Terus Bikin Resah Masyarakat, Ini Tiga Langkah Kepolisian Berantas Pinjol Ilegal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terus diberantas, fintech alias pinjol ilegal meresahkan. Polri berjanji akan terus memberantas tawaran pinjaman ilegal melalui online atau pinjol ilegal.
Penagihan utang yang disertai ancaman dan penyebaran informasi data pribadi menjadi ciri-ciri pinjol ilegal tersebut. Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Mabes Polri Ma'mun menjelaskan, Polri memiliki tiga strategi dalam pemberantasan pinjol ilegal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan