Berita Ekonomi

Titah Presiden: Longgarkan Aturan JHT

Selasa, 22 Februari 2022 | 04:00 WIB
Titah Presiden: Longgarkan Aturan JHT

Reporter: Fahriyadi, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi buruh atau pekerja di Indonesia.  Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memerintahkan untuk melonggarkan ketentuan pencairan  dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan, Presiden Jokowi telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (21/2). Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menitahkan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT direvisi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru