Tugas Kortas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:08 WIB
Tugas Kortas
[ILUSTRASI. TAJUK - Hendrika Yunapritta]
Hendrika Yunapritta | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Presiden Jokowi meneken Perpres No. 122/2024 tentang Susunan dan Tata Kerja Polri. Perpres tersebut menjadi dasar pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sejak lama disingkat Kortas Tipikor. Mereka berada langsung di bawah Kapolri.

Dikutip dari Perpres tersebut, tugas Kortas Tipikor adalah membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Sejak menengok ke belakang, cikal bakal Kortas Tipikor adalah 44 eks karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tahun 2021. Mereka lantas diangkat jadi ASN Polri, untuk memperkuat tim antirasuah di sana. 

Kendati aturannya baru diteken pekan ini, satuan tugas ini sudah bekerja, salah satunya adalah mencegah tipikor di lembaga pemerintahan. Dalam laporan tahunan September lalu, satgas bekerja di 12 Kementerian dan fokus pada empat sektor, yaitu pelayanan publik, penerimaan negara, serta ketahanan pangan dan energi. 

Apapun lembaga anti korupsi, memang harus disambut di negara ini. Bukan tanpa alasan jika kita miris dengan tumpukan kasus korupsi di negara sendiri. Sepertinya tiada hari tanpa berita kasus korupsi. Pantas saja angka Corruption Perception Index (CPI) dari Transparency International untuk Indonesia tidak beranjak di skor 34, dari tahun 2022 lalu.

Dalam CPI 2023, negara kita ada di peringkat 115, dari 180 negara, dengan skor tersebut. Skor tertinggi yang pernah diperoleh Indonesia adalah 40 (tahun 2019), lantas 38 (2021), dan anjlok jadi 34 selama dua tahun terakhir.

Dikutip dari Satgassus Pencegahan Tipikor, tipologi korupsi yang banyak terjadi di lembaga negara dan BUMN antara lain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengawasan, perbuatan curang. Apakah terdengar familiar? 

Wajar bila kita berharap banyak pada satuan tugas tipikor ini, agar tindak merugikan bisa dicegah. Lantas gratifikasi dan suap menyuap tidak lagi menjadi mode normal dalam menjalankan roda pemerintahan atau bisnis. Mimpi besar juga, agar ratusan triliun kerugian negara gara-gara selama macam praktik korupsi beberapa tahun terakhir ini, tidak bertambah lagi.

Selanjutnya: Pacu Sektor Padat Karya, Bank Bisa Nikmati Insentif

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

 KPR Bakal Terdongkrak Bila Pajak Pembelian Rumah Dipangkas
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:08 WIB

KPR Bakal Terdongkrak Bila Pajak Pembelian Rumah Dipangkas

Pemerintahan Prabowo berencana menghapus pajak pembelian rumah MBR

Kebijakan Kredit Kendaraan Tanpa Uang Muka Diperpanjang Lagi
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:08 WIB

Kebijakan Kredit Kendaraan Tanpa Uang Muka Diperpanjang Lagi

BI kembali memperpanjang kebijakan pembelian kendaraan dengan DP 0% sampai akhir 2025

Tugas Kortas
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:08 WIB

Tugas Kortas

Apapun lembaga anti korupsi, memang harus disambut di negara ini. 

Pacu Sektor Padat Karya, Bank Bisa Nikmati Insentif
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:08 WIB

Pacu Sektor Padat Karya, Bank Bisa Nikmati Insentif

BI akan memperluas insentif kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) ke sektor pada karya mulai awal 2025

Pemerintahan Prabowo Bersiap Memperluas Hilirisasi
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:08 WIB

Pemerintahan Prabowo Bersiap Memperluas Hilirisasi

Kebijakan hilirisasi sumber daya alam perlu mencermati lingkungan dan melibatkan banyak pihak.

Makan Bergizi Gratis Kerek PDB Rp 4.510 Triliun
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:07 WIB

Makan Bergizi Gratis Kerek PDB Rp 4.510 Triliun

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 71 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) 

Geliat Usaha Meredup hingga Akhir 2024
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:07 WIB

Geliat Usaha Meredup hingga Akhir 2024

Saldo Bersih Tertimbang (SBT) kegiatan dunia usaha kuartal III dan IV lebih rendah

Puradelta Lestari (DMAS) Tambah Cadangan Lahan
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:07 WIB

Puradelta Lestari (DMAS) Tambah Cadangan Lahan

DMAS mengalokasikan dana belanja modal seebsar Rp 1 triliun.

Beban Berat Menggenjot Penerimaan Negara
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:07 WIB

Beban Berat Menggenjot Penerimaan Negara

Pemerintahan Prabowo perlu upaya keras untuk membiayai kabinet gendut dan kerek ekonomi

Mandala Finance Bakal Membagi Saham Bonus Rp 117 Miliar
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:07 WIB

Mandala Finance Bakal Membagi Saham Bonus Rp 117 Miliar

Total saham bonus yang akan dibagikan oleh Mandala Finance mencapai 2,35 miliar saham.

INDEKS BERITA

Terpopuler