Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra atau Tommy Suharto. Tommy dipanggil bersama dengan pengurus PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowocaksono guna membahas hak tagih BLBI senilai Rp 2,61 triliun.
"Agenda: Menyelesaikan hak tagih dana negara berdasarkan penetapan jumlah piutang negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95," tulis pengumuman yang dirilis Satgas BLBI, Jumat (20/8).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.