Berita HOME

Tok! PKPU Garuda Resmi Diperpanjang 60 Hari

Senin, 21 Maret 2022 | 14:14 WIB
Tok! PKPU Garuda Resmi Diperpanjang 60 Hari

ILUSTRASI. Majelis Hakim memutuskan memperpanjang PKPU Garuda selama 60 hari hingga 20 Mei 2022. REUTERS/Willy Kurniawan

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) bisa bernapas lega lantaran permohonan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikabulkan. 

Dalam sidang hari ini, Senin (21/3), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU Garuda. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.208
0,29
EMAS
1.319.000
0,00%