Terseret Kasus Kaharudin Ongko, Keramika Indonesia (KIAS) Ditagih Negara Rp 1,4 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pil pahit harus ditelan PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS). Cucu usaha Grup Siam Cement Public Company Limited Thailand ini, kalah dalam gugatan perkara nomor 584/G/2023/PTUN.JKT senilai Rp 1,4 triliun, melawan pemerintah RI di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta).
Susalak Khiew Orn Direktur KIAS melalui keterangannya pada 12 Juli 2024 menjelaskan bahwa Pemerintah, yang dipimpin oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), mengklaim bahwa Perseroan memiliki kewajiban finansial kepada negara. "Namun tanpa memberikan bukti, terhadap dasar dan perhitungan kewajiban," tulis Susalak dalam surat bernomor 036/CS-KIAS/ID/VII/2024 yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.