Berita Ekonomi

Tujuh BUMN dan Lembaga Tandatangani KPI PMN

Senin, 03 Januari 2022 | 08:17 WIB
Tujuh BUMN dan Lembaga Tandatangani KPI PMN

ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan adanya indikator kinerja utama alias key performance indicators (KPI) badan usaha milik negara (BUMN) maupun lembaga lain penerima penyertaan modal negara (PMN), sejak 2021 lalu. Hal ini dilakukan agar pengelolaan suntikan modal tersebut lebih transparan dan akuntabel. 

Adapun KPI tersebut, dituangkan dalam kontrak kinerja antara BUMN atau lembaga penerima PMN dengan kementerian terkait yang menaunginya. KPI ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru