Ubek-Ubek Wajib Pajak

Senin, 22 November 2021 | 09:00 WIB
Ubek-Ubek Wajib Pajak
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik mengiringi tahap pemulihan ekonomi dan penurunan kasus pandemi.

Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, defisit anggaran di akhir tahun 2021 bakal lebih rendah ketimbang target 5,7% terhadap produk domestik bruto (PDB), walau belum di bawah 3% terhadap PDB seperti ketika kondisi normal.

Ini bisa terjadi, tak lain dan tak bukan lantaran penerimaan pajak mencatatkan rekor. Setelah langganan gagal mencapai target APBN alias shortfall, proyeksinya tahun ini pajak bisa mencapai target.

Begitu halnya bea dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diprediksi melampaui target, serempak dengan kenaikan harga minyak bumi dan komoditas global lainnya.

Bila kita sisir, ternyata pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri dan PPN impor berkontribusi besar ke negara. Per 30 September 2021 lalu, masing-masing menyetor Rp 205,93 triliun dan Rp 161,23 triliun.

Pemerintah pun makin mengincar konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah. Hal ini terlihat pula dari target PPN tahun depan naik 6,7%. Sementara target pajak penghasilan (PPh) justru turun 0,42%.

Ini menunjukkan betapa sulitnya pemerintah menjaring pajak langsung, seperti pajak penghasilan, terutama di masa pandemi. Pemulihan ekonomi masih dibayang-bayangi ketidakpastian, terutama ancaman gelombang ketiga Covid-19.

Di sisi lain, belakangan ini pemerintah banyak mengutak-atik instrumen pajak tidak langsung, seperti PPN dan PPnBM maupun cukai, dengan menaikkan tarif maupun memperluas objek pajak.

Tapi tak banyak inovasi untuk pajak penghasilan. Untuk menjaring pajak dari bisnis UKM saja pemerintah kesulitan dan mengurungkan penurunan batas pengusaha kena pajak (PKP).

Memang, akan berlaku penurunan tarif PPh badan menjadi 22%; tapi sebaliknya muncul lima lapis tarif PPh perorangan dengan tarif tertinggi menjadi 35% untuk kelompok super kaya. Fasilitas kantor untuk level atas pun akan kena pajak.

Tentu, lebih mudah menarik pajak perorangan atau karyawan ketimbang badan. Mereka tetap menyetor ke kas negara kendati perusahaannya melaporkan kerugian. Sudah tak untung pun perusahaan harus membayar PPh minimum nantinya.

Kini, setoran pajak tak langsung terbukti menyelamatkan penerimaan negara. Tapi juga menunjukkan kurang optimal performa aparat fiskus dalam menjaring PPh badan. Tak heran, banyak pengusaha merasa diubek-ubek meski sudah taat memenuhi asas self assessment.  

Bagikan

Berita Terbaru

Giliran Emiten Grup Djarum Berencana Delisting dari BEI
| Rabu, 22 April 2026 | 06:15 WIB

Giliran Emiten Grup Djarum Berencana Delisting dari BEI

Aksi go private PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) akan dilakukan pemegang saham pengendali melalui skema penawaran tender sukarela.

Menakar Potensi vs Risiko Wacana PPN Jalan Tol
| Rabu, 22 April 2026 | 06:15 WIB

Menakar Potensi vs Risiko Wacana PPN Jalan Tol

Potensi penerimaan PPN jalan tol besar, tetapi berisiko tekan logistik dan kelas menengah           

Perang Timur Tengah Menggerus Margin Bisnis Konstruksi
| Rabu, 22 April 2026 | 06:06 WIB

Perang Timur Tengah Menggerus Margin Bisnis Konstruksi

Tekanan paling berat dirasakan pada proyek infrastruktur jalan raya yang bergantung pada aspal, komoditas yang mengikuti harga minyak dunia.

Permintaan Aftermarket Tinggi, Laba AUTO Menguat di Kuartal I-2026
| Rabu, 22 April 2026 | 06:05 WIB

Permintaan Aftermarket Tinggi, Laba AUTO Menguat di Kuartal I-2026

Pendapatan dan laba bersih PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) meningkat di sepanjang kuartal pertama 2026.

Plastik Mahal, Kemasan Kertas Dilirik
| Rabu, 22 April 2026 | 06:01 WIB

Plastik Mahal, Kemasan Kertas Dilirik

Kenaikan harga kemasan plastik dipicu tekanan harga minyak mentah, gangguan rantai pasok, serta ketidakpastian geopolitik

Panda Bond Alternatif Pembiayaan Murah
| Rabu, 22 April 2026 | 06:01 WIB

Panda Bond Alternatif Pembiayaan Murah

Pemerintah targetkan pembiayaan utang 2,3% dari Panda Bond di China. Simak strategi RI pangkas biaya utang dan perluas investor.

Rupiah Menguat, Ada Peluang Penguatan Lanjutan Jika BI Naikkan Bunga
| Rabu, 22 April 2026 | 06:00 WIB

Rupiah Menguat, Ada Peluang Penguatan Lanjutan Jika BI Naikkan Bunga

Besok (22/4), rupiah diprediksi bergerak di kisaran Rp 17.100-Rp 17.200. Pahami angka ini untuk antisipasi potensi cuan atau rugi investasi Anda.

Saham Tergoreng dan Ilusi Rebound Pasar Modal
| Rabu, 22 April 2026 | 05:57 WIB

Saham Tergoreng dan Ilusi Rebound Pasar Modal

Saham-saham tergoreng dengan PER ultra tinggi, tetap kembali mengambil peran penting dalam mendorong indeks.​

Hilirisasi Jangan Berhenti  pada Produk Antara
| Rabu, 22 April 2026 | 05:56 WIB

Hilirisasi Jangan Berhenti pada Produk Antara

Fokus transformasi ekonomi  harus mulai bergeser dari sekadar produk antara (intermediate products) menuju industri manufaktur atau barang jadi.

Permintaan Hunian Masih Lesu, Laba Pakuwon Jati (PWON) Pada 2026 Bisa Layu
| Rabu, 22 April 2026 | 05:55 WIB

Permintaan Hunian Masih Lesu, Laba Pakuwon Jati (PWON) Pada 2026 Bisa Layu

Pada 2026, aset hunian diproyeksi belum kembali jadi motor utama kinerja PT Pakuwon Jati Tbk (PWON).

INDEKS BERITA

Terpopuler