Satgas BLBI Menyita Tanah Kaharudin Ongko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan aset Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional.
Dalam keterangannya, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan tersebut dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga kini belum diselesaikan sebesar Rp 8,49 triliun, tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
