Tiga Bulan Lebih Disuspensi, Saham Transcoal Pacific Kini Bebas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya melepas suspensi yang dijatuhkan atas perdagangan saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI). Lewat pengumuman hari ini, Rabu (6/3), otoritas bursa menyatakan mulai perdagangan sesi I 8 Maret 2019, saham Transcoal bisa kembali diperdagangkan.
Pernyataan tersebut muncul setelah pada 13 November silam, BEI menjatuhkan suspensi atas perdagangan saham emiten yang bermarkas di Bakrie Tower tersebut. Suspensi yang berlaku efektif sejak 14 November 2018 itu, dijatuhkan otoritas bursa lantaran peningkatan harga kumulatif yang signifikan atas saham Transcoal Pacific. Sebagai tambahan, Transcoal Pacific baru saja melaksanakan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) pada 4 Juli 2018 silam.
Sejak IPO, saham perusahaan jasa pengangkutan tersebut sudah tiga kali disuspensi otoritas bursa. Suspensi pada 14 November 2018 merupakan suspensi yang ketiga kalinya setelah harga saham ini melonjak 18,21% ke level Rp 8.925 per saham pada akhir perdagangan hari sebelumnya. Asal tahu saja, harga IPO saham Transcoal Pacific hanya sebesar Rp 138 per saham. Itu artinya, hanya dalam tempo empat bulan sejak IPO, harga saham Transcoal Pacific melonjak 6.367,39%.
Pemegang terbesar saham TCPI adalah PT Sari Nusantara Gemilang (SNG) dengan kepemilikan sebanyak 56%. Pemegang saham terbesar TCPI berikutnya adalah PT Karya Permata Insani (KPI) dengan penguasaan 24% saham.
Berdasarkan prospektus IPO, ultimate shareholder saham Transcoal Pacific adalah Abdullah Popo Parulian. Abdullah Popo memegang 85% saham KPI yang merupakan induk Transcoal Pacific. Sedangkan istri Abdullah Popo, Aliyah Sianne Salim yang juga menjabat komisaris Transcoal Pacific, mengempit 10% saham KPI. Sisa 5% saham KPI dipegang oleh Ayu Astrid Maylinda.
Adapun KPI juga merupakan pemegang 90% saham SNG. Abdullah Popo secara langsung juga mengepit 10% saham SNG, yang juga merupakan induk Transcoal Pacific.
Abdullah Popo merupakan mantan komisaris PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Dia juga mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Timur.