Tiga Eks Direksi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Ini Asal Mula Kasusnya
Selasa, 13 Oktober 2020 | 05:38 WIB
ILUSTRASI. Sidang putusan kasus korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/Puspa PerwitasariANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Reporter: Anastasia Lilin Y
| Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum PT Asuransi Jiwasraya mencapai titik kulminasi. Pada Senin (12/10) malam kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada tiga mantan direksi yakni eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo serta eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kanker Jiwasraya bermula dari gagal bayar produk asuransi JS Saving Plan. Namun sebelum itu, gejala tidak sehatnya perusahaan sudah tercium sejak 18 tahun lalu. Berikut perjalanan buruk pengelolaan keuangan dan penempatan dana perusahaan BUMN tersebut:
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.