TikTok Wajib Mengajukan Ulang Izin E-commerce ke Kominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan tenggat waktu satu minggu bagi Tiktok Indonesia untuk memisahkan TikTok Shop dengan TikTok sosial media. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong mengungkapkan, saat ini yang berlaku adalah Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023.
