Tujuh BUMN dan Lembaga Tandatangani KPI PMN

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan adanya indikator kinerja utama alias key performance indicators (KPI) badan usaha milik negara (BUMN) maupun lembaga lain penerima penyertaan modal negara (PMN), sejak 2021 lalu. Hal ini dilakukan agar pengelolaan suntikan modal tersebut lebih transparan dan akuntabel.
Adapun KPI tersebut, dituangkan dalam kontrak kinerja antara BUMN atau lembaga penerima PMN dengan kementerian terkait yang menaunginya. KPI ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan