Uang Kripto

Kamis, 09 Oktober 2025 | 09:13 WIB
Uang Kripto
[ILUSTRASI. TAJUK - Titis Nurdiana]
Titis Nurdiana | Pemimpin Redaksi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana kripto sebagai instrumen pembayaran kembali mengemuka seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) bahkan secara terbuka mendorong agar aset kripto dapat dijadikan alat pembayaran resmi di Indonesia.

Usulan itu tak datang di ruang hampa. DPR memang tengah membahas perluasan definisi dan kerangka hukum untuk aset digital, sebagaimana termuat dalam revisi Pasal 1 angka 10–11, Pasal 213, Pasal 215 hingga Pasal 215I, Pasal 216A, Pasal 304A, dan Pasal 312A UU P2SK.  

Kripto lahir dari gagasan radikal: uang yang tak dikendalikan negara. Saat Satoshi Nakamoto memperkenalkan Bitcoin pada 2009, dunia seakan menyaksikan lahirnya mata uang masa depan, bebas dari bank sentral, transparan, dan melintasi batas negara tanpa izin siapa pun.

Sebuah ide yang nyaris utopis: uang diciptakan oleh algoritma, bukan oleh otoritas. Kini kripto menjelma jadi aset spekulatif paling menggoda di abad ini. Secara global, jumlah investor aset kripto 659 juta orang dengan volume transaksi menembus US$ 18,3 triliun pada 2024. Dari angka itu, kita menyumbang 22 juta investor (3,35% dari total global), dengan volume transaksi US$ 41,9 miliar, atau 0,21% .

Angka ini menggambarkan: kripto bukan lagi fenomena pinggiran, tapi bagian denyut ekonomi digital. Tapi, apakah cukup stabil dan terpercaya untuk disebut uang? 

Indonesia harus belajar dari El Salvador dan Republik Afrika Tengah yang mencoba menjadikan Bitcoin sebagai alat bayar sah, dengan hasil yang berujung ketidakpastian ekonomi dan kebingungan publik. Negara-negara maju seperti Jepang, AS, dan Uni Eropa memilih jalan tengah: mengatur kripto sebagai aset digital, bukan mata uang.

Membuka ruang kripto dalam sistem keuangan nasional adalah langkah berani. Tapi, keberanian tanpa kebijaksanaan bisa berubah jadi ilusi. Kripto boleh jadi instrumen investasi, inovasi, bahkan infrastruktur ekonomi baru, tapi menjadikannya alat bayar berarti menukar kepastian moneter dengan volatilitas algoritmik.

Indonesia boleh memeluk masa depan digital, tapi tak perlu kehilangan pijakan pada realitas ekonomi. Inovasi harus dikawal regulasi, dan kebebasan harus tetap tunduk pada stabilitas. Karena uang sejatinya bukan hanya alat tukar, tapi juga cermin kepercayaan.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Kredit Pajak untuk Zakat, Adil bagi Siapa?
| Selasa, 14 Juli 2026 | 10:59 WIB

Kredit Pajak untuk Zakat, Adil bagi Siapa?

Pendekatan yang lebih layak ditempuh adalah kredit pajak berjenjang dengan batas persentase maksimum terhadap pajak terutang.

Melestarikan Budaya
| Selasa, 14 Juli 2026 | 10:47 WIB

Melestarikan Budaya

Kekayaan budaya bukan sekadar identitas masa lalu, tapi bagian dari jati diri bangsa. Jangan sampai hilang karena kita terlambat sadar.

Belajar dari EMAS dan TLKM, Akankah Gelombang Dual Listing Emiten RI Berlanjut?
| Selasa, 14 Juli 2026 | 10:13 WIB

Belajar dari EMAS dan TLKM, Akankah Gelombang Dual Listing Emiten RI Berlanjut?

Dual listing tak selalu jadi pilihan terbaik jika manfaat tidak lagi sebanding dengan biaya dan kompleksitas yang harus ditanggung.

MBMA Perkuat Rantai Pasok Nikel Terintegrasi, Ekspansi Tambang Jadi Penopang Kinerja
| Selasa, 14 Juli 2026 | 09:08 WIB

MBMA Perkuat Rantai Pasok Nikel Terintegrasi, Ekspansi Tambang Jadi Penopang Kinerja

MBMA akan tetap fokus pada efisiensi operasional, disiplin alokasi modal, serta melanjutkan pengembangan hilirisasi sebagai motor pertumbuhan.

SMCB Resmi Likuidasi Anak Usaha SBI Bangun Nusantara
| Selasa, 14 Juli 2026 | 09:07 WIB

SMCB Resmi Likuidasi Anak Usaha SBI Bangun Nusantara

PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) melakukan pembubaran disertai dengan likuidasi PT SBI Bangun Nusantara (SBN).

Dapat Restu RUPSLB, RMK Energy (RMKE) Eksekuisi Stock Split dengan Rasio 1:5
| Selasa, 14 Juli 2026 | 09:02 WIB

Dapat Restu RUPSLB, RMK Energy (RMKE) Eksekuisi Stock Split dengan Rasio 1:5

Stock split emiten pertambangan batubara itu akan dilakukan dengan rasio 1:5 atau satu saham lama menjadi lima saham baru.

Peta Market Cap BEI: BBCA di Puncak Klasemen, DCII dan MORA Masuk Top 10
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:59 WIB

Peta Market Cap BEI: BBCA di Puncak Klasemen, DCII dan MORA Masuk Top 10

Peta emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI) berubah dalam enam bulan terakhir, DCII dan MORA masuk top 10. 

Usai Lunasi Surat Utang Rp 38,29 Miliar, Kinerja BWPT Ke Depan Bergantung Harga CPO
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:57 WIB

Usai Lunasi Surat Utang Rp 38,29 Miliar, Kinerja BWPT Ke Depan Bergantung Harga CPO

Senin (13/7), PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) telah melunasi pokok dan bagi hasil ke-4 Sukuk Mudharabah Tahun 2025 sebesar Rp 38.29 miliar. 

Harga Komoditas Layu, Laju Saham Bahan Baku Masih Lesu
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:49 WIB

Harga Komoditas Layu, Laju Saham Bahan Baku Masih Lesu

Ketidakpastian di pasar, pelemahan rupiah, dan kenaikan suku bunga acuan BI, jadi sentimen negatif bagi kinerja indeks bahan baku.​

Tambah Modal Usaha, Emiten Rajin Serap Dana IPO
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:43 WIB

Tambah Modal Usaha, Emiten Rajin Serap Dana IPO

Realisasi penyerapan dana hasil penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) emiten berada di atas 50% dari total emisi.

INDEKS BERITA

Terpopuler