Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Nasabah Bank Pelat Merah, Diringkus di Sumsel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang berinisial AT diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. AT merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank pelat merah, periode tahun 2022 hingga 2023.
Tersangka AT sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama satu bulan terakhir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.