Berita Opini

Ultimum Remedium Hukum Pidana Pajak

Oleh Adrianto Dwi Nugroho - Dosen Ilmu Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Jumat, 01 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Ultimum Remedium Hukum Pidana Pajak

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyampaian Surat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada pertengahan Juni lalu menandai bergulirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) (Kompas.com, 22 Juni 2021).

Momentum legislasi ini dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menegaskan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana pajak. Prinsip ini menghendaki penggunaan hukum pidana jika upaya penegakan hukum lainnya, dalam hal ini pengenaan sanksi administrasi, tidak dapat digunakan lagi (Hiariej, 2021: 9).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler