Tingkat Kepatuhan Korporasi Menyampaikan Laporan Keuangan Masih Sangat Rendah

Sabtu, 19 Januari 2019 | 14:09 WIB
Tingkat Kepatuhan Korporasi Menyampaikan Laporan Keuangan Masih Sangat Rendah
[]
Reporter: Abdul Basith, Ferrika Sari | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kepatuhan korporasi menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan (LKTP) ke pemerintah sangat rendah. Meski begitu, pemerintah belum bertindak tegas. Pemerintah masih akan mendorong kepatuhan perusahaan menjalankan ketentuan itu, dengan menyediakan mekanisme pelaporan secara online.

Kewajiban menyampaikan LKTP merupakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan juga memerintahkan kewajiban yang sama. Begitu pun dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Setiap perusahaan, baik yang berstatus PT, badan usaha asing yang ada di Indonesia, perusahaan daerah, maupun perusahaan milik negara, wajib menyampaikan LKTP ke pemerintah setahun sekali. Penyampaian laporan tersebut melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Perusahaan wajib memberikan LKTP yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Selain itu, perusahaan juga harus menyertakan catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkan utang piutang, termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal.

Tapi, dari puluhan ribu perusahaan yang terdaftar di Indonesia, hanya sedikit yang memberikan LKTP. Pada 2017, misalnya, Kemdag hanya menerima laporan dari 2.002 perusahaan saja.

Tarkosunaryo, Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), menyatakan, angka itu sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah laporan keuangan perusahaan yang diaudit IAPI. "Setiap tahun, IAPI mengaudit lebih dari 20.000 laporan keuangan perusahaan," ungkap Tarko, panggilan akrab Tarkosunaryo, saat berkunjung ke kantor redaksi KONTAN baru-baru ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti mengakui, kesadaran dan kepatuhan perusahaan menyampaikan LKTP masih rendah. "Salah satu sebabnya adalah, penyampaian LKTP masih secara manual," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (18/1).

Selain itu, ketegasan pemerintah memang juga kurang. Tjahya beralasan, belum ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaporkan LKTP. Satu-satunya sanksi hanya tertuang di UU No. 3/1982. Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban seperti penyampaian LKTP hanya terkena denda Rp 1 juta.

Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, Tjahja menyebutkan, Kemdag akan mempermudah penyampaian LKTP. "Kalau selama ini hanya disampaikan secara manual, itu akan diubah menjadi secara online," sebutnya.

Cuma belum jelas, kapan perubahan ini bisa terlaksana. Selain itu, Tjahja bilang, juga perlu ada sanksi tegas. Tetapi, dia belum bisa memastikan aturannya seperti apa.

Bagikan

Berita Terbaru

Mereka yang Menorehkan Cuan di Notes Leather
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:52 WIB

Mereka yang Menorehkan Cuan di Notes Leather

Aktivitas menulis di buku catatan ini, belakangan banyak dilakukan berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa hingga pekerja kantoran.

Karbon Biru, Harta Karun Jumbo yang Tersembunyi di Pesisir Indonesia
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:52 WIB

Karbon Biru, Harta Karun Jumbo yang Tersembunyi di Pesisir Indonesia

Pemerintah menyiapkan ekosistem karbon biru sebagai bagian strategis upaya pengurangan emisi dan perdagangan karbon. Potensinya sangat besar.

Jaga Penyerap Karbon
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:52 WIB

Jaga Penyerap Karbon

Ekosistem lamun merupakan penyerap karbon yang sangat efisien, terutama pada sedimen, yang mampu menyimpan karbon dalam jangka waktu ribuan tahun.

Sinyal Winter Seasons, Cari Aman di Pasar Aset Kripto
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:51 WIB

Sinyal Winter Seasons, Cari Aman di Pasar Aset Kripto

Harga Bitcoin cs rontok bersamaan dengan likuiditas global yang menyusut di awal tahun 2026. Masih ada yang layak beli?

Investasi Emas Fisik atau Digital, Ini Pertimbangannya!
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:51 WIB

Investasi Emas Fisik atau Digital, Ini Pertimbangannya!

Banyak yang masih ragu: pilih tabungan emas fisik atau digital. Cek perbandingannya di sini!        

DANA Hitung Transaksi, Sambil Menggerakkan Konservasi
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:30 WIB

DANA Hitung Transaksi, Sambil Menggerakkan Konservasi

DANA berupaya membuktikan bahwa transaksi keuangan berbasis aplikasi dapat menjadi pintu masuk edukasi lingkungan. 

 
IHSG Anomali: Bursa Saham Naik, Asing Malah Jual Rp 5,74 Triliun Sepekan
| Minggu, 15 Februari 2026 | 04:40 WIB

IHSG Anomali: Bursa Saham Naik, Asing Malah Jual Rp 5,74 Triliun Sepekan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih mencatat penguatan total 3,49% dalam sepekan terakhir dan ditutup pada 8.212.

Bank Syariah Berani Pasang Target Tinggi
| Minggu, 15 Februari 2026 | 04:40 WIB

Bank Syariah Berani Pasang Target Tinggi

Bank syariah targetkan pertumbuhan double digit tahun ini dengan mengedepankan strategi seleksi risiko dan inovasi produk.

Bidik 5.000 Kampung Nelayan Hingga 2029
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 09:10 WIB

Bidik 5.000 Kampung Nelayan Hingga 2029

Program ini akan dilengkapi dengan pembangunan pabrik es hingga cold storage, hingga dukungan kendaraan operasional

Kebut Belanja Kejar Ekonomi Tumbuh 6%
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:54 WIB

Kebut Belanja Kejar Ekonomi Tumbuh 6%

Belanja negara Rp809 triliun digelontorkan di awal 2026. Mampukah dorong ekonomi RI tumbuh 6%? Cari tahu pendorong lainnya!

INDEKS BERITA