Triwulan I-2022, Sanksi OJK Kepada Pelaku Industri Pasar Modal Kembali Meningkat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah sanksi administratis yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pelaku industri pasar modal di Triwulan I-2022 tercatat berjumlah 202 sanksi.
Jumlah tersebut kembali meningkat, setelah sempat susut di Triwulan I-2021 dengan catatan 151 sanksi, dari periode sama tahun 2020 yang sebanyak 385 sanksi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan