KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi buruh atau pekerja di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memerintahkan untuk melonggarkan ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan, Presiden Jokowi telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (21/2). Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menitahkan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT direvisi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan