Tujuh Poin Utama Aturan Baru Ketenagakerjaan Sudah Disepakati Pemerintah dan DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR menuntaskan pembahasan sejumlah poin klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Pembahasan tujuh substansi pokok perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang masuk dalam RUU Cipta Kerja pun dianggap tuntas
