Berita Makro

Turis Asing di Bali Wajib Bayar Pajak Rp 150.000

Kamis, 07 September 2023 | 05:05 WIB
Turis Asing di Bali Wajib Bayar Pajak Rp 150.000

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pundi-pundi penerimaan pajak Indonesia bakal bertambah lagi. Kabar terbaru, potensi penerimaan pajak akan datang dari sektor pariwisata di Bali.

Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebesar Rp 150.000 atau US$ 10 mulai Februari 2024.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru