Berita Ekonomi

TIket Pesawat Naik 10% -20% Gara-Gara Tambahan Biaya

Rabu, 20 April 2022 | 05:10 WIB
TIket Pesawat Naik 10% -20% Gara-Gara Tambahan Biaya

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Kementerian Perhubungan memberi lampu hijau bagi maskapai penerbangan untuk menyesuaikan biaya angkutan udara penumpang dalam negeri. Langkah ini dilakukan sebagaiĀ  efek dari kenaikan harga minyak dan avtur dunia.

Ketentuan tentang kenaikan harga tiket karena kenaikan harga avtur ini tertuang di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68/2022 tentang Biaya Tambahan (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru