Ubek-Ubek Wajib Pajak

Senin, 22 November 2021 | 09:00 WIB
Ubek-Ubek Wajib Pajak
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik mengiringi tahap pemulihan ekonomi dan penurunan kasus pandemi.

Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, defisit anggaran di akhir tahun 2021 bakal lebih rendah ketimbang target 5,7% terhadap produk domestik bruto (PDB), walau belum di bawah 3% terhadap PDB seperti ketika kondisi normal.

Ini bisa terjadi, tak lain dan tak bukan lantaran penerimaan pajak mencatatkan rekor. Setelah langganan gagal mencapai target APBN alias shortfall, proyeksinya tahun ini pajak bisa mencapai target.

Begitu halnya bea dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diprediksi melampaui target, serempak dengan kenaikan harga minyak bumi dan komoditas global lainnya.

Bila kita sisir, ternyata pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri dan PPN impor berkontribusi besar ke negara. Per 30 September 2021 lalu, masing-masing menyetor Rp 205,93 triliun dan Rp 161,23 triliun.

Pemerintah pun makin mengincar konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah. Hal ini terlihat pula dari target PPN tahun depan naik 6,7%. Sementara target pajak penghasilan (PPh) justru turun 0,42%.

Ini menunjukkan betapa sulitnya pemerintah menjaring pajak langsung, seperti pajak penghasilan, terutama di masa pandemi. Pemulihan ekonomi masih dibayang-bayangi ketidakpastian, terutama ancaman gelombang ketiga Covid-19.

Di sisi lain, belakangan ini pemerintah banyak mengutak-atik instrumen pajak tidak langsung, seperti PPN dan PPnBM maupun cukai, dengan menaikkan tarif maupun memperluas objek pajak.

Tapi tak banyak inovasi untuk pajak penghasilan. Untuk menjaring pajak dari bisnis UKM saja pemerintah kesulitan dan mengurungkan penurunan batas pengusaha kena pajak (PKP).

Memang, akan berlaku penurunan tarif PPh badan menjadi 22%; tapi sebaliknya muncul lima lapis tarif PPh perorangan dengan tarif tertinggi menjadi 35% untuk kelompok super kaya. Fasilitas kantor untuk level atas pun akan kena pajak.

Tentu, lebih mudah menarik pajak perorangan atau karyawan ketimbang badan. Mereka tetap menyetor ke kas negara kendati perusahaannya melaporkan kerugian. Sudah tak untung pun perusahaan harus membayar PPh minimum nantinya.

Kini, setoran pajak tak langsung terbukti menyelamatkan penerimaan negara. Tapi juga menunjukkan kurang optimal performa aparat fiskus dalam menjaring PPh badan. Tak heran, banyak pengusaha merasa diubek-ubek meski sudah taat memenuhi asas self assessment.  

Bagikan

Berita Terbaru

Menyimpan Cuan dari Bisnis Gudang Mini Pribadi
| Minggu, 05 April 2026 | 06:00 WIB

Menyimpan Cuan dari Bisnis Gudang Mini Pribadi

Di tengah keterbatasan ruang hunian perkotaan, kebutuhan gudang pribadi meningkat dan membuka peluang bisnis baru yang m

Mereka yang Kewalahan Melayani Permintaan Keping Emas
| Minggu, 05 April 2026 | 05:50 WIB

Mereka yang Kewalahan Melayani Permintaan Keping Emas

Lonjakan permintaan emas terjadi usai Lebaran dan membuat stok emas menipis di pasar. Kilau logam mulia itu masih diminati oleh investor.

 
Mendulang Cuan dari Ride-Hailing Khusus Perempuan
| Minggu, 05 April 2026 | 05:45 WIB

Mendulang Cuan dari Ride-Hailing Khusus Perempuan

Perempuan butuh rasa aman dan nyaman saat berkendara. Aplikasi transportasi online khusus perempuan hadir menjemput pasar. Bagaimana peluangnya?

 
Ladang Basah Bernilai Triliunan
| Minggu, 05 April 2026 | 05:40 WIB

Ladang Basah Bernilai Triliunan

​Bisnis parkir bukan sekadar urusan tempat mobil dan waktu semata, bisnisnya berkembang sehingga bisa menjadi ladang ekonomi bercuan besar.

Dari Lahan Parkir Berkembang Menjadi Charging Station
| Minggu, 05 April 2026 | 05:30 WIB

Dari Lahan Parkir Berkembang Menjadi Charging Station

Parkir tak lagi sekadar menepikan kendaraan, ia bertransformasi menjadi simpul mobilitas modern dengan beragam layanan.

Ruwetnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
| Minggu, 05 April 2026 | 05:05 WIB

Ruwetnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pelimpahan operasional dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Agrinas Pangan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Strategi Petronella Soan: Perhiasan Bukan Sekadar Investasi, Tapi Penanda Hidup
| Sabtu, 04 April 2026 | 11:38 WIB

Strategi Petronella Soan: Perhiasan Bukan Sekadar Investasi, Tapi Penanda Hidup

Perhiasan itu beauty investment, bisa bisa dijual kembali dan bisa mendapat keuntungan. Perhiasan itu bisa jadi legacy, bisa diturunkan ke anak.

Pesona Labubu Mulai Luntur?
| Sabtu, 04 April 2026 | 07:41 WIB

Pesona Labubu Mulai Luntur?

Dalam lima hari perdagangan terakhir hingga Selasa, saham Pop Mart International Group Ltd. anjlok lebih dari 30%.               

Laba Medco Energi (MEDC) Tergerus 72,48% Pada 2025
| Sabtu, 04 April 2026 | 07:37 WIB

Laba Medco Energi (MEDC) Tergerus 72,48% Pada 2025

 Anjloknya laba bersih PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) dipicu kinerja pendapatan MEDC yang melambat 0,16% menjadi US$ 2,39 miliar.​

Dian Swastatika Sentosa DSSA Siap Stock Split Saham di Rasio 1:25
| Sabtu, 04 April 2026 | 07:31 WIB

Dian Swastatika Sentosa DSSA Siap Stock Split Saham di Rasio 1:25

Emiten Grup Sinar Mas ini akan melakukan pemecahan saham atau stock split dari nilai nominal Rp 25 menjadi Rp 1 per saham.

INDEKS BERITA