Tiga Blok Migas PHE Resmi Beralih ke Cost Recovery

Rabu, 23 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Tiga Blok Migas PHE Resmi Beralih ke Cost Recovery
[ILUSTRASI. Temuan sumberdaya gas oleh Pertamina Hulu Energi.]
Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Tiga Wilayah Kerja (WK) yang dioperasikan oleh Subholding PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mendapatkan persetujuan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Ditjen Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan perubahan skema kontrak dari gross split menjadi cost recovery.

Tiga WK tersebut adalah Offshore Nort West Java (ONWJ), Tuban East Java (TEJ) dan Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT). Perubahan skema kontrak untuk ketiga WK itu berlaku efektif 1 Januari 2025. PHE juga tengah mengajukan perpindahan ke skema cost recovery untuk dua WK PHE lainnya, yaitu OSES dan Rokan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Perputaran Uang Nataru Bisa Mencapai Rp 100 Triliun
| Jumat, 27 Desember 2024 | 03:11 WIB

Perputaran Uang Nataru Bisa Mencapai Rp 100 Triliun

Dengan asumsi rata-rata satu keluarga pemudik membawa Rp 3,3 juta, maka potensi perputaran uang Rp 91,30 triliun hingga mendekati Rp 100 triliun.

Beragam Mobil Baru Siap Banjiri Pasar Indonesia
| Jumat, 27 Desember 2024 | 03:11 WIB

Beragam Mobil Baru Siap Banjiri Pasar Indonesia

Beberapa agen pemegang merek (APM) otomotif telah mengirim sinyal akan merilis model-model baru pada tahun depan.

PLTU Masih Boleh Beroperasi di Tahun 2060
| Jumat, 27 Desember 2024 | 03:11 WIB

PLTU Masih Boleh Beroperasi di Tahun 2060

Dalam bauran energi pada 2060 tercantum bahwa, porsi energi baru 24,1%, energi terbarukan 49,5%, dan energi fosil + CCS sebesar 26,4%.

Harga Anjlok, Produksi Nikel Bakal Dipangkas
| Jumat, 27 Desember 2024 | 03:11 WIB

Harga Anjlok, Produksi Nikel Bakal Dipangkas

Indonesia akan menekan produksi bijih nikel sebanyak 150 juta ton saja di tahun depan, atau turun sebesar 44,85% dari produksi tahun ini.

Waspada!! PHK Massal di Indonesia Berpotensi Berlanjut hingga Tahun Depan
| Jumat, 27 Desember 2024 | 03:10 WIB

Waspada!! PHK Massal di Indonesia Berpotensi Berlanjut hingga Tahun Depan

Kenaikan upah minimum (UMP) 2025 sebesar 6,5% dan penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% menambah beban industri.

BCA Syariah dan Mega Syariah Memacu Transaksi Digital
| Jumat, 27 Desember 2024 | 03:10 WIB

BCA Syariah dan Mega Syariah Memacu Transaksi Digital

Di tahun depan, BCA Syariah mengaku, akan memperluas jangkauan di dalam negeri dengan menyempurnakan dan melengkapi fitur aplikasi BSya

Bank Asing Memacu Target Penyaluran Kredit di Tahun 2025
| Jumat, 27 Desember 2024 | 03:10 WIB

Bank Asing Memacu Target Penyaluran Kredit di Tahun 2025

Bank yang dikendalikan MUFG Bank, Ltd asal Jepang menargetkan pertumbuhan kredit dua digit pada tahun 2025. 

Lebih Leluasa Menyigi Transaksi Wajib Pajak
| Jumat, 27 Desember 2024 | 03:10 WIB

Lebih Leluasa Menyigi Transaksi Wajib Pajak

Mulai awal 2025, aparat pajak akan lebih mudah periksa jeroan transaksi wajib pajak lewat coretax system

Libur Natal dan Tahun Baru Mengungkit Jumlah Uang Elektronik
| Jumat, 27 Desember 2024 | 03:10 WIB

Libur Natal dan Tahun Baru Mengungkit Jumlah Uang Elektronik

Duit nasabah yang terbenam dalam yang elektronik melesat saat Natal dan Tahun Baru 2025. Hingga Oktober 2024 telah mencapai Rp 4,31 triliun. 

Kebijakan Tarif PPN 12% Lebih Banyak Membebani Kalangan Masyarakat Bawah
| Jumat, 27 Desember 2024 | 03:09 WIB

Kebijakan Tarif PPN 12% Lebih Banyak Membebani Kalangan Masyarakat Bawah

Pemerintah diminta memitigasi secara komprehensif efek penerapan tarif PPN 12% terhadap masyarakat rentan.

INDEKS BERITA

Terpopuler