ILUSTRASI. Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/pras.
Reporter: Amalia Nur Fitri, Selvi Mayasari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA) mengusulkan untuk mengganti kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test dengan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit.
Hal ini demi menekan biaya atas penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi penumpang transportasi umum.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.