Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Minta Pemerintah Siapkan UU Tenaga Kerja Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja di Indonesia memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin mengabulkan sebagian tuntutan kaum buruh dalam putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," sebut Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, Kamis (31/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.