Tugas Kortas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:08 WIB
Tugas Kortas
[ILUSTRASI. TAJUK - Hendrika Yunapritta]
Hendrika Yunapritta | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Presiden Jokowi meneken Perpres No. 122/2024 tentang Susunan dan Tata Kerja Polri. Perpres tersebut menjadi dasar pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sejak lama disingkat Kortas Tipikor. Mereka berada langsung di bawah Kapolri.

Dikutip dari Perpres tersebut, tugas Kortas Tipikor adalah membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Sejak menengok ke belakang, cikal bakal Kortas Tipikor adalah 44 eks karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tahun 2021. Mereka lantas diangkat jadi ASN Polri, untuk memperkuat tim antirasuah di sana. 

Kendati aturannya baru diteken pekan ini, satuan tugas ini sudah bekerja, salah satunya adalah mencegah tipikor di lembaga pemerintahan. Dalam laporan tahunan September lalu, satgas bekerja di 12 Kementerian dan fokus pada empat sektor, yaitu pelayanan publik, penerimaan negara, serta ketahanan pangan dan energi. 

Apapun lembaga anti korupsi, memang harus disambut di negara ini. Bukan tanpa alasan jika kita miris dengan tumpukan kasus korupsi di negara sendiri. Sepertinya tiada hari tanpa berita kasus korupsi. Pantas saja angka Corruption Perception Index (CPI) dari Transparency International untuk Indonesia tidak beranjak di skor 34, dari tahun 2022 lalu.

Dalam CPI 2023, negara kita ada di peringkat 115, dari 180 negara, dengan skor tersebut. Skor tertinggi yang pernah diperoleh Indonesia adalah 40 (tahun 2019), lantas 38 (2021), dan anjlok jadi 34 selama dua tahun terakhir.

Dikutip dari Satgassus Pencegahan Tipikor, tipologi korupsi yang banyak terjadi di lembaga negara dan BUMN antara lain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengawasan, perbuatan curang. Apakah terdengar familiar? 

Wajar bila kita berharap banyak pada satuan tugas tipikor ini, agar tindak merugikan bisa dicegah. Lantas gratifikasi dan suap menyuap tidak lagi menjadi mode normal dalam menjalankan roda pemerintahan atau bisnis. Mimpi besar juga, agar ratusan triliun kerugian negara gara-gara selama macam praktik korupsi beberapa tahun terakhir ini, tidak bertambah lagi.

Selanjutnya: Pacu Sektor Padat Karya, Bank Bisa Nikmati Insentif

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Tak Banyak Katalis yang bisa Menopang, IHSG Pekan Ini Diprediksi Lanjutkan Koreksi
| Minggu, 03 Agustus 2025 | 17:11 WIB

Tak Banyak Katalis yang bisa Menopang, IHSG Pekan Ini Diprediksi Lanjutkan Koreksi

Tekanan jual investor asing atas aset berisiko termasuk saham di bursa Indonesia, diperkirakan akan terus berlanjut.

Adu Balap Kinerja GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) dan Bukalapak.com (BUKA)
| Minggu, 03 Agustus 2025 | 13:00 WIB

Adu Balap Kinerja GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) dan Bukalapak.com (BUKA)

BUKA telah melaporkan kinerja semester I-2025 dengan perolehan laba bersih Rp 464,45 miliar dari sebelumnya rugi bersih Rp 751,90 miliar.

Membedah Dampak Kehadiran IMIP terhadap Ekonomi Masyarakat Bahodopi dan Morowali
| Minggu, 03 Agustus 2025 | 11:12 WIB

Membedah Dampak Kehadiran IMIP terhadap Ekonomi Masyarakat Bahodopi dan Morowali

Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mengubah Bahodopi menjadi wilayah yang tak pernah tidur.

Profit 25,30% Setahun, Belum Ada Update Harga Emas Antam Hari Ini (3 Agustus 2025)
| Minggu, 03 Agustus 2025 | 09:50 WIB

Profit 25,30% Setahun, Belum Ada Update Harga Emas Antam Hari Ini (3 Agustus 2025)

Harga emas batangan Antam 24 hari ini masih sesuai update 2 Agustus 2025 di Logammulia.com Rp 1.948.000 per gram, buyback Rp 1.793.000 per gram.

Program Serampangan
| Minggu, 03 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Program Serampangan

Menjelang akhir Juli 2025, jutaan warga di Jember dan Banyuwangi, Jawa Timur dibuat sengsara akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM).

Lika-liku Usaha KAI Meniti Impian Transportasi Hijau
| Minggu, 03 Agustus 2025 | 05:50 WIB

Lika-liku Usaha KAI Meniti Impian Transportasi Hijau

Dari sisi lingkungan, KAI secara bertahap menurunkan jejak karbon meski jalan masih panjang. Namun KAI masih punya pekerjaan rumah, apa saja ?

Bisnis Studio Estetik Beromzet Fantastik
| Minggu, 03 Agustus 2025 | 05:35 WIB

Bisnis Studio Estetik Beromzet Fantastik

Kebutuhan promosi konten di sosial media makin berkembang. Usaha studio pun jadi peluang menjanjikan. Seperti apa bisnisnya?

 
Nasib LCGC Saat Mobil Listrik Murah Makin Bergairah
| Minggu, 03 Agustus 2025 | 05:10 WIB

Nasib LCGC Saat Mobil Listrik Murah Makin Bergairah

Kehadiran BYD Atto 1 bukan hanya menggoyang pasar mobil listrik, tetapi juga mengancam eksistensi pasar mobil low cost green car (LCGC).

 
Ada Unsur Spekulasi, BEI Suspensi Dua Emiten Ini
| Minggu, 03 Agustus 2025 | 04:50 WIB

Ada Unsur Spekulasi, BEI Suspensi Dua Emiten Ini

Pergerakan harga BUVA seperti tengah mengejar ketertinggalan kenaikan, dengan memanfaatkan sentimen dari aksi beli Hapsoro.

Daya Beli Masyarakat Lesu dan Ekonomi Buruk Bikin Sido Muncul (SIDO) Masuk Angin
| Minggu, 03 Agustus 2025 | 04:45 WIB

Daya Beli Masyarakat Lesu dan Ekonomi Buruk Bikin Sido Muncul (SIDO) Masuk Angin

Penurunan tersebut dikarenakan pelemahan konsumsi rumah tangga serta kondisi makroekonomi yang kurang baik selama semester pertama 2025,

INDEKS BERITA

Terpopuler