Tugas Kortas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:08 WIB
Tugas Kortas
[ILUSTRASI. TAJUK - Hendrika Yunapritta]
Hendrika Yunapritta | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Presiden Jokowi meneken Perpres No. 122/2024 tentang Susunan dan Tata Kerja Polri. Perpres tersebut menjadi dasar pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sejak lama disingkat Kortas Tipikor. Mereka berada langsung di bawah Kapolri.

Dikutip dari Perpres tersebut, tugas Kortas Tipikor adalah membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Sejak menengok ke belakang, cikal bakal Kortas Tipikor adalah 44 eks karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tahun 2021. Mereka lantas diangkat jadi ASN Polri, untuk memperkuat tim antirasuah di sana. 

Kendati aturannya baru diteken pekan ini, satuan tugas ini sudah bekerja, salah satunya adalah mencegah tipikor di lembaga pemerintahan. Dalam laporan tahunan September lalu, satgas bekerja di 12 Kementerian dan fokus pada empat sektor, yaitu pelayanan publik, penerimaan negara, serta ketahanan pangan dan energi. 

Apapun lembaga anti korupsi, memang harus disambut di negara ini. Bukan tanpa alasan jika kita miris dengan tumpukan kasus korupsi di negara sendiri. Sepertinya tiada hari tanpa berita kasus korupsi. Pantas saja angka Corruption Perception Index (CPI) dari Transparency International untuk Indonesia tidak beranjak di skor 34, dari tahun 2022 lalu.

Dalam CPI 2023, negara kita ada di peringkat 115, dari 180 negara, dengan skor tersebut. Skor tertinggi yang pernah diperoleh Indonesia adalah 40 (tahun 2019), lantas 38 (2021), dan anjlok jadi 34 selama dua tahun terakhir.

Dikutip dari Satgassus Pencegahan Tipikor, tipologi korupsi yang banyak terjadi di lembaga negara dan BUMN antara lain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengawasan, perbuatan curang. Apakah terdengar familiar? 

Wajar bila kita berharap banyak pada satuan tugas tipikor ini, agar tindak merugikan bisa dicegah. Lantas gratifikasi dan suap menyuap tidak lagi menjadi mode normal dalam menjalankan roda pemerintahan atau bisnis. Mimpi besar juga, agar ratusan triliun kerugian negara gara-gara selama macam praktik korupsi beberapa tahun terakhir ini, tidak bertambah lagi.

Selanjutnya: Pacu Sektor Padat Karya, Bank Bisa Nikmati Insentif

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Dirut DMMX Budiasto Kusuma: Memanen Buah Manis dari Krisis
| Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:14 WIB

Dirut DMMX Budiasto Kusuma: Memanen Buah Manis dari Krisis

Melihat portofolio dan strategi investasi Budiasto Kusuma, Direktur Utama PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) 

Produksi Stagnan, Pendapatan AALI Tahun 2024 Tumbuh 5,16%
| Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:12 WIB

Produksi Stagnan, Pendapatan AALI Tahun 2024 Tumbuh 5,16%

Tahun lalu, AALI memang fokus melakukan penanaman kembali tanaman sawit yang telah melewati masa produktif menyebabkan produksi stagnan.

KIJA Mencetak Marketing Sales Rp 3,19 Triliun Pada Tahun 2024
| Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:01 WIB

KIJA Mencetak Marketing Sales Rp 3,19 Triliun Pada Tahun 2024

Tahun ini, KIJA menargetkan penjualan pemasaran Rp 3,5 triliun. Sebesar Rp 1,25 triliun dari target tersebut dari Kawasan Cikarang dan lainnya.

Beban Berat Uang Pensiun di APBN
| Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:38 WIB

Beban Berat Uang Pensiun di APBN

Saat kondisi keuangan negara  sulit dan banyak pemangkasan anggaran, tambahan dana pensiun sebesar ini tentu bukan prioritas.

Ganti Juragan, Emiten Baru Di Bawah Naungan Pemilik Anyar
| Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:16 WIB

Ganti Juragan, Emiten Baru Di Bawah Naungan Pemilik Anyar

Perubahan pengendali ini sangat mungkin exit strategy investor emiten kecil tersebut. Atau sarana perusahaan besar untuk backdoor listing.

Meski Sepekan Menguat, IHSG Masih Jauh Dari Angka 7.000
| Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:59 WIB

Meski Sepekan Menguat, IHSG Masih Jauh Dari Angka 7.000

Dari dalam negeri, pelaku pasar masih optimistis, BI dapat menjalankan perannya dalam menstabilkan pergerakan rupiah.

Dilema Transisi Energi di Tengah Efisiensi
| Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:05 WIB

Dilema Transisi Energi di Tengah Efisiensi

Modal sosial dan inovasi sebenarnya bisa menjadi kunci untuk membuka gembok kesulitan  dana di energi hijau.​

Bisnis di Indonesia
| Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:00 WIB

Bisnis di Indonesia

Makin banyak kini para pengusaha domestik yang bingung dengan kebijakan pemerintah yang selalu berubah-ubah.

Mengadon Cuan Raja Roti Cemerlang Tbk (BRRC) dari Tepung Roti
| Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:18 WIB

Mengadon Cuan Raja Roti Cemerlang Tbk (BRRC) dari Tepung Roti

Melongok profil bisnis dan strategi usaha PT Raja Roti Cemerlang Tbk (BRRC) yang berbisnis tepung roti 

Rupiah Melemah Sepekan Terakhir Terseret Kebijakan Trump
| Sabtu, 22 Februari 2025 | 06:59 WIB

Rupiah Melemah Sepekan Terakhir Terseret Kebijakan Trump

Ditutup menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada akhir pekan ini. Namun, selama sepekan rupiah bergerak melemah. 

INDEKS BERITA

Terpopuler