Ubah Skema Pembayaran, Angkat Beban Pertamina & PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi Pertamina dan Perusahaan Listrik Negara (PLN)! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sah mengubah skema pencairan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik.
Berlaku mulai awal tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025 menegaskan bahwa kompensasi BBM dan listrik akan dibayar ke Pertamina dan PLN setiap bulan sebesar 70% dari penugasan yang dijalankan oleh dua perusahaan negara di bawah Danantara itu.
