UMKM Masih Butuh Insentif PPh Final 0,5%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) minta Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk memperpanjang insentif tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Langkah ini demi meringankan beban pajak UMKM di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
Pasalnya, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018, harus menggunakan skema tarif normal mulai tahun depan. Hal ini seuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
