TGPF untuk Keadilan Andrie Yunus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan empat anggota TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus tidak boleh diterima begitu saja sebagai akhir dari pencarian keadilan. Langkah cepat polisi militer dalam mengumumkan pelaku lapangan justru perlu dibaca sebagai upaya melokalisir kerusakan agar tidak merembet ke struktur komando lebih tinggi.
Sejarah penegakan hukum Indonesia sering memperlihatkan pola teater hukum saat prajurit di lapangan dijadikan terdakwa, sementara komandan tetap di zona aman. Tanpa mekanisme pengawasan eksternal kredibel, proses hukum berisiko menjadi monolog kekuasaan yang kehilangan legitimasi moral di hadapan publik.
