Terus Tumbuh, PPh Pasal 21 Diandalkan Menjadi Penggerak Penerimaan Pajak
Senin, 13 Januari 2020 | 06:30 WIB
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau karyawan diproyeksikan akan menjadi penggerak penerimaan pajak di tahun ini. Proyeksi itu muncul mengingat PPh 21 yang terus bertumbuh selama beberapa tahun terakhir.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) menargetkan, penerimaan PPh karyawan di 2020 mencapai Rp 163,4 triliun. Angka ini tumbuh 9,07% dibanding realisasi 2019. Kinerja pajak karyawan yang dibayarkan korporasi ini memang moncer, setidaknya dalam tiga tahun terakhir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.