Berita *Regulasi

Tunggakan PNBP Mineral dan Batubara Mencapai Rp 5,54 Triliun

Kamis, 22 November 2018 | 10:30 WIB
Tunggakan PNBP Mineral dan Batubara Mencapai Rp 5,54 Triliun

Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mineral dan batubara selama dua tahun terakhir mencapai Rp 5,54 triliun. Nilai itu berasal dari kurang bayar PNBP atas iuran tetap, royalti, dan penjualan hasil tambang.

"Karena dulu pembayaran yang tidak sesuai tarif, tetap diterima oleh sistem," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Rabu (21/11).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru