Trans Retail Indonesia Jadi Termohon PKPU, Chairul Tanjung Buka Suara

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trans Retail Indonesia menjadi termohon dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Tritunggal Adyabuana.
Melansir dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Trans Retail Indonesia menjadi termohon dalam perkara nomor 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan