Berita Bisnis

Tes PCR Memberatkan Bisnis Maskapai Penerbangan

Senin, 08 Juni 2020 | 05:09 WIB
Tes PCR Memberatkan Bisnis Maskapai Penerbangan

ILUSTRASI. Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/pras.

Reporter: Amalia Nur Fitri, Selvi Mayasari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA) mengusulkan untuk mengganti kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test dengan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit.

Hal ini demi menekan biaya atas penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi penumpang transportasi umum.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru