Ujian Investasi SWF

Sabtu, 27 November 2021 | 09:00 WIB
Ujian Investasi SWF
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja harus diuji lagi. Ini pasca Majelis Mahkamah Institusi (MK) menetapkan bahwa UU No 11/2020 ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Meski begitu, UU Cipta Kerja ini tetap masih berlaku.  Namun MK  meminta para pembuat UU ini yakni pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perbaikan dengan waktu selama dua tahun. Jika dalam jangka waktu tersebut, perbaikan tak kelar, maka UU Cipta Kerja institusional secara permanen alias tak bisa berlaku.

Cacat prosedur pembentukan UU Cipta jadi pangkal persoalan.  Tak ada partisipasi publik, naskah akademik yang tak beredar memantik protes, yang berujung gugatan UU Cipta Kerja. Gugatan juga menyoal prosedur pembuatan UU yang abai terhadap tata  cara juga tak mendidik dalam proses pembuatan UU .

Dus, putusan MK kini laiknya teror investasi Indonesia. Sebab, omnibus law  atas UU Cipta Kerja bertujuan menarik investasi. Poin-poin pasal UU ini melegitimasi karpet merah investasi.

Bahkan lewat UU ini, pemerintah melahirkan lembaga pengelola investasi alias soverign wealth fund Indonesia bernama: Indonesia Investment Authority (INA).

Selama 10 bulan beroperasi, INA memang belum nampak karyanya, meski Presiden menargetkan bisa menggaet investasi US$ 2 miliar di 2021.

Padahal,  sesuai aturan turunan UU Cipta Kerja terkait SWF, yakni Peraturan Pemerintah  (PP) 74/ 2020 tentang LPI disebutkan bahwa lembaga ini didirikan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Ini artinya, tugas LPI tak hanya asset manager tapi juga investment manager. Tak hanya menciptakan value creation atas aset yang dikelolanya tapi LPI juga harus mampu melevarage portofolio aset yang dikelolanya untuk menarik investasi asing sebagai co-investor dalam master fund atau thematic fund.

Hasil nyata inilah yang belum nampak di LPI. Sesuai putusan MK,  LPI tak lantas bubar. Namun, efek putusan ini, LPI menghadapi ujian baru yakni  ketidakpastian investasi.

Investor asing akan wait and see melihat perbaikan UU ini. Padahal., investasi butuh kepastian aturan. Inilah yang harus segera dijawab, di tengah kehausan dana untuk membiayai pembangunan negeri.         

Bagikan

Berita Terbaru

Waspada Inflasi di April Melesat Akibat Perang
| Kamis, 23 April 2026 | 05:05 WIB

Waspada Inflasi di April Melesat Akibat Perang

Kenaikan harga energi di dalam negeri dan produk lain, seperti bahan baku plastik, juga kurs rupiah yang melemah, berisiko mengerek inflasi

IHSG Anjlok 3 Hari Beruntun, Ini Penyebab Utama & Prediksi Untuk Kamis (23/4)
| Kamis, 23 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Anjlok 3 Hari Beruntun, Ini Penyebab Utama & Prediksi Untuk Kamis (23/4)

IHSG mengakumulasi penurunan 1,08% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 12,78%.

Windfall Tax dan Ketahanan Fiskal Indonesia
| Kamis, 23 April 2026 | 04:51 WIB

Windfall Tax dan Ketahanan Fiskal Indonesia

Di tengah keterbatasan ruang fiskal, kebijakan windfall tax menawarkan alternatif yang relevan untuk memperkuat penerimaan negara.

Ekspor Sawit Diprediksi Merosot 30% di Maret, Penyebabnya Bukan Karena B50
| Rabu, 22 April 2026 | 17:14 WIB

Ekspor Sawit Diprediksi Merosot 30% di Maret, Penyebabnya Bukan Karena B50

Berdasarkan data yang dirilis GAPKI pada 21 April 2026, produksi CPO bulan Februari 2026 mencapai 5,015 juta ton, naik 4,96% dari bulan sebelumnya

Harga ANTM Terkerek di Tengah Aksi Jual Asing
| Rabu, 22 April 2026 | 11:00 WIB

Harga ANTM Terkerek di Tengah Aksi Jual Asing

Harga emas yang sempat berada di atas US$ 5.000 per ons troi membuat margin laba divisi pemurnian logam mulia ANTM moncer di kuartal I-2026.

Keran Ekspor Minyak Mentah RI Ditutup per Mei 2026, Begini Nasib Perusahaan Migas
| Rabu, 22 April 2026 | 10:05 WIB

Keran Ekspor Minyak Mentah RI Ditutup per Mei 2026, Begini Nasib Perusahaan Migas

Meski seluruh jatah ekspor minyak mentah dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri, Indonesia masih kekurangan pasokan.

Nasib Emiten Nikel, China Bakal Larang Ekspor Asam Sulfat Saat Selat Hormuz Diblokade
| Rabu, 22 April 2026 | 09:05 WIB

Nasib Emiten Nikel, China Bakal Larang Ekspor Asam Sulfat Saat Selat Hormuz Diblokade

Vale Indonesia (INCO) dan Aneka Tambang (ANTM) relatif tidak terdampak karena tidak menggunakan sulphuric acid.

Tambah Kegiatan Usaha Baru, Prospek MTEL Positif
| Rabu, 22 April 2026 | 08:44 WIB

Tambah Kegiatan Usaha Baru, Prospek MTEL Positif

PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) menambah kegiatan usaha baru untuk mendukung model bisnis Power as a Service (PaaS) infrastruktur menara 

Risiko Mengintai Saham-Saham Terkonsentrasi Tinggi
| Rabu, 22 April 2026 | 08:40 WIB

Risiko Mengintai Saham-Saham Terkonsentrasi Tinggi

Keputusan MSCI berpotensi picu outflow besar di BREN-DSSA. Pelajari strategi aman hadapi gejolak ini.

Laba Diproyeksi Tumbuh Dobel Digit, Simak Rekomendasi Saham CMRY dan Target Harganya
| Rabu, 22 April 2026 | 08:00 WIB

Laba Diproyeksi Tumbuh Dobel Digit, Simak Rekomendasi Saham CMRY dan Target Harganya

Pada kuartal I-2026, penjualan CMRY ditaksir melesat lebih dari 20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

INDEKS BERITA

Terpopuler