Tujuh Tahun Disuspensi, Saham BLTA Kini Hirup Udara Bebas

Kamis, 28 Maret 2019 | 20:39 WIB
Tujuh Tahun Disuspensi, Saham BLTA Kini Hirup Udara Bebas
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah tujuh tahun disuspensi oleh PT Bursa Efek Indonesia, saham PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) kini kembali bisa diperdagangkan. Lewat keputusan tertanggal 28 Maret 2019, Adi Ptatomo Aryanto dan Irvan Susandy, keduanya Kepala Divisi di BEI, menandatangani pengumuman yang berisi pencabutan suspensi saham BLTA.

Terhitung sejak pre-opening perdagangan Jumat, 29 Maret 2019, saham BLTA bisa diperdagangkan di seluruh pasar. Asal tahu saja, saham ini mulai dihentikan perdagangannya oleh BEI sejak 25 Januari 2012.

Beberapa hari sebelumnya, manajemen BLTA telah menerbitkan sejumlah keterbukaan informasi. Semisal mengenai penilaian harga efek perusahaan ini.

Lewat pengumuman yang diunggah pada 25 Maret 2019 tersebut, manajemen BLTA menyebutkan nilai pasar wajar sahamnya per 30 September 2018 adalah sebesar Rp 27 per saham. Patokan kurs yang digunakan untuk menentukan harga wajar saham BLTA saat itu adalah Rp 14.929 per dollar AS.

Penilaian harga wajar saham BLTA tersebut dilaksanakan oleh penilai independen dari Kantor Jasa Penilai Publik Jennywati, Kusnanto & Rekan. Sekadar mengingatkan, pada akhir perdagangan tujuh tahun silam, harga saham BLTA ditutup di level Rp 196 per saham.

Hingga akhir 2018, pemegang saham terbesar BLTA dipegang oleh PT Tunggaladhi Baskara dengan kepemilikan sebanyak 22,07%.

BLTA juga mengumumkan mampu membukukan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$ 5,43 juta. Setahun lalu, BLTA mencatatkan rugi US$ 8,77 juta.

Dari sisi neraca, jumlah aset BLTA di akhir tahun 2018 turun menjadi US$ 71,35 juta dari sebelumnya bernilai US$ 81,65 juta. Adapun ekuitas perusahaan tersebut juga turun menjadi US$ 28,97 juta dari sebelumnya sebesar US$ 32,10 juta.  

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler