Tutup Celah Penghindaran Pajak di Lima Negara
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus menutup celah penghindaran pajak oleh wajib pajak nakal. Ditjen Pajak menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Persetujuan Penghindaran Pajak (P3B) antara pemerintah Indonesia dan lima negara mitra.
Hal ini menyusul selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instumen pengesahan konvensi multilateral untuk menerapkan tindakan terkait persetujuan penghindaran pajak berganda untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan pergesaran laba atau disebut MLI. Pertama, mengeluarkan SE-5/PJ/2024 yang menginformasikan mengenai berlakunya Konvensi Multilateral (MLI) untuk P3B antara Indonesia dan Meksiko. Kedua, merilis SE-6/PJ/2024 yang memberikan informasi mengenai berlakunya MLI antara Indonesia dan Bulgaria.
