Tidak Berlakukan Periode Pemberitahuan, Tesla Digugat Mantan Pekerja

Selasa, 21 Juni 2022 | 11:25 WIB
Tidak Berlakukan Periode Pemberitahuan, Tesla Digugat Mantan Pekerja
[ILUSTRASI. Founder dan CEO Tesla Motors Elon Musk saat media tour Tesla Gigafactory di Sparks, Nevada, AS 26 Juli 2016. REUTERS/James Glover II/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - Para mantan karyawan menggugat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tesla Inc. Menurut penggugat, PHK massal yang dilakukan pabrikan mobil listrik itu melanggar undang-undang federal karena perusahaan tidak mengumumkan periode pemberitahuan tentang rencana tersebut.

Gugatan diajukan pada Minggu malam di Texas oleh dua pekerja yang mengatakan mereka diberhentikan dari pabrik raksasa Tesla di Sparks, Nevada pada Juni. Menurut gugatan itu, pabrik Tesla di Nevada memberhentikan lebih dari 500 orang karyawan.

Para eks pekerja Tesla menuduh perusahaan gagal mematuhi undang-undang federal tentang PHK massal, yaitu Undang-Undang Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Kembali Pekerja, yang mengharuskan perusahaan yang akan melakukan PHK untuk memberlakukan periode pemberitahuan selama 60 hari sebelumnya, menurut gugatan itu.

Baca Juga: Australia Kemungkinan Naikkan Bunga Lagi, Namun Tidak Sebesar 75 Basis Poin

Mereka mencari status class action untuk semua mantan karyawan Tesla di seluruh Amerika Serikat (AS) yang diberhentikan pada Mei atau Juni tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Tesla baru saja memberi tahu karyawan bahwa pemutusan hubungan kerja mereka akan segera berlaku," kata pengaduan itu.

Tesla, yang belum mengomentari jumlah PHK, tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang gugatan tersebut.

Musk, orang terkaya di dunia, mengatakan awal bulan ini dia memiliki "perasaan yang sangat buruk" tentang ekonomi. Mengutip isi e-mail untuk internal perusahaan yang dilihat Reuters, Musk menyebut Tesla perlu memangkas staf sekitar 10%.

Lebih dari 20 orang yang mengidentifikasi diri mereka sebagai karyawan Tesla mengatakan mereka diberhentikan, dilepaskan atau diberhentikan posisi bulan ini, menurut posting online dan wawancara dengan Reuters.

Baca Juga: Qantas dan Airbus Akan Investasi di Bahan Bakar Berkelanjutan Senilai US$ 200 Juta

Gugatan diajukan oleh John Lynch dan Daxton Hartsfield, yang masing-masing dipecat pada 10 Juni dan 15 Juni. Mereka menuntut kompensasi untuk periode pemberitahuan selama 60 hari.

"Cukup mengejutkan bahwa Tesla secara terang-terangan melanggar undang-undang perburuhan federal dengan memberhentikan begitu banyak pekerja tanpa memberikan pemberitahuan yang diperlukan," tutur Shannon Liss-Riordan, seorang pengacara yang mewakili para pekerja mengatakan kepada Reuters.

Dia mengatakan Tesla menawarkan beberapa karyawan hanya satu minggu pesangon, menambahkan bahwa dia sedang mempersiapkan mosi darurat dengan pengadilan untuk mencoba memblokir Tesla dari mencoba untuk mendapatkan rilis dari karyawan dengan imbalan hanya satu minggu pesangon.

Gugatan itu diajukan di Pengadilan Distrik AS, Distrik Barat Texas.

Bagikan

Berita Terbaru

Berkah dari Sepotong Kayu Ketika Menjadi Jam Tangan
| Minggu, 02 Maret 2025 | 03:10 WIB

Berkah dari Sepotong Kayu Ketika Menjadi Jam Tangan

Dengan kreativitas, kayu sisa yang terbuang bisa menjadi jam tangan kayu eksotis. Berbekal desain yang menarik, produsen

 
Bailout Program Negara
| Minggu, 02 Maret 2025 | 02:35 WIB

Bailout Program Negara

​Target pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 sebesar 5,3%.

Net Sell Asing Tembus Rp 10,22 Triliun Saat IHSG Tumbang 7,83% Sepekan
| Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:02 WIB

Net Sell Asing Tembus Rp 10,22 Triliun Saat IHSG Tumbang 7,83% Sepekan

Investor asing mencatat net sell atau jual bersih Rp 10,22 triliun di seluruh pasar saat IHSG tumbang 7,83% pekan ini.

Mengupas Delapan Prinsip Investasi Warren Buffett
| Sabtu, 01 Maret 2025 | 13:17 WIB

Mengupas Delapan Prinsip Investasi Warren Buffett

Saya selalu mengajarkan prinsip dan strategi investasi ala Buffett kepada mahasiswa saya di kelas investasi. 

Laba Cimory (CMRY) di Tahun 2024 Naik 22,36% Menjadi Rp 1,51 Triliun
| Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:11 WIB

Laba Cimory (CMRY) di Tahun 2024 Naik 22,36% Menjadi Rp 1,51 Triliun

Seiring kenaikan penjualan, laba bersih CMRY tembus Rp 1,51 triliun pada 2024, naik 22,35% bila dibandingkan tahun 2023.

Kenaikan Harga Jual CPO Membawa Rahmat Bagi Duet Emiten TP Rachmat
| Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:03 WIB

Kenaikan Harga Jual CPO Membawa Rahmat Bagi Duet Emiten TP Rachmat

Pendorong kenaikan penjualan DSNG adalah kenaikan harga rata-rata penjualan atau average selling price (ASP) CPO.

Emiten Grup Astra Berhasil Mencetak Kenaikan Laba
| Sabtu, 01 Maret 2025 | 10:46 WIB

Emiten Grup Astra Berhasil Mencetak Kenaikan Laba

Grup Astra mencatat laba bersih solid di 2024. Didukung portofolio bisnis grup yang beragam di tengah pelemahan daya beli konsumen di Indonesia.

Khawatir Mirip Krismon 1998, Ekonomi Terpuruk, Bursa Ambruk dan Rupiah Memburuk
| Sabtu, 01 Maret 2025 | 10:36 WIB

Khawatir Mirip Krismon 1998, Ekonomi Terpuruk, Bursa Ambruk dan Rupiah Memburuk

Outlook ekonomi Indonesia cenderung menjadi redup akibat ketidakpastian terkait arah kebijakan fiskal dan ekonomi pemerintah. 

Deflasi Berpotensi Terjadi Lagi di Februari 2025
| Sabtu, 01 Maret 2025 | 05:20 WIB

Deflasi Berpotensi Terjadi Lagi di Februari 2025

Ekonom memperkirakan, deflasi bulan Februari sebesar 0,27% month to month, lebih rendah dari Januari

Follow The Money
| Sabtu, 01 Maret 2025 | 05:10 WIB

Follow The Money

Publik kini bertanya dan diungkap soal aliran dana dari dugaan korupsi pengoplosan Pertamax di tubuh Pertamina.. 

INDEKS BERITA

Terpopuler