Terus Bikin Resah Masyarakat, Ini Tiga Langkah Kepolisian Berantas Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terus diberantas, fintech alias pinjol ilegal meresahkan. Polri berjanji akan terus memberantas tawaran pinjaman ilegal melalui online atau pinjol ilegal.
Penagihan utang yang disertai ancaman dan penyebaran informasi data pribadi menjadi ciri-ciri pinjol ilegal tersebut. Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Mabes Polri Ma'mun menjelaskan, Polri memiliki tiga strategi dalam pemberantasan pinjol ilegal.
