Tingkat Kepatuhan Korporasi Menyampaikan Laporan Keuangan Masih Sangat Rendah

Sabtu, 19 Januari 2019 | 14:09 WIB
Tingkat Kepatuhan Korporasi Menyampaikan Laporan Keuangan Masih Sangat Rendah
[]
Reporter: Abdul Basith, Ferrika Sari | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kepatuhan korporasi menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan (LKTP) ke pemerintah sangat rendah. Meski begitu, pemerintah belum bertindak tegas. Pemerintah masih akan mendorong kepatuhan perusahaan menjalankan ketentuan itu, dengan menyediakan mekanisme pelaporan secara online.

Kewajiban menyampaikan LKTP merupakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan juga memerintahkan kewajiban yang sama. Begitu pun dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Setiap perusahaan, baik yang berstatus PT, badan usaha asing yang ada di Indonesia, perusahaan daerah, maupun perusahaan milik negara, wajib menyampaikan LKTP ke pemerintah setahun sekali. Penyampaian laporan tersebut melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Perusahaan wajib memberikan LKTP yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Selain itu, perusahaan juga harus menyertakan catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkan utang piutang, termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal.

Tapi, dari puluhan ribu perusahaan yang terdaftar di Indonesia, hanya sedikit yang memberikan LKTP. Pada 2017, misalnya, Kemdag hanya menerima laporan dari 2.002 perusahaan saja.

Tarkosunaryo, Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), menyatakan, angka itu sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah laporan keuangan perusahaan yang diaudit IAPI. "Setiap tahun, IAPI mengaudit lebih dari 20.000 laporan keuangan perusahaan," ungkap Tarko, panggilan akrab Tarkosunaryo, saat berkunjung ke kantor redaksi KONTAN baru-baru ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti mengakui, kesadaran dan kepatuhan perusahaan menyampaikan LKTP masih rendah. "Salah satu sebabnya adalah, penyampaian LKTP masih secara manual," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (18/1).

Selain itu, ketegasan pemerintah memang juga kurang. Tjahya beralasan, belum ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaporkan LKTP. Satu-satunya sanksi hanya tertuang di UU No. 3/1982. Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban seperti penyampaian LKTP hanya terkena denda Rp 1 juta.

Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, Tjahja menyebutkan, Kemdag akan mempermudah penyampaian LKTP. "Kalau selama ini hanya disampaikan secara manual, itu akan diubah menjadi secara online," sebutnya.

Cuma belum jelas, kapan perubahan ini bisa terlaksana. Selain itu, Tjahja bilang, juga perlu ada sanksi tegas. Tetapi, dia belum bisa memastikan aturannya seperti apa.

Bagikan

Berita Terbaru

Bidik 5.000 Kampung Nelayan Hingga 2029
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 09:10 WIB

Bidik 5.000 Kampung Nelayan Hingga 2029

Program ini akan dilengkapi dengan pembangunan pabrik es hingga cold storage, hingga dukungan kendaraan operasional

Kebut Belanja Kejar Ekonomi Tumbuh 6%
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:54 WIB

Kebut Belanja Kejar Ekonomi Tumbuh 6%

Belanja negara Rp809 triliun digelontorkan di awal 2026. Mampukah dorong ekonomi RI tumbuh 6%? Cari tahu pendorong lainnya!

IHSG Sepekan Menguat, Diwarnai Beragam Sentimen Domestik
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:21 WIB

IHSG Sepekan Menguat, Diwarnai Beragam Sentimen Domestik

Pasar saham di akhir pekan melemah, akibat aksi ambil untung atau profit taking menjelang libur panjang Imlek.

Ini Dia Sektor Paling Cuan di Tahun Kuda Api
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:19 WIB

Ini Dia Sektor Paling Cuan di Tahun Kuda Api

Sektor bisnis yang memiliki elemen logam dan kayu dinilai menjadi unggulan pada tahun kuda api kali ini

Genteng dan Beras
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:10 WIB

Genteng dan Beras

Gentengisasi Prabowo mengingatkan kebijakan mantan mertuanya, Soeharto seperti merekayasa selera lidah orang Indonesia hingga bergantung beras.

Pembelajaran Oil Booming dari Meksiko
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:00 WIB

Pembelajaran Oil Booming dari Meksiko

Meksiko harus membayar mahal salah mengelola sumber daya alam yakni berupa minyak bumi yang melimpah.

Fondasi Bisnis SCG Semakin Kokoh
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:54 WIB

Fondasi Bisnis SCG Semakin Kokoh

Setoran bisnis SCG di Indonesia disebut berkontribusi signifikan terhadap resiliensi bisnis perusahaan secara keseluruhan.

Tips CEO Sucor Sekuritas: Jangan Lawan Tren Pasar Saham
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:15 WIB

Tips CEO Sucor Sekuritas: Jangan Lawan Tren Pasar Saham

CEO Sucor Sekuritas raup untung besar saat IHSG anjlok karena Covid-19. Simak strategi agresifnya agar bisa cuan

Rupiah Terseret Data Ekonomi dalam Sepekan Ini
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:00 WIB

Rupiah Terseret Data Ekonomi dalam Sepekan Ini

Rupiah melemah harian namun menguat dalam sepekan terakhir. Ketahui faktor pendorong dan proyeksinya pekan depan

Tanpa Insentif, Bisnis Kredit Motor Listrik Terancam Melambat
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 05:15 WIB

Tanpa Insentif, Bisnis Kredit Motor Listrik Terancam Melambat

Pemerintah tak memperpanjang subsidi sebesar Rp 7,5 juta untuk pembelian sepeda motor listrik mulai tahun ini. 

INDEKS BERITA