Tiga Eks Direksi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Ini Asal Mula Kasusnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum PT Asuransi Jiwasraya mencapai titik kulminasi. Pada Senin (12/10) malam kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada tiga mantan direksi yakni eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo serta eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kanker Jiwasraya bermula dari gagal bayar produk asuransi JS Saving Plan. Namun sebelum itu, gejala tidak sehatnya perusahaan sudah tercium sejak 18 tahun lalu. Berikut perjalanan buruk pengelolaan keuangan dan penempatan dana perusahaan BUMN tersebut:
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.