Ujian Investasi SWF

Sabtu, 27 November 2021 | 09:00 WIB
Ujian Investasi SWF
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja harus diuji lagi. Ini pasca Majelis Mahkamah Institusi (MK) menetapkan bahwa UU No 11/2020 ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Meski begitu, UU Cipta Kerja ini tetap masih berlaku.  Namun MK  meminta para pembuat UU ini yakni pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perbaikan dengan waktu selama dua tahun. Jika dalam jangka waktu tersebut, perbaikan tak kelar, maka UU Cipta Kerja institusional secara permanen alias tak bisa berlaku.

Cacat prosedur pembentukan UU Cipta jadi pangkal persoalan.  Tak ada partisipasi publik, naskah akademik yang tak beredar memantik protes, yang berujung gugatan UU Cipta Kerja. Gugatan juga menyoal prosedur pembuatan UU yang abai terhadap tata  cara juga tak mendidik dalam proses pembuatan UU .

Dus, putusan MK kini laiknya teror investasi Indonesia. Sebab, omnibus law  atas UU Cipta Kerja bertujuan menarik investasi. Poin-poin pasal UU ini melegitimasi karpet merah investasi.

Bahkan lewat UU ini, pemerintah melahirkan lembaga pengelola investasi alias soverign wealth fund Indonesia bernama: Indonesia Investment Authority (INA).

Selama 10 bulan beroperasi, INA memang belum nampak karyanya, meski Presiden menargetkan bisa menggaet investasi US$ 2 miliar di 2021.

Padahal,  sesuai aturan turunan UU Cipta Kerja terkait SWF, yakni Peraturan Pemerintah  (PP) 74/ 2020 tentang LPI disebutkan bahwa lembaga ini didirikan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Ini artinya, tugas LPI tak hanya asset manager tapi juga investment manager. Tak hanya menciptakan value creation atas aset yang dikelolanya tapi LPI juga harus mampu melevarage portofolio aset yang dikelolanya untuk menarik investasi asing sebagai co-investor dalam master fund atau thematic fund.

Hasil nyata inilah yang belum nampak di LPI. Sesuai putusan MK,  LPI tak lantas bubar. Namun, efek putusan ini, LPI menghadapi ujian baru yakni  ketidakpastian investasi.

Investor asing akan wait and see melihat perbaikan UU ini. Padahal., investasi butuh kepastian aturan. Inilah yang harus segera dijawab, di tengah kehausan dana untuk membiayai pembangunan negeri.         

Bagikan

Berita Terbaru

Monetisasi Ore Jadi Game Changer, Dorong Prospek INCO
| Jumat, 27 Februari 2026 | 17:10 WIB

Monetisasi Ore Jadi Game Changer, Dorong Prospek INCO

Analis BRI Danareksa Sekuritas, Andhika Audrey melanjutkan, INCO telah mengamankan kuota RKAB 2026 sekitar 22 juta wet metric ton (wmt).

Cermati Saham BKSL Pasca Bebas dari Jerat Pailit Masuk Indeks Economic 30
| Jumat, 27 Februari 2026 | 14:45 WIB

Cermati Saham BKSL Pasca Bebas dari Jerat Pailit Masuk Indeks Economic 30

PT Sentul City Tbk (BKSL) diumumkan resmi masuk ke dalam IDX Economic30 Index yang akan berlaku efektif mulai 2 Maret 2026.

Rupiah Menguat pada Kamis (26/2), Bagaimana Pergerakan di Jumat (27/2)?
| Jumat, 27 Februari 2026 | 05:00 WIB

Rupiah Menguat pada Kamis (26/2), Bagaimana Pergerakan di Jumat (27/2)?

Nilai tukar rupiah melesat 0,24% hari ini! Simak faktor tak terduga yang mendorong penguatan, dari Iran hingga pajak. Cek prediksi besok!

Mendulang Pajak di Ramadan dan Idulfitri
| Jumat, 27 Februari 2026 | 05:00 WIB

Mendulang Pajak di Ramadan dan Idulfitri

Ramadan dan Idulfitri menjadi momentum untuk mendorong penerimaan PPN dan PPh 21                    

S&P Soroti Bengkaknya Bunga Utang RI
| Jumat, 27 Februari 2026 | 04:41 WIB

S&P Soroti Bengkaknya Bunga Utang RI

Tahun 2026, alokasi pembayaran bunga utang mencapai 19% dari total pendapatan negara                

Harga Minyak Dunia Naik, Saham Emiten Migas Ciamik
| Jumat, 27 Februari 2026 | 04:21 WIB

Harga Minyak Dunia Naik, Saham Emiten Migas Ciamik

Saham PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) terpantau paling menikmati efek bullish harga minyak dunia. 

Masih Ada Peluang Cuan di Saham Emiten Properti Aguan
| Jumat, 27 Februari 2026 | 04:14 WIB

Masih Ada Peluang Cuan di Saham Emiten Properti Aguan

PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dan PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) membukukan kinerja marketing sales positif di sepanjang tahun 2025. 

Puradelta Lestari (DMAS) Incar Prapenjualan Rp 2,08 Triliun Pada 2026
| Jumat, 27 Februari 2026 | 04:05 WIB

Puradelta Lestari (DMAS) Incar Prapenjualan Rp 2,08 Triliun Pada 2026

Selain dari sektor industri, target pre-sales PT Puradelta Lestari Tbk juga bakal ditopang penjualan produk komersial dan hunian di Kota Deltamas.

Masa Depan ADRO: Analis Ungkap Potensi Cuan & Risiko RKAB Batubara
| Jumat, 27 Februari 2026 | 04:00 WIB

Masa Depan ADRO: Analis Ungkap Potensi Cuan & Risiko RKAB Batubara

ADRO umumkan dividen interim US$250 juta, tawarkan yield 8%. Namun, potensi pemangkasan kuota RKAB 2026 bisa memukul laba bersih

RMK Energy (RMKE) Resmi Merilis Obligasi Senilai Rp 600 Miliar
| Jumat, 27 Februari 2026 | 03:59 WIB

RMK Energy (RMKE) Resmi Merilis Obligasi Senilai Rp 600 Miliar

Masa penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026 berlangsung sejak Kamis (26/2).

INDEKS BERITA

Terpopuler