KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana kripto sebagai instrumen pembayaran kembali mengemuka seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) bahkan secara terbuka mendorong agar aset kripto dapat dijadikan alat pembayaran resmi di Indonesia.
Usulan itu tak datang di ruang hampa. DPR memang tengah membahas perluasan definisi dan kerangka hukum untuk aset digital, sebagaimana termuat dalam revisi Pasal 1 angka 10–11, Pasal 213, Pasal 215 hingga Pasal 215I, Pasal 216A, Pasal 304A, dan Pasal 312A UU P2SK.
Kripto lahir dari gagasan radikal: uang yang tak dikendalikan negara. Saat Satoshi Nakamoto memperkenalkan Bitcoin pada 2009, dunia seakan menyaksikan lahirnya mata uang masa depan, bebas dari bank sentral, transparan, dan melintasi batas negara tanpa izin siapa pun.
Sebuah ide yang nyaris utopis: uang diciptakan oleh algoritma, bukan oleh otoritas. Kini kripto menjelma jadi aset spekulatif paling menggoda di abad ini. Secara global, jumlah investor aset kripto 659 juta orang dengan volume transaksi menembus US$ 18,3 triliun pada 2024. Dari angka itu, kita menyumbang 22 juta investor (3,35% dari total global), dengan volume transaksi US$ 41,9 miliar, atau 0,21% .
Angka ini menggambarkan: kripto bukan lagi fenomena pinggiran, tapi bagian denyut ekonomi digital. Tapi, apakah cukup stabil dan terpercaya untuk disebut uang?
Indonesia harus belajar dari El Salvador dan Republik Afrika Tengah yang mencoba menjadikan Bitcoin sebagai alat bayar sah, dengan hasil yang berujung ketidakpastian ekonomi dan kebingungan publik. Negara-negara maju seperti Jepang, AS, dan Uni Eropa memilih jalan tengah: mengatur kripto sebagai aset digital, bukan mata uang.
Membuka ruang kripto dalam sistem keuangan nasional adalah langkah berani. Tapi, keberanian tanpa kebijaksanaan bisa berubah jadi ilusi. Kripto boleh jadi instrumen investasi, inovasi, bahkan infrastruktur ekonomi baru, tapi menjadikannya alat bayar berarti menukar kepastian moneter dengan volatilitas algoritmik.
Indonesia boleh memeluk masa depan digital, tapi tak perlu kehilangan pijakan pada realitas ekonomi. Inovasi harus dikawal regulasi, dan kebebasan harus tetap tunduk pada stabilitas. Karena uang sejatinya bukan hanya alat tukar, tapi juga cermin kepercayaan.