Transaksi QRIS Menjadi Data Pelengkap, Bukan Pengganti
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mendorong pemanfaatan data transaksi Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS sebagai salah satu faktor pendukung dalam penilaian kelayakan kredit pada penyaluran kredit digital.
Sejak Desember lalu, regulator mendorong jejak transaksi QRIS menjadi pertimbangan memperkaya sistem credit scoring, terutama di tengah peningkatan adopsi pembayaran digital oleh masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
