ILUSTRASI. Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/ 2021). P ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp. *** Local Caption ***
Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terus diberantas, fintech alias pinjol ilegal meresahkan. Polri berjanji akan terus memberantas tawaran pinjaman ilegal melalui online atau pinjol ilegal.
Penagihan utang yang disertai ancaman dan penyebaran informasi data pribadi menjadi ciri-ciri pinjol ilegal tersebut. Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Mabes Polri Ma'mun menjelaskan, Polri memiliki tiga strategi dalam pemberantasan pinjol ilegal.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.