KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus menutup celah penghindaran pajak oleh wajib pajak nakal. Ditjen Pajak menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Persetujuan Penghindaran Pajak (P3B) antara pemerintah Indonesia dan lima negara mitra.
Hal ini menyusul selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instumen pengesahan konvensi multilateral untuk menerapkan tindakan terkait persetujuan penghindaran pajak berganda untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan pergesaran laba atau disebut MLI. Pertama, mengeluarkan SE-5/PJ/2024 yang menginformasikan mengenai berlakunya Konvensi Multilateral (MLI) untuk P3B antara Indonesia dan Meksiko. Kedua, merilis SE-6/PJ/2024 yang memberikan informasi mengenai berlakunya MLI antara Indonesia dan Bulgaria.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.