KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyampaian Surat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada pertengahan Juni lalu menandai bergulirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) (Kompas.com, 22 Juni 2021).
Momentum legislasi ini dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menegaskan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana pajak. Prinsip ini menghendaki penggunaan hukum pidana jika upaya penegakan hukum lainnya, dalam hal ini pengenaan sanksi administrasi, tidak dapat digunakan lagi (Hiariej, 2021: 9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan