Tidak Berlakukan Periode Pemberitahuan, Tesla Digugat Mantan Pekerja

Selasa, 21 Juni 2022 | 11:25 WIB
Tidak Berlakukan Periode Pemberitahuan, Tesla Digugat Mantan Pekerja
[ILUSTRASI. Founder dan CEO Tesla Motors Elon Musk saat media tour Tesla Gigafactory di Sparks, Nevada, AS 26 Juli 2016. REUTERS/James Glover II/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - Para mantan karyawan menggugat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tesla Inc. Menurut penggugat, PHK massal yang dilakukan pabrikan mobil listrik itu melanggar undang-undang federal karena perusahaan tidak mengumumkan periode pemberitahuan tentang rencana tersebut.

Gugatan diajukan pada Minggu malam di Texas oleh dua pekerja yang mengatakan mereka diberhentikan dari pabrik raksasa Tesla di Sparks, Nevada pada Juni. Menurut gugatan itu, pabrik Tesla di Nevada memberhentikan lebih dari 500 orang karyawan.

Para eks pekerja Tesla menuduh perusahaan gagal mematuhi undang-undang federal tentang PHK massal, yaitu Undang-Undang Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Kembali Pekerja, yang mengharuskan perusahaan yang akan melakukan PHK untuk memberlakukan periode pemberitahuan selama 60 hari sebelumnya, menurut gugatan itu.

Baca Juga: Australia Kemungkinan Naikkan Bunga Lagi, Namun Tidak Sebesar 75 Basis Poin

Mereka mencari status class action untuk semua mantan karyawan Tesla di seluruh Amerika Serikat (AS) yang diberhentikan pada Mei atau Juni tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Tesla baru saja memberi tahu karyawan bahwa pemutusan hubungan kerja mereka akan segera berlaku," kata pengaduan itu.

Tesla, yang belum mengomentari jumlah PHK, tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang gugatan tersebut.

Musk, orang terkaya di dunia, mengatakan awal bulan ini dia memiliki "perasaan yang sangat buruk" tentang ekonomi. Mengutip isi e-mail untuk internal perusahaan yang dilihat Reuters, Musk menyebut Tesla perlu memangkas staf sekitar 10%.

Lebih dari 20 orang yang mengidentifikasi diri mereka sebagai karyawan Tesla mengatakan mereka diberhentikan, dilepaskan atau diberhentikan posisi bulan ini, menurut posting online dan wawancara dengan Reuters.

Baca Juga: Qantas dan Airbus Akan Investasi di Bahan Bakar Berkelanjutan Senilai US$ 200 Juta

Gugatan diajukan oleh John Lynch dan Daxton Hartsfield, yang masing-masing dipecat pada 10 Juni dan 15 Juni. Mereka menuntut kompensasi untuk periode pemberitahuan selama 60 hari.

"Cukup mengejutkan bahwa Tesla secara terang-terangan melanggar undang-undang perburuhan federal dengan memberhentikan begitu banyak pekerja tanpa memberikan pemberitahuan yang diperlukan," tutur Shannon Liss-Riordan, seorang pengacara yang mewakili para pekerja mengatakan kepada Reuters.

Dia mengatakan Tesla menawarkan beberapa karyawan hanya satu minggu pesangon, menambahkan bahwa dia sedang mempersiapkan mosi darurat dengan pengadilan untuk mencoba memblokir Tesla dari mencoba untuk mendapatkan rilis dari karyawan dengan imbalan hanya satu minggu pesangon.

Gugatan itu diajukan di Pengadilan Distrik AS, Distrik Barat Texas.

Bagikan

Berita Terbaru

Oversubscribe Ratusan Kali Tidak Jadi Jaminan Saham IPO Bertahan Lama di Zona Hijau
| Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB

Oversubscribe Ratusan Kali Tidak Jadi Jaminan Saham IPO Bertahan Lama di Zona Hijau

Pada hari perdagangan perdananya, DKHH menyentuh auto reject atas (ARA) usai melesat 34,85% ke level Rp 178, dari harga IPO di Rp 132 per saham.

Ini Dia Teknologi Pindai Iris Mata yang Bikin Heboh
| Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB

Ini Dia Teknologi Pindai Iris Mata yang Bikin Heboh

Heboh daftar iris bisa mendapatkang uang, ini sebenarnya tujuan kehadiran teknologi proof of human. Yuk simak

Kredit Korporasi Unjuk Gigi, Meski Ekonomi Letoi
| Minggu, 11 Mei 2025 | 13:00 WIB

Kredit Korporasi Unjuk Gigi, Meski Ekonomi Letoi

Sektor manufaktur dan energi menjadi roda penggerak bagi pertumbuhan kredit perbankan di kuartal pertama ini. 

Selamatkan Kekayaan, Orang Super Kaya di Indonesia Sebar Portofolio ke USDT
| Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB

Selamatkan Kekayaan, Orang Super Kaya di Indonesia Sebar Portofolio ke USDT

Per Maret 2025 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 13,71 juta, bertambah dibandingkan dengan Februari sebanyak 13,31 juta.

Realisasi Jumlah IPO Lebih Rendah, Tantangan Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian
| Minggu, 11 Mei 2025 | 09:12 WIB

Realisasi Jumlah IPO Lebih Rendah, Tantangan Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian

Besaran dana IPO yang berhasil dihimpun sejak awal tahun sampai dengan 8 Mei 2025 sudah mencapai Rp 7 triliun.

Profit 33,31% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tak Berubah (11 Mei 2025)
| Minggu, 11 Mei 2025 | 08:53 WIB

Profit 33,31% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tak Berubah (11 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (11 Mei 2025) 1 gram Rp 1.928.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,31% jika menjual hari ini.

PTPP Bakal Mendivestasi Dua Anak Usaha Bernilai Aset Rp 4 Triliun, Simak Profilnya
| Minggu, 11 Mei 2025 | 08:20 WIB

PTPP Bakal Mendivestasi Dua Anak Usaha Bernilai Aset Rp 4 Triliun, Simak Profilnya

PTPP tidak dalam kondisi likuiditas yang seret. Aset lancarnya masih mencukupi untuk digunakan memenuhi semua liabilitas jangka pendeknya.

Berkomunitas Dulu Jadi Sineas Kemudian
| Minggu, 11 Mei 2025 | 06:00 WIB

Berkomunitas Dulu Jadi Sineas Kemudian

Membuka relasi menjadi salah satu kunci sukses sebagai seorang sineas. Agar relasi terjalin, bergabung di komunitas adal

 
Mengejar Ambisi Biar Bisa Berpaling dari Batubara
| Minggu, 11 Mei 2025 | 05:10 WIB

Mengejar Ambisi Biar Bisa Berpaling dari Batubara

Kondang sebagai penambang batubara tak menyurutkan semangat PT Indika Energy Tbk (INDY) transisi ke bisnis yang rendah karbon. 

 
Adu Kebut Mobil Listrik, Polytron Mulai Masuk Arena
| Minggu, 11 Mei 2025 | 04:50 WIB

Adu Kebut Mobil Listrik, Polytron Mulai Masuk Arena

Kelar garap sepeda motor listrik, Polytron merambah pasar mobil listrik dengan target penjualan yang aduhai.

INDEKS BERITA

Terpopuler