Uang Kripto

Kamis, 09 Oktober 2025 | 09:13 WIB
Uang Kripto
[ILUSTRASI. TAJUK - Titis Nurdiana]
Titis Nurdiana | Pemimpin Redaksi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana kripto sebagai instrumen pembayaran kembali mengemuka seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) bahkan secara terbuka mendorong agar aset kripto dapat dijadikan alat pembayaran resmi di Indonesia.

Usulan itu tak datang di ruang hampa. DPR memang tengah membahas perluasan definisi dan kerangka hukum untuk aset digital, sebagaimana termuat dalam revisi Pasal 1 angka 10–11, Pasal 213, Pasal 215 hingga Pasal 215I, Pasal 216A, Pasal 304A, dan Pasal 312A UU P2SK.  

Kripto lahir dari gagasan radikal: uang yang tak dikendalikan negara. Saat Satoshi Nakamoto memperkenalkan Bitcoin pada 2009, dunia seakan menyaksikan lahirnya mata uang masa depan, bebas dari bank sentral, transparan, dan melintasi batas negara tanpa izin siapa pun.

Sebuah ide yang nyaris utopis: uang diciptakan oleh algoritma, bukan oleh otoritas. Kini kripto menjelma jadi aset spekulatif paling menggoda di abad ini. Secara global, jumlah investor aset kripto 659 juta orang dengan volume transaksi menembus US$ 18,3 triliun pada 2024. Dari angka itu, kita menyumbang 22 juta investor (3,35% dari total global), dengan volume transaksi US$ 41,9 miliar, atau 0,21% .

Angka ini menggambarkan: kripto bukan lagi fenomena pinggiran, tapi bagian denyut ekonomi digital. Tapi, apakah cukup stabil dan terpercaya untuk disebut uang? 

Indonesia harus belajar dari El Salvador dan Republik Afrika Tengah yang mencoba menjadikan Bitcoin sebagai alat bayar sah, dengan hasil yang berujung ketidakpastian ekonomi dan kebingungan publik. Negara-negara maju seperti Jepang, AS, dan Uni Eropa memilih jalan tengah: mengatur kripto sebagai aset digital, bukan mata uang.

Membuka ruang kripto dalam sistem keuangan nasional adalah langkah berani. Tapi, keberanian tanpa kebijaksanaan bisa berubah jadi ilusi. Kripto boleh jadi instrumen investasi, inovasi, bahkan infrastruktur ekonomi baru, tapi menjadikannya alat bayar berarti menukar kepastian moneter dengan volatilitas algoritmik.

Indonesia boleh memeluk masa depan digital, tapi tak perlu kehilangan pijakan pada realitas ekonomi. Inovasi harus dikawal regulasi, dan kebebasan harus tetap tunduk pada stabilitas. Karena uang sejatinya bukan hanya alat tukar, tapi juga cermin kepercayaan.

Selanjutnya: Usai Private Placement Rp 30,5 T Beban Utang Menciut, Kinerja GIAA bisa Terbang Lagi?

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Crypto di Ekosistem Binance Sempat Naik Tinggi, Trader Tetap Perlu Hati-Hati
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:51 WIB

Harga Crypto di Ekosistem Binance Sempat Naik Tinggi, Trader Tetap Perlu Hati-Hati

Kepercayaan investor institusi lebih ke soal adopsi nyata, tata kelola yang transparan, likuiditas yang stabil, dan distribusi token yang sehat.​

Menanti Keputusan The Fed, Harga Kripto Diperkirakan Masih Akan Cenderung Melemah
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 09:41 WIB

Menanti Keputusan The Fed, Harga Kripto Diperkirakan Masih Akan Cenderung Melemah

Dalam skenario bearish harga bitcoin berpotensi melanjutkan pelemahan dan beresiko menguji support US$ 110.000/btc.

Insentif Menopang Kinerja Emiten Sektor Properti, Namun Prospeknya Tak Langsung Seksi
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Insentif Menopang Kinerja Emiten Sektor Properti, Namun Prospeknya Tak Langsung Seksi

Judol, pinjol, dan investasi ke kripto bisa mengalihkan dana masyarakat yang tadinya bisa dialokasikan untuk pembelian properti.

Manajemen Bilang, Bisnis Baru SMBR Akan Digelar Secara Bertahap Mulai Kuartal IV-2025
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:38 WIB

Manajemen Bilang, Bisnis Baru SMBR Akan Digelar Secara Bertahap Mulai Kuartal IV-2025

Sebagai kompensasi atas peran barunya, PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) akan menerima pendapatan berupa management fee.

Harga Lebih Dulu Naik Signifikan, Analis Sarankan Wait and See Saham BUVA
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:10 WIB

Harga Lebih Dulu Naik Signifikan, Analis Sarankan Wait and See Saham BUVA

Pengumuman resmi soal rights issue dan rencana akuisisi entitas milik Summarecon jadi pintu profit taking di saham BUVA.

Usai Net Buy 7 Hari, Free Float MSCI Picu Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:11 WIB

Usai Net Buy 7 Hari, Free Float MSCI Picu Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Outflow asing masih mengancam IHSG. Ini imbas rencana Morgan Stanley Capital Index (MSCI) mengubah perhitungan free float.

Menengok Aksi Blackrock dan JP Morgan di Saham BMRI Ketika Harga Mulai Mendaki
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:05 WIB

Menengok Aksi Blackrock dan JP Morgan di Saham BMRI Ketika Harga Mulai Mendaki

Saham BMRI masih dianggap sebagai salah satu yang terbaik di kelasnya dari sisi efisiensi dan profitabilitas.

Pekerja Pariwisata Resmi Tak Dipungut PPh Pasal 21
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:41 WIB

Pekerja Pariwisata Resmi Tak Dipungut PPh Pasal 21

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 DTP

Rupiah Berpotensi Melemah Terbatas pada Rabu (29/10)
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Rupiah Berpotensi Melemah Terbatas pada Rabu (29/10)

Nilai tukar dolar AS melemah dipicu oleh antisipasi pemangkasan suku bunga oleh Federal Reserve (The Fed)

Waspada Defisit Kembar di Akhir Tahun
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:28 WIB

Waspada Defisit Kembar di Akhir Tahun

Transaksi berjalan dan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada tahun ini diperkirakan akan mencetak defisit

INDEKS BERITA