Oleh Adrianto Dwi Nugroho
- Dosen Ilmu Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Jumat, 01 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyampaian Surat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada pertengahan Juni lalu menandai bergulirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) (Kompas.com, 22 Juni 2021).
Momentum legislasi ini dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menegaskan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana pajak. Prinsip ini menghendaki penggunaan hukum pidana jika upaya penegakan hukum lainnya, dalam hal ini pengenaan sanksi administrasi, tidak dapat digunakan lagi (Hiariej, 2021: 9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.