Tirta Amarta Belum Siapkan Proposal Perdamaian untuk Kreditur
KONTAN.CO.ID - Rapat kreditur perdana Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tirta Amarta Bottling Company produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bermerek Viro digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (26/11).
Kuasa Hukum Tirta Amarta Supriyadi, menyatakan, pihaknya masih akan menunggu proses pencocokan verifikasi rampung untuk mengajukan proposal perdamaian. "Ini baru rapat pertama, masih perkenalan saja. Nanti ketika sudah verifikasi, sudah ada daftar tagihan tetap baru kita mengajukan proposal," katanya kepada KONTAN usai rapat.
Sementara pengurus PKPU Tirta Amarta Benny Wulur bilang, dengan diselenggarakan rapat perdana ini, para kreditur juga dapat mulai mendaftarkan ragihannya dalam proses PKPU. "Kami membuka pendaftaran hingga 30 November 2018. Kemudian rencananya akan digelar verifikasi pada 5 Desember 2018," kata Benny dalam kesempatan yang sama.
Dalam rapat kreditur yang berlangsung kemarin, tak ada kreditur separatis yang hadir. Padahal, salah satu kreditur separatis Tirta, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memiliki nilai tagihan besar, mencapai Rp 1,83 triliun.