Tidak Berlakukan Periode Pemberitahuan, Tesla Digugat Mantan Pekerja

Selasa, 21 Juni 2022 | 11:25 WIB
Tidak Berlakukan Periode Pemberitahuan, Tesla Digugat Mantan Pekerja
[ILUSTRASI. Founder dan CEO Tesla Motors Elon Musk saat media tour Tesla Gigafactory di Sparks, Nevada, AS 26 Juli 2016. REUTERS/James Glover II/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - Para mantan karyawan menggugat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tesla Inc. Menurut penggugat, PHK massal yang dilakukan pabrikan mobil listrik itu melanggar undang-undang federal karena perusahaan tidak mengumumkan periode pemberitahuan tentang rencana tersebut.

Gugatan diajukan pada Minggu malam di Texas oleh dua pekerja yang mengatakan mereka diberhentikan dari pabrik raksasa Tesla di Sparks, Nevada pada Juni. Menurut gugatan itu, pabrik Tesla di Nevada memberhentikan lebih dari 500 orang karyawan.

Para eks pekerja Tesla menuduh perusahaan gagal mematuhi undang-undang federal tentang PHK massal, yaitu Undang-Undang Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Kembali Pekerja, yang mengharuskan perusahaan yang akan melakukan PHK untuk memberlakukan periode pemberitahuan selama 60 hari sebelumnya, menurut gugatan itu.

Baca Juga: Australia Kemungkinan Naikkan Bunga Lagi, Namun Tidak Sebesar 75 Basis Poin

Mereka mencari status class action untuk semua mantan karyawan Tesla di seluruh Amerika Serikat (AS) yang diberhentikan pada Mei atau Juni tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Tesla baru saja memberi tahu karyawan bahwa pemutusan hubungan kerja mereka akan segera berlaku," kata pengaduan itu.

Tesla, yang belum mengomentari jumlah PHK, tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang gugatan tersebut.

Musk, orang terkaya di dunia, mengatakan awal bulan ini dia memiliki "perasaan yang sangat buruk" tentang ekonomi. Mengutip isi e-mail untuk internal perusahaan yang dilihat Reuters, Musk menyebut Tesla perlu memangkas staf sekitar 10%.

Lebih dari 20 orang yang mengidentifikasi diri mereka sebagai karyawan Tesla mengatakan mereka diberhentikan, dilepaskan atau diberhentikan posisi bulan ini, menurut posting online dan wawancara dengan Reuters.

Baca Juga: Qantas dan Airbus Akan Investasi di Bahan Bakar Berkelanjutan Senilai US$ 200 Juta

Gugatan diajukan oleh John Lynch dan Daxton Hartsfield, yang masing-masing dipecat pada 10 Juni dan 15 Juni. Mereka menuntut kompensasi untuk periode pemberitahuan selama 60 hari.

"Cukup mengejutkan bahwa Tesla secara terang-terangan melanggar undang-undang perburuhan federal dengan memberhentikan begitu banyak pekerja tanpa memberikan pemberitahuan yang diperlukan," tutur Shannon Liss-Riordan, seorang pengacara yang mewakili para pekerja mengatakan kepada Reuters.

Dia mengatakan Tesla menawarkan beberapa karyawan hanya satu minggu pesangon, menambahkan bahwa dia sedang mempersiapkan mosi darurat dengan pengadilan untuk mencoba memblokir Tesla dari mencoba untuk mendapatkan rilis dari karyawan dengan imbalan hanya satu minggu pesangon.

Gugatan itu diajukan di Pengadilan Distrik AS, Distrik Barat Texas.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Perkapalan Mengangkat Sauh, Cuma Gorengan atau Fundamental yang Mulai Berlayar?
| Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

Saham Perkapalan Mengangkat Sauh, Cuma Gorengan atau Fundamental yang Mulai Berlayar?

Sepanjang tahun 2025 berjalan, harga saham emiten kapal mengalami kenaikan harga signifikan, bahkan hingga ratusan persen.

Analisis Astra International, Bisnis Mobil Lesu tapi Saham ASII  Malah Terbang 31,85%
| Minggu, 21 Desember 2025 | 09:05 WIB

Analisis Astra International, Bisnis Mobil Lesu tapi Saham ASII Malah Terbang 31,85%

Peluncuran produk baru seperti Veloz Hybrid diharapkan bisa menjadi katalis penahan penurunan volume penjualan. 

Embusan Angin Segar Bagi Investor Saham dan Kripto di Indonesia dari Amerika
| Minggu, 21 Desember 2025 | 08:31 WIB

Embusan Angin Segar Bagi Investor Saham dan Kripto di Indonesia dari Amerika

Kebijakan QE akan mengubah perilaku investor, perbankan dan institusi memegang dana lebih hasil dari suntikan bank sentral melalui obligasi. 

Nilai Tukar Rupiah Masih Tertekan di Akhir Tahun
| Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Nilai Tukar Rupiah Masih Tertekan di Akhir Tahun

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,16% secara harian ke Rp 16.750 per dolar AS pada Jumat (19/12)

Akuisisi Tambang Australia Tuntas, Bumi Resources Gelontorkan Duit Rp 346,9 Miliar
| Minggu, 21 Desember 2025 | 08:15 WIB

Akuisisi Tambang Australia Tuntas, Bumi Resources Gelontorkan Duit Rp 346,9 Miliar

Transformasi bertahap ini dirancang untuk memperkuat ketahanan BUMI, mengurangi ketergantungan pada satu siklus komoditas.

Rajin Ekspansi Bisnis, Kinerja Grup Merdeka Masih Merana, Ada Apa?
| Minggu, 21 Desember 2025 | 08:06 WIB

Rajin Ekspansi Bisnis, Kinerja Grup Merdeka Masih Merana, Ada Apa?

Tantangan utama bagi Grup Merdeka pada 2026 masih berkaitan dengan volatilitas harga komoditas, terutama nikel. 

Chandra Asri Pacific (TPIA) Terbitkan Obligasi Sebesar Rp 1,5 Triliun
| Minggu, 21 Desember 2025 | 07:42 WIB

Chandra Asri Pacific (TPIA) Terbitkan Obligasi Sebesar Rp 1,5 Triliun

Dana bersih dari hasil obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja. 

Kelolaan Reksadana Syariah Tumbuh Subur di 2025
| Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB

Kelolaan Reksadana Syariah Tumbuh Subur di 2025

Dana kelolaan reksadana syariah mencapai Rp 81,54 triliun per November 2025, meningkat 61,30% secara year-to-date (ytd). 

Menjaga Keseimbangan Cuan Bisnis Bank Syariah & ESG
| Minggu, 21 Desember 2025 | 06:10 WIB

Menjaga Keseimbangan Cuan Bisnis Bank Syariah & ESG

Di tengah dorongan transisi menuju ekonomi rendah karbon, perbankan diposisikan sebagai penggerak utama pembiayaan berkelanjutan.

Mengunci Target Pertumbuhan Ekonomi
| Minggu, 21 Desember 2025 | 06:10 WIB

Mengunci Target Pertumbuhan Ekonomi

​ Pemerintah, dengan semangat dan ambisi besar seperti biasanya, menargetkan 2026 sebagai pijakan awal menuju mimpi pertumbuhan ekonomi 8%.

INDEKS BERITA

Terpopuler