Berita Market

Triwulan I-2022, Sanksi OJK Kepada Pelaku Industri Pasar Modal Kembali Meningkat

Senin, 13 Juni 2022 | 20:26 WIB
Triwulan I-2022, Sanksi OJK Kepada Pelaku Industri Pasar Modal Kembali Meningkat

ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (keempatmemberikan sambutan saat peresmian Kantor OJK Provinsi Maluku, Ambon, Maluku, (13/5/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah sanksi administratis yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pelaku industri pasar modal di Triwulan I-2022 tercatat berjumlah 202 sanksi.

Jumlah tersebut kembali meningkat, setelah sempat susut di Triwulan I-2021 dengan catatan 151 sanksi, dari periode sama tahun 2020 yang sebanyak 385 sanksi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru