Tunggakan PNBP Mineral dan Batubara Mencapai Rp 5,54 Triliun
Oleh:
Grace Olivia
Kamis, 22 November 2018 | 10:30 WIB
KONTAN.CO.ID - Tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mineral dan batubara selama dua tahun terakhir mencapai Rp 5,54 triliun. Nilai itu berasal dari kurang bayar PNBP atas iuran tetap, royalti, dan penjualan hasil tambang.
"Karena dulu pembayaran yang tidak sesuai tarif, tetap diterima oleh sistem," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Rabu (21/11).
Menurut Bambang, ada sejumlah kendala dalam menagih PNBP yang tertunggak, seperti perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi, izin perusahaan sudah dicabut, hingga perusahaan pindah alamat. Ada juga yang keberatan atas temuan hasil pemeriksaan atau permintaan pengangsuran tapi tak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Ini Artikel Spesial
Segera berlangganan sekarang untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Bambang menyatakan, pemerintah terus berupaya melakukan penagihan dan rekonsiliasi dengan wajib bayar, hingga menghentikan pelayanan perusahaan yang masih memiliki piutang.