Tugas Kortas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:08 WIB
Tugas Kortas
[ILUSTRASI. TAJUK - Hendrika Yunapritta]
Hendrika Yunapritta | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Presiden Jokowi meneken Perpres No. 122/2024 tentang Susunan dan Tata Kerja Polri. Perpres tersebut menjadi dasar pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sejak lama disingkat Kortas Tipikor. Mereka berada langsung di bawah Kapolri.

Dikutip dari Perpres tersebut, tugas Kortas Tipikor adalah membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Sejak menengok ke belakang, cikal bakal Kortas Tipikor adalah 44 eks karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tahun 2021. Mereka lantas diangkat jadi ASN Polri, untuk memperkuat tim antirasuah di sana. 

Kendati aturannya baru diteken pekan ini, satuan tugas ini sudah bekerja, salah satunya adalah mencegah tipikor di lembaga pemerintahan. Dalam laporan tahunan September lalu, satgas bekerja di 12 Kementerian dan fokus pada empat sektor, yaitu pelayanan publik, penerimaan negara, serta ketahanan pangan dan energi. 

Apapun lembaga anti korupsi, memang harus disambut di negara ini. Bukan tanpa alasan jika kita miris dengan tumpukan kasus korupsi di negara sendiri. Sepertinya tiada hari tanpa berita kasus korupsi. Pantas saja angka Corruption Perception Index (CPI) dari Transparency International untuk Indonesia tidak beranjak di skor 34, dari tahun 2022 lalu.

Dalam CPI 2023, negara kita ada di peringkat 115, dari 180 negara, dengan skor tersebut. Skor tertinggi yang pernah diperoleh Indonesia adalah 40 (tahun 2019), lantas 38 (2021), dan anjlok jadi 34 selama dua tahun terakhir.

Dikutip dari Satgassus Pencegahan Tipikor, tipologi korupsi yang banyak terjadi di lembaga negara dan BUMN antara lain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengawasan, perbuatan curang. Apakah terdengar familiar? 

Wajar bila kita berharap banyak pada satuan tugas tipikor ini, agar tindak merugikan bisa dicegah. Lantas gratifikasi dan suap menyuap tidak lagi menjadi mode normal dalam menjalankan roda pemerintahan atau bisnis. Mimpi besar juga, agar ratusan triliun kerugian negara gara-gara selama macam praktik korupsi beberapa tahun terakhir ini, tidak bertambah lagi.

Bagikan

Berita Terbaru

Sidang Korupsi Asabri 29 Agustus Seret 10 MI, Salah Satunya Milik Petinggi Danantara
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 07:10 WIB

Sidang Korupsi Asabri 29 Agustus Seret 10 MI, Salah Satunya Milik Petinggi Danantara

Sebanyak 10 perusahaan Manajer Investasi jalani sidang perdana kasus korupsi Asabri sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, 29 Agustus mendatang.

Era Suku Bunga Rendah, Prospek Emiten Sektor Properti dan Konstruksi Bisa Cerah
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 06:22 WIB

Era Suku Bunga Rendah, Prospek Emiten Sektor Properti dan Konstruksi Bisa Cerah

Secara historis, harga saham emiten properti memiliki korelasi negatif yang tinggi dengan arah suku bunga BI.

Dampak Penurunan BI Rate : Selamat Datang Era Imbal Hasil Berinvestasi Mini
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 06:16 WIB

Dampak Penurunan BI Rate : Selamat Datang Era Imbal Hasil Berinvestasi Mini

Imbal hasil atau kupon yang ditawarkan pada seri ini merupakan yang terendah dibandingkan SBN ritel lain sepanjang tahun 2025.

Tekanan Rekor Defisit Transaksi Berjalan & Faktor The Fed, Rupiah Dalam Tren Melemah
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 06:09 WIB

Tekanan Rekor Defisit Transaksi Berjalan & Faktor The Fed, Rupiah Dalam Tren Melemah

Dari internal, kurs rupiah juga masih terbebani rekor defisit transaksi berjalan yang terbesar sejak tahun 2020..

Peluang dari Janji Transportasi Publik Hemat Energi
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 05:23 WIB

Peluang dari Janji Transportasi Publik Hemat Energi

Pemerintah sudah punya peta jalan untuk mewujudkan transportasi publik ramah lingkungan. Tapi, penetrasi kendaraan listrik masih rendah.

Peluang Besar Asuransi Perluas Pelindungan dari Olahraga
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 05:23 WIB

Peluang Besar Asuransi Perluas Pelindungan dari Olahraga

Gaya hidup sehat seperti olahraga yang makin populer, membuka ruang baru bagi industri asuransi untuk memperluas perlindungan mereka.

Jaringan Kedai Kopi Bangun Hubungan Lebih Dekat Pelanggan dengan Cara Ini
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 05:23 WIB

Jaringan Kedai Kopi Bangun Hubungan Lebih Dekat Pelanggan dengan Cara Ini

Para perusahaan penjaja kopi kompak mengembangkan aplikasi guna menggaet konsumen dalam ekosistem digital mereka.

Dirjen PPI Kemendag: AS Jadi Peluang Strategis Meningkatkan Ekspor Kopi
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 05:23 WIB

Dirjen PPI Kemendag: AS Jadi Peluang Strategis Meningkatkan Ekspor Kopi

Kopi Indonesia punya peluang meningkatkan ekspor ke AS, setelah Brasil sebagai eksportir terbesar terkena tarif impor 50%.

Bus Listrik Siap Setrum Transportasi Publik Perkotaan
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 05:23 WIB

Bus Listrik Siap Setrum Transportasi Publik Perkotaan

Pemerintah terus mendorong elektrifikasi transportasi publik perkotaan berupa bus listrik di kota-kota  besar di Indonesia.

SSIA Buka Peluang Kolaborasi Lanjutan dengan Konglomerasi Grup Djarum & Barito
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:00 WIB

SSIA Buka Peluang Kolaborasi Lanjutan dengan Konglomerasi Grup Djarum & Barito

Presiden Direktur SSIA Johannes Suriadjaja menyampaikan, kedua grup tersebut terbuka atas kesempatan atau peluang kolaborasi bersama SSIA.

INDEKS BERITA

Terpopuler