Tidak Berlakukan Periode Pemberitahuan, Tesla Digugat Mantan Pekerja

Selasa, 21 Juni 2022 | 11:25 WIB
Tidak Berlakukan Periode Pemberitahuan, Tesla Digugat Mantan Pekerja
[ILUSTRASI. Founder dan CEO Tesla Motors Elon Musk saat media tour Tesla Gigafactory di Sparks, Nevada, AS 26 Juli 2016. REUTERS/James Glover II/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - Para mantan karyawan menggugat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tesla Inc. Menurut penggugat, PHK massal yang dilakukan pabrikan mobil listrik itu melanggar undang-undang federal karena perusahaan tidak mengumumkan periode pemberitahuan tentang rencana tersebut.

Gugatan diajukan pada Minggu malam di Texas oleh dua pekerja yang mengatakan mereka diberhentikan dari pabrik raksasa Tesla di Sparks, Nevada pada Juni. Menurut gugatan itu, pabrik Tesla di Nevada memberhentikan lebih dari 500 orang karyawan.

Para eks pekerja Tesla menuduh perusahaan gagal mematuhi undang-undang federal tentang PHK massal, yaitu Undang-Undang Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Kembali Pekerja, yang mengharuskan perusahaan yang akan melakukan PHK untuk memberlakukan periode pemberitahuan selama 60 hari sebelumnya, menurut gugatan itu.

Baca Juga: Australia Kemungkinan Naikkan Bunga Lagi, Namun Tidak Sebesar 75 Basis Poin

Mereka mencari status class action untuk semua mantan karyawan Tesla di seluruh Amerika Serikat (AS) yang diberhentikan pada Mei atau Juni tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Tesla baru saja memberi tahu karyawan bahwa pemutusan hubungan kerja mereka akan segera berlaku," kata pengaduan itu.

Tesla, yang belum mengomentari jumlah PHK, tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang gugatan tersebut.

Musk, orang terkaya di dunia, mengatakan awal bulan ini dia memiliki "perasaan yang sangat buruk" tentang ekonomi. Mengutip isi e-mail untuk internal perusahaan yang dilihat Reuters, Musk menyebut Tesla perlu memangkas staf sekitar 10%.

Lebih dari 20 orang yang mengidentifikasi diri mereka sebagai karyawan Tesla mengatakan mereka diberhentikan, dilepaskan atau diberhentikan posisi bulan ini, menurut posting online dan wawancara dengan Reuters.

Baca Juga: Qantas dan Airbus Akan Investasi di Bahan Bakar Berkelanjutan Senilai US$ 200 Juta

Gugatan diajukan oleh John Lynch dan Daxton Hartsfield, yang masing-masing dipecat pada 10 Juni dan 15 Juni. Mereka menuntut kompensasi untuk periode pemberitahuan selama 60 hari.

"Cukup mengejutkan bahwa Tesla secara terang-terangan melanggar undang-undang perburuhan federal dengan memberhentikan begitu banyak pekerja tanpa memberikan pemberitahuan yang diperlukan," tutur Shannon Liss-Riordan, seorang pengacara yang mewakili para pekerja mengatakan kepada Reuters.

Dia mengatakan Tesla menawarkan beberapa karyawan hanya satu minggu pesangon, menambahkan bahwa dia sedang mempersiapkan mosi darurat dengan pengadilan untuk mencoba memblokir Tesla dari mencoba untuk mendapatkan rilis dari karyawan dengan imbalan hanya satu minggu pesangon.

Gugatan itu diajukan di Pengadilan Distrik AS, Distrik Barat Texas.

Bagikan

Berita Terbaru

Adu Otot Iran Versus Israel, Berakhir Damai atau Berlanjut?
| Selasa, 01 Juli 2025 | 11:30 WIB

Adu Otot Iran Versus Israel, Berakhir Damai atau Berlanjut?

Kita semua harus berdoa dan berharap perdamaian di Timur Tengah. Perang tidak memberikan solusi apapun.

Prospek Saham-Saham di Indeks LQ45 Lebih Cerah pada Semester II
| Selasa, 01 Juli 2025 | 08:54 WIB

Prospek Saham-Saham di Indeks LQ45 Lebih Cerah pada Semester II

Kinerja saham-saham likuid di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tergabung di Indeks LQ45 cenderung tertekan sepanjang semester pertama 2025 ini. 

Profit 27,66% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak (1 Juli 2025)
| Selasa, 01 Juli 2025 | 08:25 WIB

Profit 27,66% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak (1 Juli 2025)

Harga emas Antam hari ini (1 Juli 2025) Rp 1.896.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 27,66% jika menjual hari ini.

Pasar Cenderung Wait and See, Rupiah Akan Sideways pada Selasa (1/7)
| Selasa, 01 Juli 2025 | 06:20 WIB

Pasar Cenderung Wait and See, Rupiah Akan Sideways pada Selasa (1/7)

Berdasarkan data Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,27% ke Rp 16.238 per dolar AS pada Senin (30/6). 

Valas Alternatif dan Emas Bisa Menjadi Pilihan Investasi
| Selasa, 01 Juli 2025 | 06:15 WIB

Valas Alternatif dan Emas Bisa Menjadi Pilihan Investasi

 Memasuki semester II 2025, pelaku pasar perlu mencermati perkembangan geopolitik, kebijakan tarif impor, dan arah suku bunga bank sentral. 

Menggaet Restu RUPSLB, Emiten Prajogo Pangestu Ini Bersiap Menggelar Stock Split
| Selasa, 01 Juli 2025 | 06:10 WIB

Menggaet Restu RUPSLB, Emiten Prajogo Pangestu Ini Bersiap Menggelar Stock Split

Stock split saham pada dasarnya hanya mengubah nominal saham . Jadi, tidak semerta-merta mengubah tren pergerakan harga saham emiten.

Paradoks Indonesia
| Selasa, 01 Juli 2025 | 06:10 WIB

Paradoks Indonesia

Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM), tapi gagal menjadi negara maju dan makmur.

Danantara Bakal Meraih Pendanaan US$ 10 Miliar
| Selasa, 01 Juli 2025 | 06:05 WIB

Danantara Bakal Meraih Pendanaan US$ 10 Miliar

Sejak didirikan pada Februari tahun ini, Danantara yang sudah resmi mempunyai kantor baru berhasil meraih pendapaan hingga US$ 7 miliar. 

Mengawali Semester II 2025 di Tengah Tren Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 01 Juli 2025 | 06:01 WIB

Mengawali Semester II 2025 di Tengah Tren Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Meski IHSG menguat, asing tercatat melakukan aksi jual bersih alias net sell sebesar Rp 358,96 miliar. 

Diskon Tarif Mengerek Trafik Jalan Tol Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam
| Selasa, 01 Juli 2025 | 06:00 WIB

Diskon Tarif Mengerek Trafik Jalan Tol Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam

Sejumlah pengelola jalan tol seperti Jasa Marga, Hutama Karya dan Astra Infra menerapkan diskon tarif tol.

INDEKS BERITA

Terpopuler