KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Kementerian Perhubungan memberi lampu hijau bagi maskapai penerbangan untuk menyesuaikan biaya angkutan udara penumpang dalam negeri. Langkah ini dilakukan sebagai efek dari kenaikan harga minyak dan avtur dunia.
Ketentuan tentang kenaikan harga tiket karena kenaikan harga avtur ini tertuang di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68/2022 tentang Biaya Tambahan (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
