ILUSTRASI. Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdapat 10 koperasi yang tengah mengikuti proses PKPU. Periode pengajuan PKPU itu sejak awal tahun hingga akhir Agustus 2020 kemarin. KONTAN/BAihaki/18/7/2020
Reporter: Ferrika Sari, Lamgiat Siringoringo, Maizal Walfajri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis yang sulit di pandemi Covid-19 mendorong sejumlah koperasi mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke pengadilan. Koperasi simpan pinjam paling berisiko.
Sebut saja, Koperasi Simpan Pinjam Lima Garuda yang kini dalam proses permohonan PKPU. Pemohonnya adalah salah satu anggota dengan nilai utang sekitar Rp 600 miliar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.