Ujian Investasi SWF

Sabtu, 27 November 2021 | 09:00 WIB
Ujian Investasi SWF
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja harus diuji lagi. Ini pasca Majelis Mahkamah Institusi (MK) menetapkan bahwa UU No 11/2020 ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Meski begitu, UU Cipta Kerja ini tetap masih berlaku.  Namun MK  meminta para pembuat UU ini yakni pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perbaikan dengan waktu selama dua tahun. Jika dalam jangka waktu tersebut, perbaikan tak kelar, maka UU Cipta Kerja institusional secara permanen alias tak bisa berlaku.

Cacat prosedur pembentukan UU Cipta jadi pangkal persoalan.  Tak ada partisipasi publik, naskah akademik yang tak beredar memantik protes, yang berujung gugatan UU Cipta Kerja. Gugatan juga menyoal prosedur pembuatan UU yang abai terhadap tata  cara juga tak mendidik dalam proses pembuatan UU .

Dus, putusan MK kini laiknya teror investasi Indonesia. Sebab, omnibus law  atas UU Cipta Kerja bertujuan menarik investasi. Poin-poin pasal UU ini melegitimasi karpet merah investasi.

Bahkan lewat UU ini, pemerintah melahirkan lembaga pengelola investasi alias soverign wealth fund Indonesia bernama: Indonesia Investment Authority (INA).

Selama 10 bulan beroperasi, INA memang belum nampak karyanya, meski Presiden menargetkan bisa menggaet investasi US$ 2 miliar di 2021.

Padahal,  sesuai aturan turunan UU Cipta Kerja terkait SWF, yakni Peraturan Pemerintah  (PP) 74/ 2020 tentang LPI disebutkan bahwa lembaga ini didirikan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Ini artinya, tugas LPI tak hanya asset manager tapi juga investment manager. Tak hanya menciptakan value creation atas aset yang dikelolanya tapi LPI juga harus mampu melevarage portofolio aset yang dikelolanya untuk menarik investasi asing sebagai co-investor dalam master fund atau thematic fund.

Hasil nyata inilah yang belum nampak di LPI. Sesuai putusan MK,  LPI tak lantas bubar. Namun, efek putusan ini, LPI menghadapi ujian baru yakni  ketidakpastian investasi.

Investor asing akan wait and see melihat perbaikan UU ini. Padahal., investasi butuh kepastian aturan. Inilah yang harus segera dijawab, di tengah kehausan dana untuk membiayai pembangunan negeri.         

Bagikan

Berita Terbaru

Asing Net Buy Rp 828,4 Miliar SSMS dalam Empat Hari Perdagangan, Harga Melesat 8,5%
| Senin, 27 April 2026 | 05:37 WIB

Asing Net Buy Rp 828,4 Miliar SSMS dalam Empat Hari Perdagangan, Harga Melesat 8,5%

Selain ekspansi kebun lewat akuisisi SML, SSMS juga memperkuat sisi hilir lewat pengembangan Kilang 2 di SBI, Kotawaringin Barat.

Jangan Asal Serok di Saat Harga Saham Rontok
| Senin, 27 April 2026 | 05:21 WIB

Jangan Asal Serok di Saat Harga Saham Rontok

Investor disarankan wait and see, hindari all in karena risiko makro. Pelajari cara trading jangka pendek yang aman.

Reli Kencang Saham ESSA, Seberapa Kuat dan Masih Layak Masuk?
| Senin, 27 April 2026 | 05:20 WIB

Reli Kencang Saham ESSA, Seberapa Kuat dan Masih Layak Masuk?

Katalis utama kenaikan Harga saham ESSA berasal dari ketatnya pasokan amonia global, tingginya permintaan pupuk, dan progres proyek blue ammonia.

Superior Prima Sukses (BLES) Siapkan Belanja Modal Rp 70 Miliar
| Senin, 27 April 2026 | 05:20 WIB

Superior Prima Sukses (BLES) Siapkan Belanja Modal Rp 70 Miliar

BLES ingin mengerek volume dan nilai penjualan maupun perolehan laba bersih, salah satunya dengan menjaga efisiensi operasional.

Masih Ada Kekosongan Petinggi di Sejumlah BUMN
| Senin, 27 April 2026 | 05:15 WIB

Masih Ada Kekosongan Petinggi di Sejumlah BUMN

Kekosongan jabatan direksi yang terjadi di sejumlah BUMN justru bisa mengganggu keputusan strategis.

Harga Beras Masih Tinggi di Tengah Banjir Pasokan
| Senin, 27 April 2026 | 05:15 WIB

Harga Beras Masih Tinggi di Tengah Banjir Pasokan

Kementerian Pertanian (Kemtan) mengklaim kenaikan harga beras yang harganya masih tinggi sudah diredam dua tahun terakhir.

Beban Naik, Margin Laba STAA di Kuartal I-2026 Tertekan
| Senin, 27 April 2026 | 05:09 WIB

Beban Naik, Margin Laba STAA di Kuartal I-2026 Tertekan

Meskipun pendapatan naik signifikan, laba bersih STAA justru  Analis menyoroti biaya operasional refinery dan cuaca buruk sebagai biang keladi

Rebalancing Indeks Unggulan Picu Pergeseran Dana Triliunan, Investor Siap-siap!
| Senin, 27 April 2026 | 05:05 WIB

Rebalancing Indeks Unggulan Picu Pergeseran Dana Triliunan, Investor Siap-siap!

Saham seperti CUAN dan HRTA kini masuk LQ45, berpotensi panen aliran dana segar. Cermati potensi cuan yang bisa diraih.

Penginapan Bak Hotel Berbintang
| Senin, 27 April 2026 | 05:05 WIB

Penginapan Bak Hotel Berbintang

Jemaah haji asal Indonesia akan menempati hotel dengan fasilitas hotel berbintang selama menjalankan ibadah haji di tanah suci.

Mahalnya BBM Murah untuk Negeri
| Senin, 27 April 2026 | 05:04 WIB

Mahalnya BBM Murah untuk Negeri

Kalau subsidi menemukan penerima yang tepat, ia menjadi lebih adil, lebih hemat dan lebih bermartabat.

INDEKS BERITA