KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan aset Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional.
Dalam keterangannya, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan tersebut dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga kini belum diselesaikan sebesar Rp 8,49 triliun, tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.