KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Kementerian Perhubungan memberi lampu hijau bagi maskapai penerbangan untuk menyesuaikan biaya angkutan udara penumpang dalam negeri. Langkah ini dilakukan sebagai efek dari kenaikan harga minyak dan avtur dunia.
Ketentuan tentang kenaikan harga tiket karena kenaikan harga avtur ini tertuang di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68/2022 tentang Biaya Tambahan (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.