Tren Bunga Turun, ST008 Menawarkan Imbal Hasil 4,8%

Jumat, 29 Oktober 2021 | 05:30 WIB
Tren Bunga Turun, ST008 Menawarkan Imbal Hasil 4,8%
[]
Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Seri terakhir obligasi ritel pemerintah tahun ini mulai ditawarkan pada 1-17 November. Instrumen sukuk tabungan seri ST008 ini menjanjikan imbal hasil 4,8% untuk periode pertama hingga 10 Februari 2022. 

Seri ST008 memberi kupon mengambang atau floating with floor berbasis suku bunga acuan BI 7-day reverse repo rate (BI 7-day-RR) plus 130 bps. Jadi ketika BI 7-day-RR naik, maka imbal hasil ST008 meningkat. Tapi jika BI 7-day-RR turun, bunga ST008 tetap di 4,8%. 

SBSN ritel ini tidak dapat diperdagangkan dan tidak dapat dicairkan sampai jatuh tempo, kecuali saat early redemption 10 November 2022. Jatuh tempo ST008 dipatok pada 10 November 2023. 

Baca Juga: Kupon ST008 dinilai tetap menarik

Head of Investment Avrist Asset Management Ika Pratiwi Rahayu menyebut, spread floating ST008 lebih rendah dari ST007 sekitar 150 bps. Ini sejalan dengan tren penurunan bunga. 

Director & Chief Investment Officer Fixed Income Manulife Aset Manajemen Indonesia Ezra Nazula menuturkan, dengan tren penurunan bunga, maka investor akan terlindungi jika memiliki ST008. Sehingga Ezra dan Ika menilai imbal hasil ST008 masih menarik. 

Ika menyebut, imbal hasil bersih ST008 pun lebih baik daripada deposito perbankan "Pajak kupon ST008 pun lebih rendah yakni sebesar 10% dibanding pajak bunga deposito 20%," kata dia. Selain itu, Ika menilai, bila The Fed menaikkan bunga, BI juga bisa mengikuti kebijakan tersebut.

Baca Juga: Permintaan ST008 diprediksikan bisa mencapai Rp 8 triliun

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Crypto di Ekosistem Binance Sempat Naik Tinggi, Trader Tetap Perlu Hati-Hati
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:51 WIB

Harga Crypto di Ekosistem Binance Sempat Naik Tinggi, Trader Tetap Perlu Hati-Hati

Kepercayaan investor institusi lebih ke soal adopsi nyata, tata kelola yang transparan, likuiditas yang stabil, dan distribusi token yang sehat.​

Menanti Keputusan The Fed, Harga Kripto Diperkirakan Masih Akan Cenderung Melemah
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 09:41 WIB

Menanti Keputusan The Fed, Harga Kripto Diperkirakan Masih Akan Cenderung Melemah

Dalam skenario bearish harga bitcoin berpotensi melanjutkan pelemahan dan beresiko menguji support US$ 110.000/btc.

Insentif Menopang Kinerja Emiten Sektor Properti, Namun Prospeknya Tak Langsung Seksi
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Insentif Menopang Kinerja Emiten Sektor Properti, Namun Prospeknya Tak Langsung Seksi

Judol, pinjol, dan investasi ke kripto bisa mengalihkan dana masyarakat yang tadinya bisa dialokasikan untuk pembelian properti.

Manajemen Bilang, Bisnis Baru SMBR Akan Digelar Secara Bertahap Mulai Kuartal IV-2025
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:38 WIB

Manajemen Bilang, Bisnis Baru SMBR Akan Digelar Secara Bertahap Mulai Kuartal IV-2025

Sebagai kompensasi atas peran barunya, PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) akan menerima pendapatan berupa management fee.

Harga Lebih Dulu Naik Signifikan, Analis Sarankan Wait and See Saham BUVA
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:10 WIB

Harga Lebih Dulu Naik Signifikan, Analis Sarankan Wait and See Saham BUVA

Pengumuman resmi soal rights issue dan rencana akuisisi entitas milik Summarecon jadi pintu profit taking di saham BUVA.

Usai Net Buy 7 Hari, Free Float MSCI Picu Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:11 WIB

Usai Net Buy 7 Hari, Free Float MSCI Picu Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Outflow asing masih mengancam IHSG. Ini imbas rencana Morgan Stanley Capital Index (MSCI) mengubah perhitungan free float.

Menengok Aksi Blackrock dan JP Morgan di Saham BMRI Ketika Harga Mulai Mendaki
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:05 WIB

Menengok Aksi Blackrock dan JP Morgan di Saham BMRI Ketika Harga Mulai Mendaki

Saham BMRI masih dianggap sebagai salah satu yang terbaik di kelasnya dari sisi efisiensi dan profitabilitas.

Pekerja Pariwisata Resmi Tak Dipungut PPh Pasal 21
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:41 WIB

Pekerja Pariwisata Resmi Tak Dipungut PPh Pasal 21

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 DTP

Rupiah Berpotensi Melemah Terbatas pada Rabu (29/10)
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Rupiah Berpotensi Melemah Terbatas pada Rabu (29/10)

Nilai tukar dolar AS melemah dipicu oleh antisipasi pemangkasan suku bunga oleh Federal Reserve (The Fed)

Waspada Defisit Kembar di Akhir Tahun
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:28 WIB

Waspada Defisit Kembar di Akhir Tahun

Transaksi berjalan dan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada tahun ini diperkirakan akan mencetak defisit

INDEKS BERITA