Tiga Emiten Tersandung PKPU di November, Termasuk WICO yang Digugat Unilever (UNVR)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang bulan November 2024, sebanyak tiga emiten pasar modal tersandung perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat). Mereka terdiri dari PT WIcaksana Overseas International Tbk (WICO), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), dan PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO). Persoalan ketiganya serupa: tidak membayar utang jatuh tempo.
Kondisi paling rumit dialami ALTO. Dalam sehari, yakni pada 4 November 2024, tiga gugatan didaftarkan sekaligus menyeret emiten produsen air minum dalam kemasan merek ALTO, TOTAL, dan Total 8+ ini ke meja hijau. Salah satu gugatan atas emiten yang berdiri sejak tahun 1997 ini, berasal dari PT Sentralindo Teguh Gemilang dan PT Indo Ceria Plastik dan Printing. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 332/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
