Tugas Kortas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:08 WIB
Tugas Kortas
[ILUSTRASI. TAJUK - Hendrika Yunapritta]
Hendrika Yunapritta | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Presiden Jokowi meneken Perpres No. 122/2024 tentang Susunan dan Tata Kerja Polri. Perpres tersebut menjadi dasar pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sejak lama disingkat Kortas Tipikor. Mereka berada langsung di bawah Kapolri.

Dikutip dari Perpres tersebut, tugas Kortas Tipikor adalah membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Sejak menengok ke belakang, cikal bakal Kortas Tipikor adalah 44 eks karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tahun 2021. Mereka lantas diangkat jadi ASN Polri, untuk memperkuat tim antirasuah di sana. 

Kendati aturannya baru diteken pekan ini, satuan tugas ini sudah bekerja, salah satunya adalah mencegah tipikor di lembaga pemerintahan. Dalam laporan tahunan September lalu, satgas bekerja di 12 Kementerian dan fokus pada empat sektor, yaitu pelayanan publik, penerimaan negara, serta ketahanan pangan dan energi. 

Apapun lembaga anti korupsi, memang harus disambut di negara ini. Bukan tanpa alasan jika kita miris dengan tumpukan kasus korupsi di negara sendiri. Sepertinya tiada hari tanpa berita kasus korupsi. Pantas saja angka Corruption Perception Index (CPI) dari Transparency International untuk Indonesia tidak beranjak di skor 34, dari tahun 2022 lalu.

Dalam CPI 2023, negara kita ada di peringkat 115, dari 180 negara, dengan skor tersebut. Skor tertinggi yang pernah diperoleh Indonesia adalah 40 (tahun 2019), lantas 38 (2021), dan anjlok jadi 34 selama dua tahun terakhir.

Dikutip dari Satgassus Pencegahan Tipikor, tipologi korupsi yang banyak terjadi di lembaga negara dan BUMN antara lain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengawasan, perbuatan curang. Apakah terdengar familiar? 

Wajar bila kita berharap banyak pada satuan tugas tipikor ini, agar tindak merugikan bisa dicegah. Lantas gratifikasi dan suap menyuap tidak lagi menjadi mode normal dalam menjalankan roda pemerintahan atau bisnis. Mimpi besar juga, agar ratusan triliun kerugian negara gara-gara selama macam praktik korupsi beberapa tahun terakhir ini, tidak bertambah lagi.

Selanjutnya: Pacu Sektor Padat Karya, Bank Bisa Nikmati Insentif

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Emiten Menggelar Stock Split Agar Saham Lebih Likuid
| Kamis, 19 Desember 2024 | 06:38 WIB

Emiten Menggelar Stock Split Agar Saham Lebih Likuid

Sejumlah emiten menggelar aksi pemecahan nominal saham alias stock split. Tujuannya agar saham lebih likuid.​

Puradelta Lestari (DMAS) Memacu Penjualan Lahan Industri
| Kamis, 19 Desember 2024 | 06:30 WIB

Puradelta Lestari (DMAS) Memacu Penjualan Lahan Industri

DMAS menargetkan perolehan prapenjualan atau marketing sales sebesar Rp 1,8 triliun di akhir tahun 2024.

BI Akan Kuncurkan Likuiditas ke Perbankan Rp 290 Triliun
| Kamis, 19 Desember 2024 | 06:30 WIB

BI Akan Kuncurkan Likuiditas ke Perbankan Rp 290 Triliun

Sektor yang akan dapat insentif KLM adalah perdagangan, pertanian, industri pengolahan, transportasi,  pariwisata, konstruksi, perumahan, UMKM

 BI-Fast Bisa Dipakai Transfer Massal
| Kamis, 19 Desember 2024 | 06:25 WIB

BI-Fast Bisa Dipakai Transfer Massal

BI-Fast bakal bisa digunakan untuk layanan transfer secara kolektif atau massal mulai 21 Desember 2024, ​

Investor Asing Net Sell Lima Hari Beruntun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 19 Desember 2024 | 06:22 WIB

Investor Asing Net Sell Lima Hari Beruntun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Bersamaan dengan melorotnya IHSG, investor asing melakukan aksi jual bersih atau net sell lima hari beruntun. Jumlahnya Rp 6,3 triliun. 

Beras Khusus Masuk Daftar Target PPN 12%
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:26 WIB

Beras Khusus Masuk Daftar Target PPN 12%

Pemerintah memastikan beras jenis premium tidak dikenakan tarif PPN 12% yang akan berlaku di awal tahun 2025.

Implementasi PSAK 117 Sedot Investasi Asuransi
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:25 WIB

Implementasi PSAK 117 Sedot Investasi Asuransi

Kurang dari dua minggu, industri asuransi sudah harus menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dalam laporan keuangan.

 Sumbangsih Bisnis Keagenan ke Pendapatan Bank Semakin Gemuk
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:25 WIB

Sumbangsih Bisnis Keagenan ke Pendapatan Bank Semakin Gemuk

BRI telah berhasil membukukan pendapatan sharing dari bisnis keagenan di sebelas bulan pertama 2024 sebesar Rp 1,47 triliun.​

Kenaikan UMP Tak Signifikan Mendorong Iuran Dapen
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:25 WIB

Kenaikan UMP Tak Signifikan Mendorong Iuran Dapen

Pemerintah memutuskan kenaikan UMP sebesar 6,5% pada tahun depan yang akan ikut mempengaruhi iuran dapen. 

Lelah, Pebisnis Butuh Nilai Tukar Rupiah Stabil
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:25 WIB

Lelah, Pebisnis Butuh Nilai Tukar Rupiah Stabil

Pelaku usaha ingin kepastian nilai tukar dolar AS terhadap rupiah, sehingga tidak terus-terusan menghitung ulang aneka biaya yang dikeluarkan

INDEKS BERITA

Terpopuler