Terus Bikin Resah Masyarakat, Ini Tiga Langkah Kepolisian Berantas Pinjol Ilegal
Selasa, 22 November 2022 | 08:58 WIB
ILUSTRASI. Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/ 2021). P ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp. *** Local Caption ***
Reporter: Diki Mardiansyah
| Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terus diberantas, fintech alias pinjol ilegal meresahkan. Polri berjanji akan terus memberantas tawaran pinjaman ilegal melalui online atau pinjol ilegal.
Penagihan utang yang disertai ancaman dan penyebaran informasi data pribadi menjadi ciri-ciri pinjol ilegal tersebut. Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Mabes Polri Ma'mun menjelaskan, Polri memiliki tiga strategi dalam pemberantasan pinjol ilegal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.