Berita

Tiga Eks Direksi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Ini Asal Mula Kasusnya

Selasa, 13 Oktober 2020 | 05:38 WIB
Tiga Eks Direksi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Ini Asal Mula Kasusnya

ILUSTRASI. Sidang putusan kasus korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/Puspa PerwitasariANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum PT Asuransi Jiwasraya mencapai titik kulminasi. Pada Senin (12/10) malam kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada tiga mantan direksi yakni eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo serta eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kanker Jiwasraya bermula dari gagal bayar produk asuransi JS Saving Plan. Namun sebelum itu, gejala tidak sehatnya perusahaan sudah tercium sejak 18 tahun lalu. Berikut perjalanan buruk pengelolaan keuangan dan penempatan dana perusahaan BUMN tersebut:

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.208
0,29
EMAS
1.319.000
0,00%