Transisi Energi: Fokus di Beban Dasar Dulu Sebelum Bicara Diversifikasi Energi Hijau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia, seperti banyak negara lain di dunia, sedang meniti jalan transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan. Sebagai pengganti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berbahan bakar fosil, pemerintah mesti fokus mengembangkan pembangkit hijau dengan tetap mengutamakan jenis pembangkit base load (beban dasar) seperti pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Ciri-ciri dari pembangkit base load antara lain adalah berskala besar, menghasilkan daya yang konstan, serta biaya bahan bakar yang relatif murah.
Mengacu pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Perusahaan Listrik Negara (PLN) 2021-2030, Indonesia memiliki potensi panas bumi sebesar 23.965 megawatt (MW). Potensi PLTA juga berlimpah di berbagai daerah.
Baca Juga: Lengan Bisnis Raksasa Judi Amerika Akan Suntik Modal Perusahaan Judi Kasino Makau
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya W Yudha bilang, saat ini realisasi bauran energi baru terbarukan (EBT) baru mencapai 12%. Untuk itu, upaya menggenjot pemanfaatan EBT bukanlah pekerjaan mudah. Dukungan regulasi menjadi salah satu faktor yang bisa mendorong investasi. "Kita ingin RUU EBT segera rampung, begitu juga Perpres harga EBT (yang) sudah lama dinanti," ungkap dia kepada KONTAN, kemarin.
Selain dukungan regulasi, Satya menjelaskan, mesti ada mekanisme pembiayaan untuk mendongkrak investasi sektor EBT. "Termasuk di dalamnya Energy Transition Mechanism (ETM) yang melibatkan perbankan dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)," terang dia.
Baca Juga: Saat Saham RAJA dan Medo (MEDC) Beterbangan, Saham Elnusa (ELSA) Masih Adem-Ayem
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyatakan, PLTP saat ini merupakan pembangkit yang paling potensial untuk menjadi base load. "PLTP memiliki capacity factor (CF) yang tinggi, mencapai 90% atau lebih," ujar dia, kemarin.
Pemerintah menempuh sejumlah upaya untuk meningkatkan pemanfaatan panas bumi. Tercatat, kapasitas terpasang PLTP mencapai 2.293 MW melalui pemanfaatan di 15 Wilayah Kerja (WK) panas bumi. Selain PLTP, jenis EBT lain yang potensial menjadi base load yakni PLTA dan pembangkit listrik tenaga bioenergi (PLTB). Dadan menambahkan, PLTS dan baterai juga menjadi salah satu solusi mengatasi persoalan intermiten.
Baca Juga: Perluas Pabrik di Vietnam, Foxconn Pemasok Apple Teken Nota Kesepahaman US$ 300 Juta
Ketua I Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Bobby Gafur Umar mengungkapkan, dukungan regulasi memang dinantikan pelaku usaha EBT. "Sekarang ini kan sudah tiga tahun lebih dua payung hukum UU EBT, yang berikutnya Perpres harga beli listrik oleh PLN. Di situ kan yang penting bagi investor kepastian keeonomian," kata dia, Minggu (21/8).
Bobby mengemukakan, kehadiran Perpres tarif listrik EBT bisa menjawab persoalan gap antara harga jual listrik dari pembangkit batubara dan harga jual listrik dari pembangkit EBT. Dalam pemanfaatan EBT ke depan, pembangkit base load menjadi strategi yang akan dilakukan.
"Pembangkit panas bumi dan hidro menjadi dua jenis pembangkit yang paling memungkinkan," terang Bobby.
Baca Juga: Saat Harga Saham Grup Bakrie Melonjak, Investor Kakap Ini Sibuk Jualan Saham BNBR
Sementara untuk jenis pembangkit lain masih menghadapi sejumlah tantangan intermiten (tidak stabil). Oleh karena itu, METI menilai perlu ada investasi untuk pembangunan Energy Storage System (ESS).
Adapun sumber pembangkit EBT lainnya yang cukup potensial untuk dikembangkan adalah pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm). Bobby menjelaskan, pemanfaatan PLTBm bisa digenjot dengan mendorong skema hutan tanaman energi. Menurut dia, skema ini bisa dilakukan seiring pengembangan hutan tanaman industri.
"Sekarang ada sekitar 11 juta hektare hutan tanaman industri. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 3,4-3,5 juta ha yang termanfaatkan," kata dia.
Baca Juga: Penuh Sentimen Positif, tapi Harga Saham Bank Amar Belum Kemana-mana
Para pengusaha mengapresiasi langkah pemerintah yang mendorong pengembangan EBT. Dalam RUPTL 2021-2030, pemerintah menetapkan porsi EBT mencapai 51,6%. Dibandingkan RUPTL sebelumnya, maka di atas kertas, kebijakan tersebut merupakan RUPTL pro energi hijau.