Ubek-Ubek Wajib Pajak

Senin, 22 November 2021 | 09:00 WIB
Ubek-Ubek Wajib Pajak
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik mengiringi tahap pemulihan ekonomi dan penurunan kasus pandemi.

Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, defisit anggaran di akhir tahun 2021 bakal lebih rendah ketimbang target 5,7% terhadap produk domestik bruto (PDB), walau belum di bawah 3% terhadap PDB seperti ketika kondisi normal.

Ini bisa terjadi, tak lain dan tak bukan lantaran penerimaan pajak mencatatkan rekor. Setelah langganan gagal mencapai target APBN alias shortfall, proyeksinya tahun ini pajak bisa mencapai target.

Begitu halnya bea dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diprediksi melampaui target, serempak dengan kenaikan harga minyak bumi dan komoditas global lainnya.

Bila kita sisir, ternyata pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri dan PPN impor berkontribusi besar ke negara. Per 30 September 2021 lalu, masing-masing menyetor Rp 205,93 triliun dan Rp 161,23 triliun.

Pemerintah pun makin mengincar konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah. Hal ini terlihat pula dari target PPN tahun depan naik 6,7%. Sementara target pajak penghasilan (PPh) justru turun 0,42%.

Ini menunjukkan betapa sulitnya pemerintah menjaring pajak langsung, seperti pajak penghasilan, terutama di masa pandemi. Pemulihan ekonomi masih dibayang-bayangi ketidakpastian, terutama ancaman gelombang ketiga Covid-19.

Di sisi lain, belakangan ini pemerintah banyak mengutak-atik instrumen pajak tidak langsung, seperti PPN dan PPnBM maupun cukai, dengan menaikkan tarif maupun memperluas objek pajak.

Tapi tak banyak inovasi untuk pajak penghasilan. Untuk menjaring pajak dari bisnis UKM saja pemerintah kesulitan dan mengurungkan penurunan batas pengusaha kena pajak (PKP).

Memang, akan berlaku penurunan tarif PPh badan menjadi 22%; tapi sebaliknya muncul lima lapis tarif PPh perorangan dengan tarif tertinggi menjadi 35% untuk kelompok super kaya. Fasilitas kantor untuk level atas pun akan kena pajak.

Tentu, lebih mudah menarik pajak perorangan atau karyawan ketimbang badan. Mereka tetap menyetor ke kas negara kendati perusahaannya melaporkan kerugian. Sudah tak untung pun perusahaan harus membayar PPh minimum nantinya.

Kini, setoran pajak tak langsung terbukti menyelamatkan penerimaan negara. Tapi juga menunjukkan kurang optimal performa aparat fiskus dalam menjaring PPh badan. Tak heran, banyak pengusaha merasa diubek-ubek meski sudah taat memenuhi asas self assessment.  

Bagikan

Berita Terbaru

Siasat Jababeka (KIJA) Memacu Kawasan Industri Terintegrasi
| Jumat, 19 September 2025 | 08:25 WIB

Siasat Jababeka (KIJA) Memacu Kawasan Industri Terintegrasi

Kehadiran dry port terbukti memberikan kemudahan arus logistik dengan memangkas biaya distribusi, mempercepat proses, dan meningkatkan efisiensi.

Pemulihan Harga Komoditas di Semester Kedua Mendorong Saham Emiten Energi
| Jumat, 19 September 2025 | 08:06 WIB

Pemulihan Harga Komoditas di Semester Kedua Mendorong Saham Emiten Energi

Kenaikan harga saham emiten di sektor energi lebih merepresentasikan ekspektasi investor terhadap prospek jangka menengah-panjang,

Paperocks Indonesia (PPRI) Prediksi Kinerja Tahun Ini Tak Sesuai Target Awal
| Jumat, 19 September 2025 | 08:05 WIB

Paperocks Indonesia (PPRI) Prediksi Kinerja Tahun Ini Tak Sesuai Target Awal

Faktor utama yang menekan laju industri kemasan adalah melemahnya daya beli akibat penurunan permintaan, ditambah maraknya pemain baru.

Permintaan Masih Lesu, Pemulihan Kinerja Semen Indonesia (SMGR) Diproyeksi Lambat
| Jumat, 19 September 2025 | 08:02 WIB

Permintaan Masih Lesu, Pemulihan Kinerja Semen Indonesia (SMGR) Diproyeksi Lambat

Efek berbagai stimulus di sektor properti yang digelontorkan pemerintah tidak akan instan ke industri semen.

Aturan TKDN Baru Berpotensi Mendongkrak Investasi Motor Listrik
| Jumat, 19 September 2025 | 07:45 WIB

Aturan TKDN Baru Berpotensi Mendongkrak Investasi Motor Listrik

Regulasi ini memberikan insentif berupa tambahan nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang membenamkan investasi di dalam negeri.

Pasar Obligasi Menyambut Penurunan Suku Bunga Bank Sentral
| Jumat, 19 September 2025 | 07:43 WIB

Pasar Obligasi Menyambut Penurunan Suku Bunga Bank Sentral

Pelaku pasar fokus mencermati sejauh mana pelonggaran moneter akan mempengaruhi likuiditas dan harga obligasi dalam beberapa minggu mendatang.

The Fed Pangkas Suku Bunga, Indonesia Bukan Tujuan Prioritas Aliran Modal Asing
| Jumat, 19 September 2025 | 07:41 WIB

The Fed Pangkas Suku Bunga, Indonesia Bukan Tujuan Prioritas Aliran Modal Asing

Sejak Juli 2025 sampai pertengahan September 2025 sudah tercatat arus masuk dana asing bersih ke SBN.

Sektor Pertambangan Melicinkan Bisnis Pelumas
| Jumat, 19 September 2025 | 07:20 WIB

Sektor Pertambangan Melicinkan Bisnis Pelumas

Potensi pasar pelumas di Indonesia masih menjanjikan. Maka tak heran apabila sejumlah produsen terus melicinkan ekspansi bisnis pelumas.

Profit Taking  di Bursa Saham Berpotensi Berlanjut
| Jumat, 19 September 2025 | 07:14 WIB

Profit Taking di Bursa Saham Berpotensi Berlanjut

Pemicu pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) adalah aksi sell on news tentang pemangkasan bunga acuan The Fed. 

DSSA Terbitkan Surat Utang Rp 1,5 Triliun untuk Bayar Utang dan Ekspansi Data Center
| Jumat, 19 September 2025 | 07:08 WIB

DSSA Terbitkan Surat Utang Rp 1,5 Triliun untuk Bayar Utang dan Ekspansi Data Center

Sebagian dana sukuk akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pengembangan pusat data (data center) SSDP.

INDEKS BERITA

Terpopuler