Tidak Menjalankan B50, Siap-Siap Kena Sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan implementasi program mandatori bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 50% atau B50 mulai berlaku pada awal Juli 2026. Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut akan diawali dengan masa transisi selama tiga bulan untuk memberikan ruang penyesuaian teknis di lapangan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan standar mutu atau spesifikasi B50 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Beberapa parameter utama yang diatur meliputi massa jenis pada suhu 40 derajat Celsius sebesar 850–890 kg/m³, viskositas kinematik 2,3–6,0 centistokes (cSt), angka setana minimal 51, serta titik nyala (flash point) minimal 130 derajat Celsius guna menjamin keamanan penyimpanan dan distribusi.
Baca Juga: Jelang Pemberlakuan B50, Emiten CPO Punya Peluang Besar Meski Dibayangi El Nino
