Tugas Kortas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:08 WIB
Tugas Kortas
[ILUSTRASI. TAJUK - Hendrika Yunapritta]
Hendrika Yunapritta | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Presiden Jokowi meneken Perpres No. 122/2024 tentang Susunan dan Tata Kerja Polri. Perpres tersebut menjadi dasar pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sejak lama disingkat Kortas Tipikor. Mereka berada langsung di bawah Kapolri.

Dikutip dari Perpres tersebut, tugas Kortas Tipikor adalah membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Sejak menengok ke belakang, cikal bakal Kortas Tipikor adalah 44 eks karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tahun 2021. Mereka lantas diangkat jadi ASN Polri, untuk memperkuat tim antirasuah di sana. 

Kendati aturannya baru diteken pekan ini, satuan tugas ini sudah bekerja, salah satunya adalah mencegah tipikor di lembaga pemerintahan. Dalam laporan tahunan September lalu, satgas bekerja di 12 Kementerian dan fokus pada empat sektor, yaitu pelayanan publik, penerimaan negara, serta ketahanan pangan dan energi. 

Apapun lembaga anti korupsi, memang harus disambut di negara ini. Bukan tanpa alasan jika kita miris dengan tumpukan kasus korupsi di negara sendiri. Sepertinya tiada hari tanpa berita kasus korupsi. Pantas saja angka Corruption Perception Index (CPI) dari Transparency International untuk Indonesia tidak beranjak di skor 34, dari tahun 2022 lalu.

Dalam CPI 2023, negara kita ada di peringkat 115, dari 180 negara, dengan skor tersebut. Skor tertinggi yang pernah diperoleh Indonesia adalah 40 (tahun 2019), lantas 38 (2021), dan anjlok jadi 34 selama dua tahun terakhir.

Dikutip dari Satgassus Pencegahan Tipikor, tipologi korupsi yang banyak terjadi di lembaga negara dan BUMN antara lain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengawasan, perbuatan curang. Apakah terdengar familiar? 

Wajar bila kita berharap banyak pada satuan tugas tipikor ini, agar tindak merugikan bisa dicegah. Lantas gratifikasi dan suap menyuap tidak lagi menjadi mode normal dalam menjalankan roda pemerintahan atau bisnis. Mimpi besar juga, agar ratusan triliun kerugian negara gara-gara selama macam praktik korupsi beberapa tahun terakhir ini, tidak bertambah lagi.

Bagikan

Berita Terbaru

Menkeu Evaluasi Ultimum Remedium
| Minggu, 11 Januari 2026 | 21:21 WIB

Menkeu Evaluasi Ultimum Remedium

Menteri Keuangan terkejut, aturan Ultimum Remedium cukai dianggap bisa jadi 'asuransi pelanggaran'.   

EXCL Rekor 10 Tahun Rp 4.310, Dividen Jumbo atau Risiko?
| Minggu, 11 Januari 2026 | 17:05 WIB

EXCL Rekor 10 Tahun Rp 4.310, Dividen Jumbo atau Risiko?

Saham EXCL cetak rekor didorong ekspektasi dividen spesial dari penjualan MORA Rp 1,87 triliun. Analis mayoritas buy, tapi J.P. Morgan underweight

Nusa Raya Cipta (NRCA) Rebound 4,2% ke Rp 1.365, Pantau Support Rp 1.210
| Minggu, 11 Januari 2026 | 16:29 WIB

Nusa Raya Cipta (NRCA) Rebound 4,2% ke Rp 1.365, Pantau Support Rp 1.210

Saham NRCA koreksi tajam 10,88% ke bawah support Rp 1.420, rebound 4,2% ke Rp 1.365. Analis RHB & Maybank: wait & see di Rp 1.210.

Butuh Duit, Penghimpunan Dana Korporat Terus Melesat
| Minggu, 11 Januari 2026 | 08:18 WIB

Butuh Duit, Penghimpunan Dana Korporat Terus Melesat

Penghimpunan dana korporasi di pasar modal menunjukkan tren positif dan di atas target yang dipatok Rp 220 triliun.

Meminjam Istilah Trump, Industri Reksadana Jalani Tremendous Year di Tahun 2025
| Minggu, 11 Januari 2026 | 08:02 WIB

Meminjam Istilah Trump, Industri Reksadana Jalani Tremendous Year di Tahun 2025

Memiliki reksadana, selain mendapat imbal hasil, dapat digunakan sebagai aset jaminan ketika investor membutuhkan pendanaan. 

Sah, OJK Berikan Izin Bursa Kripto Kedua, ICEX Siap Beroperasi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:51 WIB

Sah, OJK Berikan Izin Bursa Kripto Kedua, ICEX Siap Beroperasi

OJK membuka ruang bagi terbentuknya struktur pasar aset kripto yang lebih kompetitif dan tidak bertumpu pada satu pelaku usaha.

Upaya Mendongkrak Kinerja, Bukit Asam (PTBA) Garap Proyek Hilirisasi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:40 WIB

Upaya Mendongkrak Kinerja, Bukit Asam (PTBA) Garap Proyek Hilirisasi

Jika proyek DME mulai direalisasikan pada awal 2026, ini bisa membebani arus kas jangka pendek PTBA. 

Pemprov Jakarta Akan Bongkar Tiang Monorel, Margin ADHI Berpotensi Tergerus
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:31 WIB

Pemprov Jakarta Akan Bongkar Tiang Monorel, Margin ADHI Berpotensi Tergerus

Namun, nilai aset tiang monorel ini menyusut dari awal sebesar Rp 132,05 miliar menjadi Rp 79,3 miliar dan Rp 73,01 miliar per 30 September 2025. 

Menimbang Investasi Valas dalam Portofolio Pribadi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:00 WIB

Menimbang Investasi Valas dalam Portofolio Pribadi

Ada banyak jenis investasi valas yang bisa jadi pilihan. Simak untuk apa tujuan investasi valas serta menentukan mata uang yang tepat.​

Strategi SMBC Indonesia Mendorong Transisi Ekonomi Hijau Melalui Pembiayaan
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:35 WIB

Strategi SMBC Indonesia Mendorong Transisi Ekonomi Hijau Melalui Pembiayaan

Perbankan tak hanya penopang modal usaha, juga penentu praktik bisnis yang berkelanjutan. Apa saja yang dilakukan perbankan untuk keberlanjutan?

INDEKS BERITA

Terpopuler