ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan adanya indikator kinerja utama alias key performance indicators (KPI) badan usaha milik negara (BUMN) maupun lembaga lain penerima penyertaan modal negara (PMN), sejak 2021 lalu. Hal ini dilakukan agar pengelolaan suntikan modal tersebut lebih transparan dan akuntabel.
Adapun KPI tersebut, dituangkan dalam kontrak kinerja antara BUMN atau lembaga penerima PMN dengan kementerian terkait yang menaunginya. KPI ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.