KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga Wilayah Kerja (WK) yang dioperasikan oleh Subholding PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mendapatkan persetujuan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Ditjen Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan perubahan skema kontrak dari gross split menjadi cost recovery.
Tiga WK tersebut adalah Offshore Nort West Java (ONWJ), Tuban East Java (TEJ) dan Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT). Perubahan skema kontrak untuk ketiga WK itu berlaku efektif 1 Januari 2025. PHE juga tengah mengajukan perpindahan ke skema cost recovery untuk dua WK PHE lainnya, yaitu OSES dan Rokan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.