Tugas Kortas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:08 WIB
Tugas Kortas
[ILUSTRASI. TAJUK - Hendrika Yunapritta]
Hendrika Yunapritta | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Presiden Jokowi meneken Perpres No. 122/2024 tentang Susunan dan Tata Kerja Polri. Perpres tersebut menjadi dasar pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sejak lama disingkat Kortas Tipikor. Mereka berada langsung di bawah Kapolri.

Dikutip dari Perpres tersebut, tugas Kortas Tipikor adalah membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Sejak menengok ke belakang, cikal bakal Kortas Tipikor adalah 44 eks karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tahun 2021. Mereka lantas diangkat jadi ASN Polri, untuk memperkuat tim antirasuah di sana. 

Kendati aturannya baru diteken pekan ini, satuan tugas ini sudah bekerja, salah satunya adalah mencegah tipikor di lembaga pemerintahan. Dalam laporan tahunan September lalu, satgas bekerja di 12 Kementerian dan fokus pada empat sektor, yaitu pelayanan publik, penerimaan negara, serta ketahanan pangan dan energi. 

Apapun lembaga anti korupsi, memang harus disambut di negara ini. Bukan tanpa alasan jika kita miris dengan tumpukan kasus korupsi di negara sendiri. Sepertinya tiada hari tanpa berita kasus korupsi. Pantas saja angka Corruption Perception Index (CPI) dari Transparency International untuk Indonesia tidak beranjak di skor 34, dari tahun 2022 lalu.

Dalam CPI 2023, negara kita ada di peringkat 115, dari 180 negara, dengan skor tersebut. Skor tertinggi yang pernah diperoleh Indonesia adalah 40 (tahun 2019), lantas 38 (2021), dan anjlok jadi 34 selama dua tahun terakhir.

Dikutip dari Satgassus Pencegahan Tipikor, tipologi korupsi yang banyak terjadi di lembaga negara dan BUMN antara lain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengawasan, perbuatan curang. Apakah terdengar familiar? 

Wajar bila kita berharap banyak pada satuan tugas tipikor ini, agar tindak merugikan bisa dicegah. Lantas gratifikasi dan suap menyuap tidak lagi menjadi mode normal dalam menjalankan roda pemerintahan atau bisnis. Mimpi besar juga, agar ratusan triliun kerugian negara gara-gara selama macam praktik korupsi beberapa tahun terakhir ini, tidak bertambah lagi.

Bagikan

Berita Terbaru

GOTO Dilanda Sentimen Negatif Usai Cetak Laba Pertama, Begini Saran Analis
| Rabu, 03 Juni 2026 | 14:15 WIB

GOTO Dilanda Sentimen Negatif Usai Cetak Laba Pertama, Begini Saran Analis

Selama ini GOTO menerapkan take rate 20% dari mitra pengemudi, lebih tinggi dari kompetitor yang 10%.

BUVA Menguat Jelang RUPS, Investor Berburu Cerita Rights Issue
| Rabu, 03 Juni 2026 | 11:02 WIB

BUVA Menguat Jelang RUPS, Investor Berburu Cerita Rights Issue

Analis menilai kenaikan saham BUVA saat ini lebih didominasi faktor teknikal dibandingkan perubahan fundamental yang signifikan.

El Nino Datang, Saham Emiten Perberasan Bakal Terkena Dampak Ikutan?
| Rabu, 03 Juni 2026 | 10:35 WIB

El Nino Datang, Saham Emiten Perberasan Bakal Terkena Dampak Ikutan?

NASI menyiapkan langkah untuk memperluas jaringan pemasok sekaligus mempererat hubungan kemitraan guna menjaga ketersediaan bahan baku.

Produksi Padi Diramal Menyusut Hingga Juli
| Rabu, 03 Juni 2026 | 08:48 WIB

Produksi Padi Diramal Menyusut Hingga Juli

BPS memperkirakan produksi padi nasional Januari hingga Juli 2026 mencapai 38,11 juta ton gabah kering giling (GKG)

Kunjungan Wisman Tertinggi Sejak Pandemi
| Rabu, 03 Juni 2026 | 08:44 WIB

Kunjungan Wisman Tertinggi Sejak Pandemi

Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada April 2026 mencapai 1,25 juta kunjungan  

Prospek Manufaktur Masih Belum Membaik
| Rabu, 03 Juni 2026 | 08:15 WIB

Prospek Manufaktur Masih Belum Membaik

Purchasing managers' index (PMI) manufaktur Indonesia pada bulan Mei 2026 di level 50               

PMI Manufaktur Indonesia Ekspansif, Tapi Masih Jauh dari Pemulihan
| Rabu, 03 Juni 2026 | 08:12 WIB

PMI Manufaktur Indonesia Ekspansif, Tapi Masih Jauh dari Pemulihan

Untuk menyatakan sektor manufaktur benar-benar pulih, diperlukan PMI yang mampu bertahan di atas 50,0 selama beberapa bulan berturut-turut.

Rupiah Terpuruk Hampir 3% Sepanjang Mei 2026, Akankan Tekanan Mereda di Juni?
| Rabu, 03 Juni 2026 | 07:59 WIB

Rupiah Terpuruk Hampir 3% Sepanjang Mei 2026, Akankan Tekanan Mereda di Juni?

Secara musiman permintaan dolar AS di dalam negeri biasanya mulai melandai saat memasuki kuartal ketiga.

Asing Terus Net Sell, Penguatan IHSG Terbatas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 03 Juni 2026 | 07:36 WIB

Asing Terus Net Sell, Penguatan IHSG Terbatas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar melihat kondisi ekonomi mengkhawatirkan. Surplus neraca dagang April 2026 yang hanya US$ 89,1 juta , terendah dalam enam tahun terakhir.

Rupiah Masih Lemas, Kinerja Emiten Kertas Bisa Bernas
| Rabu, 03 Juni 2026 | 07:35 WIB

Rupiah Masih Lemas, Kinerja Emiten Kertas Bisa Bernas

Di balik pelemahan rupiah yang semakin dalam, dua emiten Grup Sinar Mas di industri kertas dan bubur kertas berpotensi kecipratan berkah.

INDEKS BERITA

Terpopuler