapusan Utang UMKM Masih Rendah

Kementerian UMKM mencatat realisasi penghapusan utang UMKM hingga 30 April 2025 baru mencapai 19.375 UMKM.

Benahi Kinerja, PTPP Siap Geber Ekspansi dan Lakukan Divestasi
| Jumat, 02 Mei 2025 | 06:05 WIB

Benahi Kinerja, PTPP Siap Geber Ekspansi dan Lakukan Divestasi

Untuk genjot kinerja di 2025, PTPP melakukan upaya diversifikasi proyek. Proyek infrastruktur PTPP saat ini berkaitan dengan program pemerintah.​

Realisasi Rumah Subsidi 157.085 Unit
| Jumat, 02 Mei 2025 | 06:00 WIB

Realisasi Rumah Subsidi 157.085 Unit

Investor asal Qatar akan berpartisipasi di program rumah rakyat dengan memanfaatkan lahan dari aset sitaan BLBI.

INDEKS BERITA

Terpopuler