Tujuh BUMN dan Lembaga Tandatangani KPI PMN
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan adanya indikator kinerja utama alias key performance indicators (KPI) badan usaha milik negara (BUMN) maupun lembaga lain penerima penyertaan modal negara (PMN), sejak 2021 lalu. Hal ini dilakukan agar pengelolaan suntikan modal tersebut lebih transparan dan akuntabel.
Adapun KPI tersebut, dituangkan dalam kontrak kinerja antara BUMN atau lembaga penerima PMN dengan kementerian terkait yang menaunginya. KPI ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
