Ujian Investasi SWF

Sabtu, 27 November 2021 | 09:00 WIB
Ujian Investasi SWF
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja harus diuji lagi. Ini pasca Majelis Mahkamah Institusi (MK) menetapkan bahwa UU No 11/2020 ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Meski begitu, UU Cipta Kerja ini tetap masih berlaku.  Namun MK  meminta para pembuat UU ini yakni pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perbaikan dengan waktu selama dua tahun. Jika dalam jangka waktu tersebut, perbaikan tak kelar, maka UU Cipta Kerja institusional secara permanen alias tak bisa berlaku.

Cacat prosedur pembentukan UU Cipta jadi pangkal persoalan.  Tak ada partisipasi publik, naskah akademik yang tak beredar memantik protes, yang berujung gugatan UU Cipta Kerja. Gugatan juga menyoal prosedur pembuatan UU yang abai terhadap tata  cara juga tak mendidik dalam proses pembuatan UU .

Dus, putusan MK kini laiknya teror investasi Indonesia. Sebab, omnibus law  atas UU Cipta Kerja bertujuan menarik investasi. Poin-poin pasal UU ini melegitimasi karpet merah investasi.

Bahkan lewat UU ini, pemerintah melahirkan lembaga pengelola investasi alias soverign wealth fund Indonesia bernama: Indonesia Investment Authority (INA).

Selama 10 bulan beroperasi, INA memang belum nampak karyanya, meski Presiden menargetkan bisa menggaet investasi US$ 2 miliar di 2021.

Padahal,  sesuai aturan turunan UU Cipta Kerja terkait SWF, yakni Peraturan Pemerintah  (PP) 74/ 2020 tentang LPI disebutkan bahwa lembaga ini didirikan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Ini artinya, tugas LPI tak hanya asset manager tapi juga investment manager. Tak hanya menciptakan value creation atas aset yang dikelolanya tapi LPI juga harus mampu melevarage portofolio aset yang dikelolanya untuk menarik investasi asing sebagai co-investor dalam master fund atau thematic fund.

Hasil nyata inilah yang belum nampak di LPI. Sesuai putusan MK,  LPI tak lantas bubar. Namun, efek putusan ini, LPI menghadapi ujian baru yakni  ketidakpastian investasi.

Investor asing akan wait and see melihat perbaikan UU ini. Padahal., investasi butuh kepastian aturan. Inilah yang harus segera dijawab, di tengah kehausan dana untuk membiayai pembangunan negeri.         

Bagikan

Berita Terbaru

Danantara Terima Dividen Pertamina
| Selasa, 18 November 2025 | 05:15 WIB

Danantara Terima Dividen Pertamina

Danantara akan menerima dividen senilai Rp 42,1 triliun dari Pertamina dan hingga September kemarin sudah ditransfer Rp 23 triliun..

Pemerintah Menyalurkan Satu Juta TV ke Sekolah
| Selasa, 18 November 2025 | 05:15 WIB

Pemerintah Menyalurkan Satu Juta TV ke Sekolah

Adapun penyaluran sepanjang tahun ini ke sekolah-sekolah di tanah air adalah sudah mencapai 172.550 unit. 

Putusan MK Bisa Mempengaruhi Investasi di IKN
| Selasa, 18 November 2025 | 05:10 WIB

Putusan MK Bisa Mempengaruhi Investasi di IKN

Kalangan usaha meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi dan menjelaskan secara gamblang terkait putusan MK itu.

INA Membidik Investasi US$ 1 Miliar Tahun Depan
| Selasa, 18 November 2025 | 05:00 WIB

INA Membidik Investasi US$ 1 Miliar Tahun Depan

INA menargetkan realisasi investasi untuk tahun depan bisa lebih baik dari pencapaian tahun ini yang sekitar US$ 1 miliar.

Bisnis Asuransi Properti Tetap Kokoh Saat Ekonomi Lesu
| Selasa, 18 November 2025 | 04:50 WIB

Bisnis Asuransi Properti Tetap Kokoh Saat Ekonomi Lesu

Pendapatan premi pada lini usaha asuransi properti masih tumbuh 7,2% secara tahunan, menjadi Rp 23 triliun hingga Agustus 2025.

Saham Big Caps Mengangkat IHSG, Simak Proyeksi & Rekomendasi Hari Ini (18/11)
| Selasa, 18 November 2025 | 04:45 WIB

Saham Big Caps Mengangkat IHSG, Simak Proyeksi & Rekomendasi Hari Ini (18/11)

IHSG mengakumulasi kenaikan 0,31% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 18,88%.

Perbankan Genjot Kredit Program Perumahan
| Selasa, 18 November 2025 | 04:35 WIB

Perbankan Genjot Kredit Program Perumahan

Bank swasta, terutama Bank Nobu dan BNI, memimpin penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) mencapai Rp 492,13 miliar. 

Ketika Kredibilitas Rupiah Disangsikan
| Selasa, 18 November 2025 | 04:21 WIB

Ketika Kredibilitas Rupiah Disangsikan

Lebih bijak, pemerintah memastikan dulu terjaganya stabilitas ekonomi, seperti penguatan kurs rupiah, stabilitas harga komoditas dan lainnya.

SMF Optimistis Pembiayaan Tahun Ini Lebih Tinggi
| Selasa, 18 November 2025 | 04:15 WIB

SMF Optimistis Pembiayaan Tahun Ini Lebih Tinggi

Hingga kuartal III-2025, PT Sarana Multifirya Finansial sudah menyalurkan pembiayaan dan sekuritisasi sebesar Rp 14,53 triliun.

Dikelilingi Sentimen Akuisisi dan Fundamental, Saham INET Melanjutkan Penguatan
| Senin, 17 November 2025 | 19:10 WIB

Dikelilingi Sentimen Akuisisi dan Fundamental, Saham INET Melanjutkan Penguatan

Dorongan terhadap saham INET dilatarbelakangi oleh aksi korporasi untuk memperluas ekspansi dan jaringan internet berkecepatan tinggi.

INDEKS BERITA

Terpopuler