KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah tujuh tahun disuspensi oleh PT Bursa Efek Indonesia, saham PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) kini kembali bisa diperdagangkan. Lewat keputusan tertanggal 28 Maret 2019, Adi Ptatomo Aryanto dan Irvan Susandy, keduanya Kepala Divisi di BEI, menandatangani pengumuman yang berisi pencabutan suspensi saham BLTA.
Terhitung sejak pre-opening perdagangan Jumat, 29 Maret 2019, saham BLTA bisa diperdagangkan di seluruh pasar. Asal tahu saja, saham ini mulai dihentikan perdagangannya oleh BEI sejak 25 Januari 2012.
Beberapa hari sebelumnya, manajemen BLTA telah menerbitkan sejumlah keterbukaan informasi. Semisal mengenai penilaian harga efek perusahaan ini.
Lewat pengumuman yang diunggah pada 25 Maret 2019 tersebut, manajemen BLTA menyebutkan nilai pasar wajar sahamnya per 30 September 2018 adalah sebesar Rp 27 per saham. Patokan kurs yang digunakan untuk menentukan harga wajar saham BLTA saat itu adalah Rp 14.929 per dollar AS.
Penilaian harga wajar saham BLTA tersebut dilaksanakan oleh penilai independen dari Kantor Jasa Penilai Publik Jennywati, Kusnanto & Rekan. Sekadar mengingatkan, pada akhir perdagangan tujuh tahun silam, harga saham BLTA ditutup di level Rp 196 per saham.
Hingga akhir 2018, pemegang saham terbesar BLTA dipegang oleh PT Tunggaladhi Baskara dengan kepemilikan sebanyak 22,07%.
BLTA juga mengumumkan mampu membukukan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$ 5,43 juta. Setahun lalu, BLTA mencatatkan rugi US$ 8,77 juta.
Dari sisi neraca, jumlah aset BLTA di akhir tahun 2018 turun menjadi US$ 71,35 juta dari sebelumnya bernilai US$ 81,65 juta. Adapun ekuitas perusahaan tersebut juga turun menjadi US$ 28,97 juta dari sebelumnya sebesar US$ 32,10 juta.