Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Kementerian Perhubungan memberi lampu hijau bagi maskapai penerbangan untuk menyesuaikan biaya angkutan udara penumpang dalam negeri. Langkah ini dilakukan sebagaiĀ efek dari kenaikan harga minyak dan avtur dunia.
Ketentuan tentang kenaikan harga tiket karena kenaikan harga avtur ini tertuang di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68/2022 tentang Biaya Tambahan (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.