Trans Retail Indonesia Jadi Termohon PKPU, Chairul Tanjung Buka Suara
Kamis, 08 Oktober 2020 | 13:07 WIB
ILUSTRASI. Pengusaha Chairul Tanjung menjadi pembicara pada Asean Public Relations Conference 2017 di Seminyak, Badung, Bali, Jumat (22/9). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama/17
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trans Retail Indonesia menjadi termohon dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Tritunggal Adyabuana.
Melansir dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Trans Retail Indonesia menjadi termohon dalam perkara nomor 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.