Totalindo Eka Persada (TOPS) Resmi Menyandang Status PKPU Sementara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten konstruksi PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebelumnya, Totalindo telah mendapat dua gugatan PKPU dengan nilai masing-masing sebesar Rp 4,43 miliar dan Rp 2,92 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.