Uang Kripto

Kamis, 09 Oktober 2025 | 09:13 WIB
Uang Kripto
[ILUSTRASI. TAJUK - Titis Nurdiana]
Titis Nurdiana | Pemimpin Redaksi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana kripto sebagai instrumen pembayaran kembali mengemuka seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) bahkan secara terbuka mendorong agar aset kripto dapat dijadikan alat pembayaran resmi di Indonesia.

Usulan itu tak datang di ruang hampa. DPR memang tengah membahas perluasan definisi dan kerangka hukum untuk aset digital, sebagaimana termuat dalam revisi Pasal 1 angka 10–11, Pasal 213, Pasal 215 hingga Pasal 215I, Pasal 216A, Pasal 304A, dan Pasal 312A UU P2SK.  

Kripto lahir dari gagasan radikal: uang yang tak dikendalikan negara. Saat Satoshi Nakamoto memperkenalkan Bitcoin pada 2009, dunia seakan menyaksikan lahirnya mata uang masa depan, bebas dari bank sentral, transparan, dan melintasi batas negara tanpa izin siapa pun.

Sebuah ide yang nyaris utopis: uang diciptakan oleh algoritma, bukan oleh otoritas. Kini kripto menjelma jadi aset spekulatif paling menggoda di abad ini. Secara global, jumlah investor aset kripto 659 juta orang dengan volume transaksi menembus US$ 18,3 triliun pada 2024. Dari angka itu, kita menyumbang 22 juta investor (3,35% dari total global), dengan volume transaksi US$ 41,9 miliar, atau 0,21% .

Angka ini menggambarkan: kripto bukan lagi fenomena pinggiran, tapi bagian denyut ekonomi digital. Tapi, apakah cukup stabil dan terpercaya untuk disebut uang? 

Indonesia harus belajar dari El Salvador dan Republik Afrika Tengah yang mencoba menjadikan Bitcoin sebagai alat bayar sah, dengan hasil yang berujung ketidakpastian ekonomi dan kebingungan publik. Negara-negara maju seperti Jepang, AS, dan Uni Eropa memilih jalan tengah: mengatur kripto sebagai aset digital, bukan mata uang.

Membuka ruang kripto dalam sistem keuangan nasional adalah langkah berani. Tapi, keberanian tanpa kebijaksanaan bisa berubah jadi ilusi. Kripto boleh jadi instrumen investasi, inovasi, bahkan infrastruktur ekonomi baru, tapi menjadikannya alat bayar berarti menukar kepastian moneter dengan volatilitas algoritmik.

Indonesia boleh memeluk masa depan digital, tapi tak perlu kehilangan pijakan pada realitas ekonomi. Inovasi harus dikawal regulasi, dan kebebasan harus tetap tunduk pada stabilitas. Karena uang sejatinya bukan hanya alat tukar, tapi juga cermin kepercayaan.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Dana Bencana Diduga untuk Beli Saham Pribadi Adik Mantan Kepala BNPB
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:20 WIB

Dana Bencana Diduga untuk Beli Saham Pribadi Adik Mantan Kepala BNPB

KPK menduga dana korupsi sebesar Rp 30,98 miliar digunakan untuk membeli saham PT MDLA              

Gejolak Pasar Keuangan Semakin Menekan Fiskal
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:06 WIB

Gejolak Pasar Keuangan Semakin Menekan Fiskal

Pelemahan rupiah, kenaikan imbal hasil, dan lonjakan harga minyak memperbesar defisit               

IPAC Berencana Go Private, APAC Siap Tender Sukarela
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07:08 WIB

IPAC Berencana Go Private, APAC Siap Tender Sukarela

APAC Investment 2 Pte.Ltd selaku pengendali IPAC akan melakukan penawaran tender sukarela untuk membeli saham milik pemegang saham publik. ​

PGEO Terbitkan 54,72 Juta Saham Baru dari Program MESOP
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07:01 WIB

PGEO Terbitkan 54,72 Juta Saham Baru dari Program MESOP

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) menerbitkan 54,72 juta saham baru melalui pelaksanaan program MESOP tahap I, II, dan III.

Bisnis Data Center Angkat Prospek TOTL
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:52 WIB

Bisnis Data Center Angkat Prospek TOTL

PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) akan memfokuskan bisnisnya pada proyeksi kontruksi data center. Ini berpotensi mendongkrak laba TOTL pada 2027.

Saham Big Caps Jadi Pemberat, Laju IHSG Semakin Melambat
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:44 WIB

Saham Big Caps Jadi Pemberat, Laju IHSG Semakin Melambat

IHSG ambruk pasca MSCI umumkan rencana reklasifikasi pasar Indonesia ke standalone market. Saham bank big caps di posisi teratas pemberat IHSG.

Rupiah Berpotensi Terperosok ke Kisaran 18.500 per dolar AS
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:30 WIB

Rupiah Berpotensi Terperosok ke Kisaran 18.500 per dolar AS

Rupiah kembali menembus 18.000  ke Rp 18.027 per dolar Amerika Serikat (AS) atau  melemah 0,50% secara harian pada Jumat (16/10).

Gaet Mitra Baru Demi Perkuat Bisnis
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Gaet Mitra Baru Demi Perkuat Bisnis

PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE) menggandeng Deniko asal Denmark untuk memperkuat segmen bisnis manufaktur

Imbal Hasil SBN Berpotensi Meningkat
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Imbal Hasil SBN Berpotensi Meningkat

Tekanan dari eksternal  dan internal masih akan menekan pasar surat utang domestik hingga akhir tahun

Sanksi Lambat, MSCI Lebih Cepat
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:12 WIB

Sanksi Lambat, MSCI Lebih Cepat

Sebelum usulan MSCI terkait penurunan status pasar Indonesia, sudah berembus kabar akan ada sanksi kepada pelanggar transaksi pasar saham

INDEKS BERITA

Terpopuler