Ubek-Ubek Wajib Pajak

Senin, 22 November 2021 | 09:00 WIB
Ubek-Ubek Wajib Pajak
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik mengiringi tahap pemulihan ekonomi dan penurunan kasus pandemi.

Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, defisit anggaran di akhir tahun 2021 bakal lebih rendah ketimbang target 5,7% terhadap produk domestik bruto (PDB), walau belum di bawah 3% terhadap PDB seperti ketika kondisi normal.

Ini bisa terjadi, tak lain dan tak bukan lantaran penerimaan pajak mencatatkan rekor. Setelah langganan gagal mencapai target APBN alias shortfall, proyeksinya tahun ini pajak bisa mencapai target.

Begitu halnya bea dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diprediksi melampaui target, serempak dengan kenaikan harga minyak bumi dan komoditas global lainnya.

Bila kita sisir, ternyata pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri dan PPN impor berkontribusi besar ke negara. Per 30 September 2021 lalu, masing-masing menyetor Rp 205,93 triliun dan Rp 161,23 triliun.

Pemerintah pun makin mengincar konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah. Hal ini terlihat pula dari target PPN tahun depan naik 6,7%. Sementara target pajak penghasilan (PPh) justru turun 0,42%.

Ini menunjukkan betapa sulitnya pemerintah menjaring pajak langsung, seperti pajak penghasilan, terutama di masa pandemi. Pemulihan ekonomi masih dibayang-bayangi ketidakpastian, terutama ancaman gelombang ketiga Covid-19.

Di sisi lain, belakangan ini pemerintah banyak mengutak-atik instrumen pajak tidak langsung, seperti PPN dan PPnBM maupun cukai, dengan menaikkan tarif maupun memperluas objek pajak.

Tapi tak banyak inovasi untuk pajak penghasilan. Untuk menjaring pajak dari bisnis UKM saja pemerintah kesulitan dan mengurungkan penurunan batas pengusaha kena pajak (PKP).

Memang, akan berlaku penurunan tarif PPh badan menjadi 22%; tapi sebaliknya muncul lima lapis tarif PPh perorangan dengan tarif tertinggi menjadi 35% untuk kelompok super kaya. Fasilitas kantor untuk level atas pun akan kena pajak.

Tentu, lebih mudah menarik pajak perorangan atau karyawan ketimbang badan. Mereka tetap menyetor ke kas negara kendati perusahaannya melaporkan kerugian. Sudah tak untung pun perusahaan harus membayar PPh minimum nantinya.

Kini, setoran pajak tak langsung terbukti menyelamatkan penerimaan negara. Tapi juga menunjukkan kurang optimal performa aparat fiskus dalam menjaring PPh badan. Tak heran, banyak pengusaha merasa diubek-ubek meski sudah taat memenuhi asas self assessment.  

Bagikan

Berita Terbaru

Perang Berkecamuk, Cadangan Devisa Terendah Dalam 20 Bulan Terakhir
| Rabu, 08 April 2026 | 16:29 WIB

Perang Berkecamuk, Cadangan Devisa Terendah Dalam 20 Bulan Terakhir

Berdasarkan data terbaru BI, cadangan devisa berada di level US$ 148,15 miliar, turun dibandingkan posisi Februari 2026 sebesar US$ 151,90 miliar.

Waspada! Return Obligasi Rawan Terjegal Evaluasi Rating S&P dan Perang
| Rabu, 08 April 2026 | 13:17 WIB

Waspada! Return Obligasi Rawan Terjegal Evaluasi Rating S&P dan Perang

Harga obligasi pemerintah loyo pada kuartal pertama, dengan yield mendekati 7%. Masih ada peluang cuan pada 2026?

Timbang-Timbang Untung Rugi Kendaraan Listrik
| Rabu, 08 April 2026 | 12:51 WIB

Timbang-Timbang Untung Rugi Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik sudah jadi pilihan yang serius belakangan ini. Simak, apa saja yang harus dipertimbangkan, sebelum And

Membedah Upaya MKNT Lepas dari Suspensi dan Menghidupkan Usaha Lewat Backdoor Listing
| Rabu, 08 April 2026 | 11:19 WIB

Membedah Upaya MKNT Lepas dari Suspensi dan Menghidupkan Usaha Lewat Backdoor Listing

Untuk memuluskan agenda private placement, PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) akan menggelar RUPSLB pada 16 April 2026.

Stock Split Saham DSSA, Upaya Keluar dari HSC Meski tak Menarik Buat Semua Investor
| Rabu, 08 April 2026 | 09:00 WIB

Stock Split Saham DSSA, Upaya Keluar dari HSC Meski tak Menarik Buat Semua Investor

Secara bisnis, DSSA sedang dalam mode ekspansif demi mempertebal portofolio EBT sekaligus melebarkan sayap di infrastruktur digital. 

Yield Obligasi Korporasi Melonjak: Apa Artinya Bagi Portofolio Anda?
| Rabu, 08 April 2026 | 08:52 WIB

Yield Obligasi Korporasi Melonjak: Apa Artinya Bagi Portofolio Anda?

Penerbitan obligasi korporasi justru naik saat ekonomi melambat. Pefindo ungkap alasan di balik strategi refinancing emiten.

Beleid Pajak UMKM Terbit Semester I-2026
| Rabu, 08 April 2026 | 08:49 WIB

Beleid Pajak UMKM Terbit Semester I-2026

Ia memastikan, aturan revisi pajak penghasilan (PPh) final untuk pelaku UMKM akan segera diterbitkan dalam waktu dekat

BI Setor Surplus Rp 78 Triliun ke Pemerintah
| Rabu, 08 April 2026 | 08:43 WIB

BI Setor Surplus Rp 78 Triliun ke Pemerintah

Surplus tersebut akan disetorkan BI kepada pemerintah setelah proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai

Pelemahan Rupiah Masih Jadi Pemberat IHSG
| Rabu, 08 April 2026 | 07:45 WIB

Pelemahan Rupiah Masih Jadi Pemberat IHSG

 Sentimen global dan pelemahan nilai tukar rupiah diprediksi masih akan menekan pergerakan IHSG hari ini.

Kinerja DEWA Ditopang Kenaikan Harga Batubara dan Diversifikasi Bisnis
| Rabu, 08 April 2026 | 07:43 WIB

Kinerja DEWA Ditopang Kenaikan Harga Batubara dan Diversifikasi Bisnis

DEWA raup laba bersih Rp 4,31 triliun di 2025. Namun, laba 2026 diprediksi normalisasi. Cek strategi baru DEWA untuk tetap untung.

INDEKS BERITA

Terpopuler