KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ponsel pintar milik Muhammad Yusuf berdering kencang pada suatu sore usai pemerintah melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Yusuf pekerja telemarketing itu menjawabnya dengan ramah. Usai basa-basi, wajah Yusuf tampak berubah sendu ketika pria di ujung telepon bilang bahwa nilai uang muka alias down payment (DP) dari salah satu surat pemesanan kendaraan (SPK) yang diajukan kerendahan. "Ini SPK calon pelanggan kelima yang ditolak bulan ini mas," kata Yusuf yang bekerja pada salah satu diler mobil terbesar di Indonesia itu.
