Triwulan I-2022, Sanksi OJK Kepada Pelaku Industri Pasar Modal Kembali Meningkat
Senin, 13 Juni 2022 | 20:26 WIB
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (keempatmemberikan sambutan saat peresmian Kantor OJK Provinsi Maluku, Ambon, Maluku, (13/5/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah sanksi administratis yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pelaku industri pasar modal di Triwulan I-2022 tercatat berjumlah 202 sanksi.
Jumlah tersebut kembali meningkat, setelah sempat susut di Triwulan I-2021 dengan catatan 151 sanksi, dari periode sama tahun 2020 yang sebanyak 385 sanksi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.