Berita Crypto

Totalindo Eka Persada (TOPS) Resmi Menyandang Status PKPU Sementara

Selasa, 17 Januari 2023 | 19:54 WIB
Totalindo Eka Persada (TOPS) Resmi Menyandang Status PKPU Sementara

ILUSTRASI. Totalindo Eka Persada (TOPS) sebelumnya telah mendapat dua gugatan PKPU senilai masing-masing Rp 4,43 miliar dan Rp 2,2 miliar.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten konstruksi PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Sebelumnya, Totalindo telah mendapat dua gugatan PKPU dengan nilai masing-masing sebesar Rp 4,43 miliar dan Rp 2,92 miliar. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru