KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ponsel pintar milik Muhammad Yusuf berdering kencang pada suatu sore usai pemerintah melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Yusuf pekerja telemarketing itu menjawabnya dengan ramah. Usai basa-basi, wajah Yusuf tampak berubah sendu ketika pria di ujung telepon bilang bahwa nilai uang muka alias down payment (DP) dari salah satu surat pemesanan kendaraan (SPK) yang diajukan kerendahan. "Ini SPK calon pelanggan kelima yang ditolak bulan ini mas," kata Yusuf yang bekerja pada salah satu diler mobil terbesar di Indonesia itu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.